Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 24 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Kementerian Pertanian laporkan ratusan merek beras ke aparat penegak hukum karena pelanggaran mutu, berat, dan harga jual.
ErickaEricka28 Juni 2025 Hukum
Ilustrasi merek beras premium (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 dari 268 merek beras premium yang beredar di pasar tidak memenuhi ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan pada Kamis (26/6/2025), Amran menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium di 13 titik di 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,56 persen dari sampel beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai label.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyoroti keanehan dalam pergerakan harga beras yang tetap tinggi meskipun produksi nasional naik signifikan. Menurut data FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

Baca Juga:
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Amran menuding oknum pelaku telah mengemas ulang beras SPHP yang semestinya dijual terjangkau, lalu dijual ulang sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp 99 triliun.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung, kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, mengatakan praktik curang ini melanggar berbagai regulasi dan merugikan negara serta rakyat. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera dan memperbaiki tata kelola distribusi pangan.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

“Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pelaku untuk menghentikan pelanggaran, atau akan dikenai sanksi pidana.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Helfi.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh, serta mendorong perbaikan tata kelola pangan nasional agar lebih adil bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
Beras Premium Mafia Pangan Pelanggaran HET Penegakan Hukum Pangan Undang-undang Konsumen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRobot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
Next Article Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi