Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Mengapa wacana pengampunan koruptor membahayakan keadilan dan hukum di Indonesia?
Udex MundzirUdex Mundzir23 Desember 2024 Editorial
pengampunan koruptor di Indonesia
Pengampunan koruptor di Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hidup di Indonesia tampaknya menjadi surga bagi para koruptor. Wacana pengampunan koruptor yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat ironi ini. Dalam pidatonya di Kairo, ia menawarkan maaf bagi koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara, sebuah gagasan yang tidak hanya kontroversial tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Presiden berencana memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana, termasuk pelaku korupsi, dengan dalih pemulihan aset negara. Menurut Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, pengampunan ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi. Namun, konsep ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, pelaku tetap harus menjalani hukuman meski telah mengembalikan uang yang mereka curi. Hal ini mencerminkan filosofi hukum pidana: bukan hanya memulihkan kerugian, tetapi juga menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

Namun, gagasan yang diusulkan Prabowo justru melangkahi prinsip ini. Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, wacana ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidaktepatan pemahaman tentang konsep amnesti. Amnesti, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hanya dapat diberikan untuk kepentingan yang jelas dan terukur secara konstitusional, bukan sebagai alat diskresi politik yang bersifat sepihak.

Baca Juga:
  • Suara Moral yang Tersisa
  • Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!
  • Bayang Luhut di Tubuh Prabowo
  • Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Lebih jauh lagi, langkah ini berpotensi menciptakan celah bagi koruptor untuk memperhitungkan risiko. Dengan skema ini, mereka cukup mengembalikan sebagian kecil dari hasil korupsi untuk mendapatkan kebebasan. Ini membuka peluang bagi koruptor untuk tetap mendapat keuntungan besar tanpa konsekuensi berarti, sehingga melemahkan efek jera yang seharusnya ada.

Wacana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat umum. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak hanya akan merusak sistem hukum, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial. Bagaimana mungkin seseorang yang mencuri uang rakyat miliaran rupiah dapat dimaafkan begitu saja, sementara pelaku kejahatan kecil harus menjalani hukuman berat?

Selain itu, alasan yang diajukan untuk mendukung kebijakan ini—bahwa efek jera sudah tidak relevan—tampaknya sangat lemah. Efek jera bukanlah sekadar konsep kolonial, seperti yang diklaim Yusril, melainkan elemen penting dalam hukum pidana modern. Tanpa efek jera, kejahatan luar biasa seperti korupsi akan semakin sulit diberantas.

Daripada memberikan pengampunan kepada koruptor, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan mekanisme penegakan hukum dan pemulihan aset negara secara tegas. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU ini, aset hasil korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu pengakuan dari pelaku.

Artikel Terkait:
  • Jangan Lempar Beban ke Rakyat
  • Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri
  • Negara Diam, Judi Online Merajalela
  • Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal. Penegakan hukum harus disertai dengan sanksi yang tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang.

Dalam jangka panjang, reformasi hukum yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi ditangani dengan serius. Negara-negara maju telah menerapkan pajak progresif dan mekanisme audit yang ketat untuk mencegah kekayaan ilegal. Indonesia dapat belajar dari model ini daripada memberikan pengampunan yang justru melemahkan sistem hukum.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Mengampuni koruptor tanpa landasan hukum yang jelas adalah langkah mundur yang merusak perjuangan panjang melawan korupsi. Pemerintah harus ingat bahwa keadilan adalah fondasi utama sebuah negara hukum.

Menghapuskan hukuman bagi pelaku korupsi sama saja dengan melemahkan integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia tidak hanya menjadi surga bagi para koruptor, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Jangan Lewatkan:
  • Provokator di Balik Api Jalanan
  • Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?
  • Batas Kuasa, Uji Demokrasi
  • Vonis Sepotong, Keadilan Cacat
Hukum Indonesia Kebijakan Prabowo Pengampunan Koruptor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGolkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Next Article Gelombang Penolakan PPN 12% Merebak di Tengah Sulitnya Ekonomi

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

23 April 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

War Ticket: Ilusi Akses Setara

12 April 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Merdeka Jiwa

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi