Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan

Seleksi calon Wakil Ketua LPS menimbulkan polemik, dua kandidat diduga melanggar aturan karena masih aktif di sektor keuangan.
ErickaEricka21 Mei 2025 Hukum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Proses seleksi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai kritik. Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan seleksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dua dari lima nama yang lolos seleksi tahap kedua diketahui masih menjabat di perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan dan asuransi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan pasal 66 dan 67 UU LPS yang secara eksplisit melarang calon pimpinan LPS memiliki jabatan eksekutif di lembaga keuangan saat proses seleksi berlangsung.

“Sri Mulyani sebagai ketua pansel diduga melanggar UU tentang LPS. Jadi produknya bisa menjadi masalah di kemudian hari,” kata Uchok di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Lima nama yang telah lolos dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah Andry Asmoro (Bank Mandiri), Andy Samuel (Asuransi Jasa Indonesia), Doddy Zulverdi (Bank Indonesia), Farid Azhar Nasution (LPS), dan Imansyah Purnabakti (OJK). Uchok menyebut dua nama di antaranya—yang berasal dari perbankan dan asuransi—masih aktif menjabat di institusi keuangan, yang semestinya didiskualifikasi.

Ia merujuk pada dokumen resmi pansel tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, di mana dalam ketentuan pendaftaran disebutkan bahwa calon harus bersedia tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik lembaga keuangan saat ditetapkan.

“Kuat dugaan melanggar UU LPS. Jika ada semacam ‘penyesuaian’ aturan, tentu tak salah jika ada pandangan, patut diduga ada kepentingan tersembunyi dari aksi ini,” tegas Uchok.

Artikel Terkait:
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

Sri Mulyani dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa lima nama yang lolos seleksi telah diserahkan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut. Ia tidak memberikan tanggapan terhadap tudingan pelanggaran tersebut.

Proses seleksi ini menjadi sorotan publik karena posisi Wakil Ketua DK LPS sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Jika proses seleksi cacat prosedural, hal ini dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas LPS sebagai lembaga penjamin dana masyarakat di perbankan.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
CBA LPS Pelanggaran UU Seleksi Dewan Komisioner Sri Mulyani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional
Next Article Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir

Raqsat al-Batriq, Tarian Pinguin yang Bikin Pesta Makin Meriah

Happy Ericka

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi