Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 16 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mengalami penurunan, dengan eksekutif menjadi kelompok terendah.
SilvaSilva18 Desember 2024 Politik
KPK Laporkan kinerja selama lima tahun
KPK Laporkan kinerja selama lima tahun (.inc/riz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penurunan kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024. Hingga November 2024, tingkat kepatuhan hanya mencapai 91,11%, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pada 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kelompok eksekutif menjadi yang paling rendah dalam kepatuhan pelaporan, mencatatkan angka 68,58%. Kelompok ini terdiri dari presiden, wakil presiden, pejabat kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.

Secara instansi, BUMN dan BUMD menempati posisi terendah dengan tingkat kepatuhan 69,94%. Sementara itu, sektor yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) mencatat kepatuhan sebesar 79,87%. Anggota legislatif, yang meliputi DPR, DPD, dan DPRD, memiliki tingkat kepatuhan 82,21%.

Baca Juga:
  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Dorong KPK Bertindak
  • Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan
  • Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
  • Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3

Dibandingkan lima tahun terakhir, tren kepatuhan ini cenderung fluktuatif. Pada 2020, tingkat kepatuhan mencapai 96,30%, lalu turun menjadi 94,47% pada 2021. Sempat naik menjadi 95,88% pada 2023, angka tersebut kini turun lagi menjadi 91,11% pada 2024.

Diketahui, 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran belum melaporkan LHKPN per 4 Desember 2024. Hal ini memicu sorotan publik terkait transparansi kekayaan para pejabat negara.

Johanis Tanak menekankan bahwa pemeriksaan LHKPN memiliki peran signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi.

“Beberapa kasus korupsi, seperti gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono, berawal dari analisis laporan LHKPN,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta

Tanak juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara melalui layanan e-announcement yang disediakan KPK.

“Sejak diluncurkan, layanan ini telah diakses oleh lebih dari 7 juta pengguna hingga 2024,” ungkapnya.

Penurunan kepatuhan ini menjadi tantangan besar bagi KPK dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus memantau pelaporan LHKPN sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Jangan Lewatkan:
  • Gerakan Rakyat Jadi Pemain Besar Sentimen Publik Kasus Tom Lembong
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI
  • Disahkan KPU, Rudy-Seno Janji Wujudkan Kaltim Emas
  • Elektabilitas Cecep-Asep Melejit Usai Debat Publik PSU
DPRD Prov Kaltim KPK LHKPN Pejabat Negara Penegakan Hukum Transparansi Harta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
Next Article Gempa dan Tsunami Vanuatu: Ibu Kota Hancur, WNI Belum Bisa Dihubungi

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi