Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Kritik Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor memancing tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPR.
SilvaSilva27 Desember 2024 Politik
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai kritik tersebut berpotensi memancing persepsi negatif di masyarakat.

“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Dia sendiri mengaku gagal selama lima tahun sebagai Menko Polhukam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahfud sebelumnya menyebut ide Prabowo ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan melanggar pasal 55 KUHP. Namun, Habiburokhman membantahnya dengan mengatakan bahwa arahan Presiden tetap berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pak Prabowo bukan tokoh yang melanggar hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan menerjemahkan arahan tersebut sesuai hukum,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga:
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • Deretan Artis Menang Quick Count Pilkada 2024
  • Elektabilitas Cecep-Asep Melejit Usai Debat Publik PSU

Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan niatnya memberikan kesempatan bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang negara. “Kalau kau kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas wacana tersebut. Menurutnya, pelaku korupsi cenderung enggan mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.

“Upaya ini sah-sah saja, tapi pelaksanaannya sulit. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 memang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus pidana,” kata Boyamin.

Artikel Terkait:
  • Seno Aji Raih 25.293 Suara Terbanyak Pileg 2024 Se Kukar
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP

Mahfud MD tetap skeptis terhadap wacana ini. Ia menilai langkah tersebut dapat menambah kerumitan hukum di Indonesia. “Ini akan membuat dunia hukum kita semakin rusak,” ungkapnya.

Wacana pengampunan koruptor ini memunculkan perdebatan publik. Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara dan mengurangi beban biaya pemberantasan korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik
  • Sekda Jabar Pastikan PSU Tasik Siap Tanpa Kendala
  • Bahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
Habiburokhman Mahfud Md Pengampunan Koruptor Politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Next Article Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi