Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

Tiga anggota DPR dijatuhi sanksi etik, sementara dua lainnya dinyatakan bebas pelanggaran oleh MKD.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 November 2025 Politik
MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) menarik perhatian publik setelah tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai wakil rakyat.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Dalam sidang tersebut, Adang membacakan hasil keputusan untuk masing-masing teradu yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik. Teradu dua, Saudari Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan,” ujar Adang.

Ia melanjutkan, “Teradu tiga, Saudara Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali aktif sebagai anggota DPR. Teradu empat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dijatuhi hukuman non-aktif selama empat bulan. Sedangkan teradu lima, Saudara Ahmad Sahroni, dikenai sanksi non-aktif selama enam bulan.”

Baca Juga:
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
  • Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?
  • Indonesia Bantah Negosiasi dengan Israel Soal Gaza

Menurut Adang, sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung dapat kembali bertugas di DPR setelah dipastikan tidak bersalah.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota DPR tersebut diterima MKD setelah serangkaian kontroversi publik yang mencuat pada Agustus 2025. “Pada September lalu, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Dek Gam.

Dek Gam merinci, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang keliru soal tunjangan DPR dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak melalui pernyataan bahwa kenaikan gaji anggota DPR adalah hal yang wajar.

Artikel Terkait:
  • DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik
  • 14 PPK Gelar Rekapitulasi Tungsura, 4 PPK Lainnya Mulai Besok
  • Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga legislatif. “Saudara Ahmad Sahroni juga dilaporkan karena ucapannya di depan publik yang menggunakan diksi tidak pantas,” jelasnya.

Keputusan MKD ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga sikap dan perilaku di ruang publik. Adang Daradjatun menegaskan, “Kami ingin semua anggota DPR menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar kehormatan lembaga dan kepercayaan publik tetap terjaga.”

Jangan Lewatkan:
  • MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Pilgub Kaltim Berakhir Tanpa Sengketa
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian
  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Kiai Aus Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Era Pemilu 2024
Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach Politik DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala
Next Article Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi