Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Kementerian Pertanian laporkan ratusan merek beras ke aparat penegak hukum karena pelanggaran mutu, berat, dan harga jual.
ErickaEricka28 Juni 2025 Hukum
Ilustrasi merek beras premium (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 dari 268 merek beras premium yang beredar di pasar tidak memenuhi ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan pada Kamis (26/6/2025), Amran menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium di 13 titik di 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,56 persen dari sampel beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai label.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyoroti keanehan dalam pergerakan harga beras yang tetap tinggi meskipun produksi nasional naik signifikan. Menurut data FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

Baca Juga:
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Amran menuding oknum pelaku telah mengemas ulang beras SPHP yang semestinya dijual terjangkau, lalu dijual ulang sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp 99 triliun.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung, kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, mengatakan praktik curang ini melanggar berbagai regulasi dan merugikan negara serta rakyat. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera dan memperbaiki tata kelola distribusi pangan.

Artikel Terkait:
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti

“Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pelaku untuk menghentikan pelanggaran, atau akan dikenai sanksi pidana.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Helfi.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh, serta mendorong perbaikan tata kelola pangan nasional agar lebih adil bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Beras Premium Mafia Pangan Pelanggaran HET Penegakan Hukum Pangan Undang-undang Konsumen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRobot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
Next Article Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Bukan Sekadar Angka Kemiskinan

Editorial Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi