Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

PANDI meluncurkan PPND versi 8.0 untuk menangani kasus sengketa nama domain yang kian marak akibat cybersquatting dan domain hijacking.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Saintek
Cybersquatting
Ilustrasi Cybersquatting (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merilis kebijakan baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0. Aturan ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus cybersquatting serta praktik peretasan domain (domain hijacking) yang merugikan pemilik merek di ranah digital.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam Seminar Nasional yang digelar di Surabaya pada Kamis (14/8/2025), bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm). PPND 8.0 menghadirkan mekanisme mediasi yang lebih fleksibel, di mana pihak bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian melalui mediator internal PANDI, mediator independen eksternal, atau perundingan damai langsung.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kebijakan PPND versi 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan adil sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Era Facebook dan Instagram Telah Berakhir
  • Pendaftar Domain .id Capai 1,2 Juta Sepanjang 2024
  • Celios: AI Dongkrak Ekonomi RI, 97 Juta Pekerjaan Baru Menanti
  • Misteri 5 Agustus, Mengapa Hari Ini Lebih Pendek?

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa Surabaya dipilih sebagai kota pertama untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, setelah resmi diundangkan pada 8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi baru ini akan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik merek yang dirugikan dalam sengketa domain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa perkembangan digital membawa risiko serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Artikel Terkait:
  • Waspada Banjir Rob! Gerhana Matahari Akan Terjadi 29 Maret 2025
  • Chatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
  • Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal
  • Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan kementerian dan universitas. Keterlibatan delapan organisasi strategis juga memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam mengantisipasi maraknya kejahatan siber yang menyasar nama domain.

Dengan diberlakukannya PPND 8.0, PANDI berharap sengketa nama domain dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan adil, sekaligus menjadi upaya preventif untuk melindungi identitas digital di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia
  • Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak
  • Chat GPT Akses Informasi Terkini dengan Cepat dan Efektif
  • Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?
Cybersquatting Hak Kekayaan Intelektual Keamanan Digital PANDI Sengketa Domain
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
Next Article DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Informasi lainnya

Mengapa Api Gambut Sulit Benar-Benar Padam?

11 September 2026

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

29 Agustus 2026

Ampas Kopi Bisa Membuat Beton 30 Persen Lebih Kuat

27 Agustus 2026

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

23 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Era Smartphone Berakhir, Apa Penggantinya?

21 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

Editorial Udex Mundzir

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi