Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Putusan ini ubah skema pemilu serentak, pemilu daerah digelar paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
ErickaEricka26 Juni 2025 Politik
Mk
Ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:
  • Asep Sukmana Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya
  • Debat Pertama, Paslon SAE akan Jadikan Dusun Miliki Ketahanan Ekonomi
  • PDIP Resmi Lantik Mahfud Md sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
  • Menambah PAD Kaltim, Tambang dan Sawit Belum Optimal Serap Tenaga Kerja

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK juga menyatakan hal yang sama terhadap Pasal 3 ayat (1) dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara serentak secara nasional pada waktu yang telah ditentukan pasca pemilu nasional.

Ketentuan ini bertujuan menghindari tumpang tindih agenda politik nasional dan lokal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu. MK menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk lebih fokus dan efisien dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan.

Artikel Terkait:
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • RIDO Salahkan KPU usai Kekalahan di Pilgub Jakarta
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharuskan melakukan penyesuaian terhadap kalender pemilu nasional dan daerah, termasuk tahapan persiapan, logistik, dan anggaran.

Putusan MK ini sekaligus mengubah arah desain pemilu serentak yang sebelumnya dilaksanakan secara bersamaan. Kini, struktur penyelenggaraan pemilu Indonesia dipastikan akan menjalani pemisahan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis pemilihan.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap
  • PPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
  • Forkopimda Sidoarjo Sidak TPS, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Pemilu Daerah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
Next Article DPR Evaluasi Haji: Fokus pada Data Kacau dan Isu Keamanan

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi