Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

Pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp500 juta berhasil diamankan dari jalur penyelundupan di Kalimantan Barat.
SilvaSilva21 Februari 2025 Hukum
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pontianak – Sinergi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 105 bale pakaian bekas (ballpressed) ilegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dari Malaysia. Barang ilegal ini ditaksir bernilai lebih dari Rp500 juta dan diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ballpressed pakaian bekas di dalamnya,” ujar Beni pada Selasa (18/02/2025).

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan menemukan satu truk lainnya yang mengangkut barang serupa. Kedua truk, beserta sopir dan barang bukti, langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Menurut Beni, impor pakaian bekas telah dilarang di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Larangan ini diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, serta lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah,” jelasnya.

Selain itu, peredaran pakaian bekas ilegal juga mengancam industri lokal dengan membanjiri pasar dengan barang murah yang dapat menekan produksi dalam negeri.

Artikel Terkait:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023

Beni menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat gabungan akan terus memperketat pengawasan guna memerangi penyelundupan barang ilegal.

“Kami berharap masyarakat memahami larangan impor pakaian bekas dan dampak negatifnya. Jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
Barang Illegal Bea Cukai Hukum Kalimantan Penyelundupan Pakaian Bekas Perdagangan Iilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP
Next Article Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi