Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mengalami penurunan, dengan eksekutif menjadi kelompok terendah.
SilvaSilva18 Desember 2024 Politik
KPK Laporkan kinerja selama lima tahun
KPK Laporkan kinerja selama lima tahun (.inc/riz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penurunan kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024. Hingga November 2024, tingkat kepatuhan hanya mencapai 91,11%, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pada 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kelompok eksekutif menjadi yang paling rendah dalam kepatuhan pelaporan, mencatatkan angka 68,58%. Kelompok ini terdiri dari presiden, wakil presiden, pejabat kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.

Secara instansi, BUMN dan BUMD menempati posisi terendah dengan tingkat kepatuhan 69,94%. Sementara itu, sektor yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) mencatat kepatuhan sebesar 79,87%. Anggota legislatif, yang meliputi DPR, DPD, dan DPRD, memiliki tingkat kepatuhan 82,21%.

Baca Juga:
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
  • Mahfud MD: Kampus Harus Jadi Oposisi Kritis, Tolak Sikap Fatalis dan Nihilis

Dibandingkan lima tahun terakhir, tren kepatuhan ini cenderung fluktuatif. Pada 2020, tingkat kepatuhan mencapai 96,30%, lalu turun menjadi 94,47% pada 2021. Sempat naik menjadi 95,88% pada 2023, angka tersebut kini turun lagi menjadi 91,11% pada 2024.

Diketahui, 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran belum melaporkan LHKPN per 4 Desember 2024. Hal ini memicu sorotan publik terkait transparansi kekayaan para pejabat negara.

Johanis Tanak menekankan bahwa pemeriksaan LHKPN memiliki peran signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi.

“Beberapa kasus korupsi, seperti gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono, berawal dari analisis laporan LHKPN,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
  • Daftar Bacaleg, PKN Kabupaten Mojokerto Pakai Artibut Pewayangan
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024
  • Cecep Naik Elektabilitas, Tasikmalaya Belum Siap Berubah

Tanak juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara melalui layanan e-announcement yang disediakan KPK.

“Sejak diluncurkan, layanan ini telah diakses oleh lebih dari 7 juta pengguna hingga 2024,” ungkapnya.

Penurunan kepatuhan ini menjadi tantangan besar bagi KPK dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus memantau pelaporan LHKPN sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • Termasuk Jakarta, MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas
DPRD Prov Kaltim KPK LHKPN Pejabat Negara Penegakan Hukum Transparansi Harta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
Next Article Gempa dan Tsunami Vanuatu: Ibu Kota Hancur, WNI Belum Bisa Dihubungi

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

15 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi