Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

PANDI meluncurkan PPND versi 8.0 untuk menangani kasus sengketa nama domain yang kian marak akibat cybersquatting dan domain hijacking.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Saintek
Cybersquatting
Ilustrasi Cybersquatting (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merilis kebijakan baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0. Aturan ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus cybersquatting serta praktik peretasan domain (domain hijacking) yang merugikan pemilik merek di ranah digital.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam Seminar Nasional yang digelar di Surabaya pada Kamis (14/8/2025), bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm). PPND 8.0 menghadirkan mekanisme mediasi yang lebih fleksibel, di mana pihak bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian melalui mediator internal PANDI, mediator independen eksternal, atau perundingan damai langsung.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kebijakan PPND versi 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan adil sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
  • AI Geser Google, Facebook, dan iPhone dari Puncak Dominasi
  • BRIN Beri Penjelasan Tentang Meteor Jatuh di Cirebon
  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI
  • Robot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa Surabaya dipilih sebagai kota pertama untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, setelah resmi diundangkan pada 8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi baru ini akan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik merek yang dirugikan dalam sengketa domain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa perkembangan digital membawa risiko serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Artikel Terkait:
  • Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan
  • BYD Siap Luncurkan Baterai Blade Generasi Baru pada 2025
  • Chatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
  • Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan kementerian dan universitas. Keterlibatan delapan organisasi strategis juga memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam mengantisipasi maraknya kejahatan siber yang menyasar nama domain.

Dengan diberlakukannya PPND 8.0, PANDI berharap sengketa nama domain dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan adil, sekaligus menjadi upaya preventif untuk melindungi identitas digital di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya
  • Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026
  • Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir
  • Catat Waktu Lengkap Gerhana Bulan Total September 2025
Cybersquatting Hak Kekayaan Intelektual Keamanan Digital PANDI Sengketa Domain
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
Next Article DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Informasi lainnya

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

25 April 2026

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

14 April 2026

Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

12 April 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

11 April 2026

Cahaya Purba Ini Bantu Kumbang Temukan Tanaman

11 April 2026

Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi