Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Pernyataan Supratman tentang denda damai disebut hanya untuk perbandingan regulasi.
SilvaSilva27 Desember 2024 Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) di Gedung Kementerian Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) di Gedung Kementerian Hukum (27/12/2024), (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai pemberian denda damai kepada koruptor yang sebelumnya menuai kritik. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai perbandingan regulasi dan bukan usulan kebijakan.

“Itu hanya untuk membandingkan bahwa ada aturan yang memungkinkan denda damai pada kasus tertentu, tetapi sama sekali bukan kebijakan yang akan ditempuh Presiden,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jumat (27/12/2024).

Supratman menambahkan bahwa wacana tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Denda damai, menurut Undang-Undang Kejaksaan, hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi tertentu seperti kasus kepabeanan dan cukai. Jaksa Agung juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap penerapan denda damai dalam perkara-perkara tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mempertegas bahwa denda damai tidak dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang hanya mengatur tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara.

Baca Juga:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

“Kalau tindak pidana korupsi, penanganannya tetap mengacu pada UU Tipikor. Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi sektoral yang sesuai dengan undang-undang,” jelas Harli.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat setelah pernyataan Supratman mengenai denda damai dianggap sebagai bentuk kompromi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pakar hukum juga menyebut wacana ini berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan menghilangkan efek jera bagi para pelaku.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah terus mencari formula terbaik untuk menangani perkara yang merugikan negara tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Ia juga menekankan bahwa segala kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Kejaksaan Agung memastikan akan menangani setiap perkara sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Denda damai, jika diterapkan, hanya berlaku pada kasus tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.

Jangan Lewatkan:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
Denda Damai Koruptor Kejaksaan Agung Klarifikasi Menkum Supratman Andi Agtas UU Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo
Next Article Pajak dan Beban Kehidupan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Refleksi Ericka

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi