Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 26 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

Kebijakan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun dinilai berisiko hilangkan fitur keamanan digital dan akses pembelajaran.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati2 April 2026 Saintek
Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia
Ilustrasi Google
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, kebijakan perlindungan anak di ruang digital justru memantik perdebatan tajam antara pemerintah dan raksasa teknologi global. Google secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap aturan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun yang tertuang dalam regulasi terbaru pemerintah Indonesia.

Penolakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas serta aturan turunannya, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (27/3/2026), dengan platform seperti YouTube masuk dalam kategori yang wajib mematuhi aturan tersebut. Namun, Google menilai pendekatan ini tidak sepenuhnya tepat dalam konteks perlindungan anak di era digital.

“Kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital,” ujar perwakilan Google dalam pernyataan resminya.

Menurut Google, selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah mengembangkan sistem keamanan terintegrasi untuk melindungi pengguna anak. Dengan penghapusan akun secara total, ekosistem perlindungan tersebut justru berpotensi hilang. Hal ini dinilai dapat mendorong anak-anak mencari cara alternatif untuk mengakses internet tanpa pengawasan orang tua, yang pada akhirnya meningkatkan risiko paparan konten tidak aman.

Baca Juga:
  • Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal
  • Resonansi Orbit dan Gerhana Total
  • Kemenkes Tegaskan ChatGPT Tak Bisa Gantikan Diagnosis Dokter
  • Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

Selain aspek keamanan, Google juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap akses pendidikan. Platform seperti YouTube telah menjadi sumber belajar terbuka yang banyak dimanfaatkan oleh siswa di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Google menilai kebijakan ini juga dapat berdampak pada ekosistem kreator konten edukasi di Indonesia. Para kreator yang selama ini memproduksi konten pembelajaran berpotensi kehilangan audiens utama mereka, yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan ekonomi digital nasional serta peluang kerja di sektor kreatif.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pendekatan berbasis risiko melalui mekanisme penilaian mandiri oleh platform. Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan mampu menyeimbangkan antara perlindungan anak dan keberlanjutan akses digital.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terhadap sikap tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel Terkait:
  • Belerang Murni di Mars: Temuan Mengejutkan Curiosity
  • Chat GPT Akses Informasi Terkini dengan Cepat dan Efektif
  • DeepSeek vs ChatGPT, Mana yang Lebih Unggul?
  • Pakar AI Peringatkan Bahaya DeepSeek, Dunia Bisa Makin Suram

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” tegas Meutya dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi melindungi anak-anak dari risiko digital. Namun, perdebatan antara pendekatan pembatasan ketat dan solusi berbasis teknologi masih terus berlangsung.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masa depan regulasi digital anak di Indonesia kini berada di persimpangan antara perlindungan maksimal dan kebebasan akses yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global
  • Jangan Cium Bayi! Ini Bahaya yang Mengintai Menurut Ahli
  • Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan
  • Langit Nusantara dan Fenomena Cahaya yang Tampak di atas kepulauan Indonesia

Google Keamanan Digital Anak PP Tunas Regulasi Internet YouTube Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Besar Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan
Next Article BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

Informasi lainnya

Mengapa Api Gambut Sulit Benar-Benar Padam?

11 September 2026

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

29 Agustus 2026

Ampas Kopi Bisa Membuat Beton 30 Persen Lebih Kuat

27 Agustus 2026

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

23 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Era Smartphone Berakhir, Apa Penggantinya?

21 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Food Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi