Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menkum Supratman Andi Agtas setujui usulan DPR jadikan RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas prioritas tahun depan.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
rapat evaluasi Prolegnas
Rapat evaluasi Prolegnas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menetapkan tiga RUU masuk dalam daftar prioritas, salah satunya terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025), Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut. Menurutnya, DPR telah menepati janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU yang sebelumnya berada di ranah pemerintah.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman. Ia menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing.”

Baca Juga:
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional
  • HMN Antarkan Bacaleg PAN ke KPU Kabupaten Mojokerto
  • Target 5 Kursi Pemilu 2024, PBB Kabupaten Mojokerto Ajukan 50 Bacaleg

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset awalnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, kini RUU tersebut resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR dengan dukungan penuh pemerintah.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, Baleg telah menerima sepuluh usulan RUU lain, mulai dari RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, hingga RUU Pekerja Platform Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Relawan Jokowi Goyah Bila Mantan Presiden Pimpin PSI
  • Presiden RI Jokowi Dodo Tidak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud
  • KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada, Kirap JALIH- KASIJO disambut hangat masyarakat
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting karena menjadi instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana keuangan lain. Selama ini, mekanisme hukum yang ada dianggap belum cukup kuat untuk menjerat aset hasil kejahatan yang tidak terhubung langsung dengan tindak pidana pokok.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan pada 2025. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Jangan Lewatkan:
  • Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan
  • PPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
  • Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
Baleg DPR Hukum Indonesia Menkum Supratman Prolegnas Prioritas 2025 RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW
Next Article IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa

Islami Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi