Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

Tiga anggota DPR dijatuhi sanksi etik, sementara dua lainnya dinyatakan bebas pelanggaran oleh MKD.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 November 2025 Politik
MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) menarik perhatian publik setelah tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai wakil rakyat.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Dalam sidang tersebut, Adang membacakan hasil keputusan untuk masing-masing teradu yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik. Teradu dua, Saudari Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan,” ujar Adang.

Ia melanjutkan, “Teradu tiga, Saudara Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali aktif sebagai anggota DPR. Teradu empat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dijatuhi hukuman non-aktif selama empat bulan. Sedangkan teradu lima, Saudara Ahmad Sahroni, dikenai sanksi non-aktif selama enam bulan.”

Baca Juga:
  • KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru
  • Prabowo Butuh Dukungan Muslim, Bisa Berpasangan dengan Anies di 2024

Menurut Adang, sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung dapat kembali bertugas di DPR setelah dipastikan tidak bersalah.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota DPR tersebut diterima MKD setelah serangkaian kontroversi publik yang mencuat pada Agustus 2025. “Pada September lalu, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Dek Gam.

Dek Gam merinci, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang keliru soal tunjangan DPR dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak melalui pernyataan bahwa kenaikan gaji anggota DPR adalah hal yang wajar.

Artikel Terkait:
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
  • Elektabilitas Rudy-Seno Meroket ke 54,2 Persen
  • Jokowi Ditegur Anies: Jangan Intervensi Pemilu, Kekuasaan Tak Penting
  • Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga legislatif. “Saudara Ahmad Sahroni juga dilaporkan karena ucapannya di depan publik yang menggunakan diksi tidak pantas,” jelasnya.

Keputusan MKD ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga sikap dan perilaku di ruang publik. Adang Daradjatun menegaskan, “Kami ingin semua anggota DPR menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar kehormatan lembaga dan kepercayaan publik tetap terjaga.”

Jangan Lewatkan:
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • 14 PPK Gelar Rekapitulasi Tungsura, 4 PPK Lainnya Mulai Besok
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • Usulan Legalisasi Judi Galih Kartasasmita Tuai Kecaman Publik
Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach Politik DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala
Next Article Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi