Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Putusan ini ubah skema pemilu serentak, pemilu daerah digelar paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
ErickaEricka26 Juni 2025 Politik
Mk
Ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:
  • Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir
  • Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK juga menyatakan hal yang sama terhadap Pasal 3 ayat (1) dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara serentak secara nasional pada waktu yang telah ditentukan pasca pemilu nasional.

Ketentuan ini bertujuan menghindari tumpang tindih agenda politik nasional dan lokal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu. MK menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk lebih fokus dan efisien dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan.

Artikel Terkait:
  • Deretan Artis Menang Quick Count Pilkada 2024
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Teriak Gratispoll, Rudy Janjikan Kenaikan Insentif Guru
  • PDIP Siaga Satu Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharuskan melakukan penyesuaian terhadap kalender pemilu nasional dan daerah, termasuk tahapan persiapan, logistik, dan anggaran.

Putusan MK ini sekaligus mengubah arah desain pemilu serentak yang sebelumnya dilaksanakan secara bersamaan. Kini, struktur penyelenggaraan pemilu Indonesia dipastikan akan menjalani pemisahan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis pemilihan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto: Program 3 Juta Rumah Senapas dengan PDIP
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda
  • Bawaslu Tegaskan Peran di Masa Non-Tahapan Pemilu
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Pemilu Daerah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
Next Article DPR Evaluasi Haji: Fokus pada Data Kacau dan Isu Keamanan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi