Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 5 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Kritik Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor memancing tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPR.
SilvaSilva27 Desember 2024 Politik
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai kritik tersebut berpotensi memancing persepsi negatif di masyarakat.

“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Dia sendiri mengaku gagal selama lima tahun sebagai Menko Polhukam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahfud sebelumnya menyebut ide Prabowo ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan melanggar pasal 55 KUHP. Namun, Habiburokhman membantahnya dengan mengatakan bahwa arahan Presiden tetap berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pak Prabowo bukan tokoh yang melanggar hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan menerjemahkan arahan tersebut sesuai hukum,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga:
  • Timsus 212 SG Tangkap Pelaku Serangan Fajar di Majalaya
  • Bareskim Tolak Ajuan Rocky Gerung Hina Jokowi, Relawan Protes!
  • Logistik PSU Tasikmalaya Siap Dikirim ke TPS, Keamanan Terjaga
  • KPU Sidoarjo Tuntaskan Logistik Pilkada, KPPS Sebar Formulir C

Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan niatnya memberikan kesempatan bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang negara. “Kalau kau kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas wacana tersebut. Menurutnya, pelaku korupsi cenderung enggan mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.

“Upaya ini sah-sah saja, tapi pelaksanaannya sulit. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 memang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus pidana,” kata Boyamin.

Artikel Terkait:
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • Termasuk Jakarta, MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik

Mahfud MD tetap skeptis terhadap wacana ini. Ia menilai langkah tersebut dapat menambah kerumitan hukum di Indonesia. “Ini akan membuat dunia hukum kita semakin rusak,” ungkapnya.

Wacana pengampunan koruptor ini memunculkan perdebatan publik. Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara dan mengurangi beban biaya pemberantasan korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Kaltim 2024: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul atas Petahana
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • PDIP: Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Harmonis
Habiburokhman Mahfud Md Pengampunan Koruptor Politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Next Article Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Islami Alfi Salamah

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi