Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 13 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

Kebijakan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun dinilai berisiko hilangkan fitur keamanan digital dan akses pembelajaran.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati2 April 2026 Saintek
Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia
Ilustrasi Google
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, kebijakan perlindungan anak di ruang digital justru memantik perdebatan tajam antara pemerintah dan raksasa teknologi global. Google secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap aturan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun yang tertuang dalam regulasi terbaru pemerintah Indonesia.

Penolakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas serta aturan turunannya, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (27/3/2026), dengan platform seperti YouTube masuk dalam kategori yang wajib mematuhi aturan tersebut. Namun, Google menilai pendekatan ini tidak sepenuhnya tepat dalam konteks perlindungan anak di era digital.

“Kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital,” ujar perwakilan Google dalam pernyataan resminya.

Menurut Google, selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah mengembangkan sistem keamanan terintegrasi untuk melindungi pengguna anak. Dengan penghapusan akun secara total, ekosistem perlindungan tersebut justru berpotensi hilang. Hal ini dinilai dapat mendorong anak-anak mencari cara alternatif untuk mengakses internet tanpa pengawasan orang tua, yang pada akhirnya meningkatkan risiko paparan konten tidak aman.

Baca Juga:
  • Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir
  • Waspada Banjir Rob! Gerhana Matahari Akan Terjadi 29 Maret 2025
  • DeepSeek vs ChatGPT, Mana yang Lebih Unggul?
  • ChatGPT di WhatsApp Kini Bisa Proses Perintah Gambar dan Suara

Selain aspek keamanan, Google juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap akses pendidikan. Platform seperti YouTube telah menjadi sumber belajar terbuka yang banyak dimanfaatkan oleh siswa di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Google menilai kebijakan ini juga dapat berdampak pada ekosistem kreator konten edukasi di Indonesia. Para kreator yang selama ini memproduksi konten pembelajaran berpotensi kehilangan audiens utama mereka, yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan ekonomi digital nasional serta peluang kerja di sektor kreatif.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pendekatan berbasis risiko melalui mekanisme penilaian mandiri oleh platform. Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan mampu menyeimbangkan antara perlindungan anak dan keberlanjutan akses digital.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terhadap sikap tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel Terkait:
  • Era Facebook dan Instagram Telah Berakhir
  • AI Geser Google, Facebook, dan iPhone dari Puncak Dominasi
  • Ilmuwan Temukan Warna “Olo”, Hanya Lima Orang yang Pernah Melihatnya
  • Kemenkes Tegaskan ChatGPT Tak Bisa Gantikan Diagnosis Dokter

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” tegas Meutya dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi melindungi anak-anak dari risiko digital. Namun, perdebatan antara pendekatan pembatasan ketat dan solusi berbasis teknologi masih terus berlangsung.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masa depan regulasi digital anak di Indonesia kini berada di persimpangan antara perlindungan maksimal dan kebebasan akses yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia
  • Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan
  • Chatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
  • Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Google Keamanan Digital Anak PP Tunas Regulasi Internet YouTube Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Besar Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan
Next Article BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

Informasi lainnya

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

3 Mei 2026

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

25 April 2026

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

14 April 2026

Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

12 April 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

11 April 2026

Cahaya Purba Ini Bantu Kumbang Temukan Tanaman

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Tombol Motivasi

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi