Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

Pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp500 juta berhasil diamankan dari jalur penyelundupan di Kalimantan Barat.
SilvaSilva21 Februari 2025 Hukum
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pontianak – Sinergi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 105 bale pakaian bekas (ballpressed) ilegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dari Malaysia. Barang ilegal ini ditaksir bernilai lebih dari Rp500 juta dan diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ballpressed pakaian bekas di dalamnya,” ujar Beni pada Selasa (18/02/2025).

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan menemukan satu truk lainnya yang mengangkut barang serupa. Kedua truk, beserta sopir dan barang bukti, langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Menurut Beni, impor pakaian bekas telah dilarang di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Larangan ini diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, serta lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah,” jelasnya.

Selain itu, peredaran pakaian bekas ilegal juga mengancam industri lokal dengan membanjiri pasar dengan barang murah yang dapat menekan produksi dalam negeri.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Beni menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat gabungan akan terus memperketat pengawasan guna memerangi penyelundupan barang ilegal.

“Kami berharap masyarakat memahami larangan impor pakaian bekas dan dampak negatifnya. Jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Barang Illegal Bea Cukai Hukum Kalimantan Penyelundupan Pakaian Bekas Perdagangan Iilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP
Next Article Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Meski Terlambat, Tetap Harus Dipercepat

Editorial Udex Mundzir

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Richard Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi