Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

PANDI meluncurkan PPND versi 8.0 untuk menangani kasus sengketa nama domain yang kian marak akibat cybersquatting dan domain hijacking.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Saintek
Cybersquatting
Ilustrasi Cybersquatting (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merilis kebijakan baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0. Aturan ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus cybersquatting serta praktik peretasan domain (domain hijacking) yang merugikan pemilik merek di ranah digital.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam Seminar Nasional yang digelar di Surabaya pada Kamis (14/8/2025), bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm). PPND 8.0 menghadirkan mekanisme mediasi yang lebih fleksibel, di mana pihak bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian melalui mediator internal PANDI, mediator independen eksternal, atau perundingan damai langsung.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kebijakan PPND versi 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan adil sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia
  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI
  • Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?
  • Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa Surabaya dipilih sebagai kota pertama untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, setelah resmi diundangkan pada 8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi baru ini akan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik merek yang dirugikan dalam sengketa domain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa perkembangan digital membawa risiko serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Artikel Terkait:
  • Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang
  • Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon
  • Chat GPT Akses Informasi Terkini dengan Cepat dan Efektif
  • Gunung Padang Bongkar Tabir Peradaban Tertua di Dunia?

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan kementerian dan universitas. Keterlibatan delapan organisasi strategis juga memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam mengantisipasi maraknya kejahatan siber yang menyasar nama domain.

Dengan diberlakukannya PPND 8.0, PANDI berharap sengketa nama domain dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan adil, sekaligus menjadi upaya preventif untuk melindungi identitas digital di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia
  • AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital
  • Ilmuwan Temukan Warna “Olo”, Hanya Lima Orang yang Pernah Melihatnya
  • Celios: AI Dongkrak Ekonomi RI, 97 Juta Pekerjaan Baru Menanti
Cybersquatting Hak Kekayaan Intelektual Keamanan Digital PANDI Sengketa Domain
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
Next Article DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Informasi lainnya

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

28 Juli 2026

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

14 Juni 2026

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

3 Mei 2026

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

25 April 2026

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

14 April 2026

Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri

Islami Alfi Salamah

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Perspektif Alfi Salamah

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Alfi Salamah15 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi