Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Putusan ini ubah skema pemilu serentak, pemilu daerah digelar paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
ErickaEricka26 Juni 2025 Politik
Mk
Ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Debat Pertama, Paslon SAE akan Jadikan Dusun Miliki Ketahanan Ekonomi

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK juga menyatakan hal yang sama terhadap Pasal 3 ayat (1) dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara serentak secara nasional pada waktu yang telah ditentukan pasca pemilu nasional.

Ketentuan ini bertujuan menghindari tumpang tindih agenda politik nasional dan lokal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu. MK menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk lebih fokus dan efisien dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan.

Artikel Terkait:
  • Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional
  • Usul Ketua DPD Terkait Zakat untuk MBG Dipertanyakan Ulama
  • Prabowo akan Retret Kepala Daerah Terpilih untuk Cegah Korupsi
  • Pegiat Koperasi Gresik Bersatu Dukung Gus Muhaimin 2024

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharuskan melakukan penyesuaian terhadap kalender pemilu nasional dan daerah, termasuk tahapan persiapan, logistik, dan anggaran.

Putusan MK ini sekaligus mengubah arah desain pemilu serentak yang sebelumnya dilaksanakan secara bersamaan. Kini, struktur penyelenggaraan pemilu Indonesia dipastikan akan menjalani pemisahan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis pemilihan.

Jangan Lewatkan:
  • Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
  • Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi
  • Sejumlah Kader PDIP Tetap Hadiri Retret, Abaikan Instruksi Megawati
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Pemilu Daerah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
Next Article DPR Evaluasi Haji: Fokus pada Data Kacau dan Isu Keamanan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

5 Kota Dingin di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan

Travel Alfi Salamah

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

Profil Udex Mundzir

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi