Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 21 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Putusan ini ubah skema pemilu serentak, pemilu daerah digelar paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
ErickaEricka26 Juni 2025 Politik
Mk
Ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie
  • MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
  • 3 Desa Jadi Sorotan KPU, PSU Tasikmalaya Uji Logistik
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK juga menyatakan hal yang sama terhadap Pasal 3 ayat (1) dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara serentak secara nasional pada waktu yang telah ditentukan pasca pemilu nasional.

Ketentuan ini bertujuan menghindari tumpang tindih agenda politik nasional dan lokal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu. MK menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk lebih fokus dan efisien dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan.

Artikel Terkait:
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030
  • Seno Aji Raih 25.293 Suara Terbanyak Pileg 2024 Se Kukar

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharuskan melakukan penyesuaian terhadap kalender pemilu nasional dan daerah, termasuk tahapan persiapan, logistik, dan anggaran.

Putusan MK ini sekaligus mengubah arah desain pemilu serentak yang sebelumnya dilaksanakan secara bersamaan. Kini, struktur penyelenggaraan pemilu Indonesia dipastikan akan menjalani pemisahan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis pemilihan.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur
  • Logistik PSU Tasikmalaya Siap Dikirim ke TPS, Keamanan Terjaga
  • Pilkada 2024, Seno Aji Calon Terkuat Bupati Kukar 2024-2029
  • Bahlil Targetkan Golkar Raih 102 Kursi di Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Pemilu Daerah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
Next Article DPR Evaluasi Haji: Fokus pada Data Kacau dan Isu Keamanan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi