Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Kementerian Pertanian laporkan ratusan merek beras ke aparat penegak hukum karena pelanggaran mutu, berat, dan harga jual.
ErickaEricka28 Juni 2025 Hukum
Ilustrasi merek beras premium (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 dari 268 merek beras premium yang beredar di pasar tidak memenuhi ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan pada Kamis (26/6/2025), Amran menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium di 13 titik di 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,56 persen dari sampel beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai label.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyoroti keanehan dalam pergerakan harga beras yang tetap tinggi meskipun produksi nasional naik signifikan. Menurut data FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

Baca Juga:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Amran menuding oknum pelaku telah mengemas ulang beras SPHP yang semestinya dijual terjangkau, lalu dijual ulang sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp 99 triliun.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung, kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, mengatakan praktik curang ini melanggar berbagai regulasi dan merugikan negara serta rakyat. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera dan memperbaiki tata kelola distribusi pangan.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

“Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pelaku untuk menghentikan pelanggaran, atau akan dikenai sanksi pidana.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Helfi.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh, serta mendorong perbaikan tata kelola pangan nasional agar lebih adil bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Beras Premium Mafia Pangan Pelanggaran HET Penegakan Hukum Pangan Undang-undang Konsumen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRobot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
Next Article Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Perspektif Udex Mundzir

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi