Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Kritik Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor memancing tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPR.
SilvaSilva27 Desember 2024 Politik
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai kritik tersebut berpotensi memancing persepsi negatif di masyarakat.

“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Dia sendiri mengaku gagal selama lima tahun sebagai Menko Polhukam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahfud sebelumnya menyebut ide Prabowo ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan melanggar pasal 55 KUHP. Namun, Habiburokhman membantahnya dengan mengatakan bahwa arahan Presiden tetap berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pak Prabowo bukan tokoh yang melanggar hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan menerjemahkan arahan tersebut sesuai hukum,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga:
  • GELAR PAW PPK, Fauzan Lantik Anggota Baru PPK Candi
  • PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Wujudkan Kedaulatan Rakyat
  • PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Akibat Emosi Terkait Istri
  • Timsus 212 SG Tangkap Pelaku Serangan Fajar di Majalaya

Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan niatnya memberikan kesempatan bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang negara. “Kalau kau kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas wacana tersebut. Menurutnya, pelaku korupsi cenderung enggan mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.

“Upaya ini sah-sah saja, tapi pelaksanaannya sulit. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 memang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus pidana,” kata Boyamin.

Artikel Terkait:
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
  • Relawan Jokowi Goyah Bila Mantan Presiden Pimpin PSI
  • Rudy Mas’ud Serukan Pemimpin Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Mahfud MD tetap skeptis terhadap wacana ini. Ia menilai langkah tersebut dapat menambah kerumitan hukum di Indonesia. “Ini akan membuat dunia hukum kita semakin rusak,” ungkapnya.

Wacana pengampunan koruptor ini memunculkan perdebatan publik. Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara dan mengurangi beban biaya pemberantasan korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran Menurun, Menhub Apresiasi Peran Polri
  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Dorong KPK Bertindak
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Habiburokhman Mahfud Md Pengampunan Koruptor Politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Next Article Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi