Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menkum Supratman Andi Agtas setujui usulan DPR jadikan RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas prioritas tahun depan.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
rapat evaluasi Prolegnas
Rapat evaluasi Prolegnas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menetapkan tiga RUU masuk dalam daftar prioritas, salah satunya terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025), Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut. Menurutnya, DPR telah menepati janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU yang sebelumnya berada di ranah pemerintah.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman. Ia menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing.”

Baca Juga:
  • Isu Reshuffle Kabinet, DPR Harap Mendikti Baru Ikuti Visi Prabowo
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset awalnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, kini RUU tersebut resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR dengan dukungan penuh pemerintah.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, Baleg telah menerima sepuluh usulan RUU lain, mulai dari RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, hingga RUU Pekerja Platform Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban
  • Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting karena menjadi instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana keuangan lain. Selama ini, mekanisme hukum yang ada dianggap belum cukup kuat untuk menjerat aset hasil kejahatan yang tidak terhubung langsung dengan tindak pidana pokok.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan pada 2025. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap
  • Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul di Survei Pilgub Kaltim 2024
  • Kuda Lumping Antar PKS Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
Baleg DPR Hukum Indonesia Menkum Supratman Prolegnas Prioritas 2025 RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW
Next Article IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Perspektif Udex Mundzir

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Pendidikan Tersedot Program MBG

Editorial Udex Mundzir

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi