Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 1 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi

PDIP menyebutkan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah bagian dari kebijakan UU HPP yang disahkan pada 2021.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Politik
Kenaikan PPN 12 persen
PDIP menjawab Gerindra, menyebut PPN 12 persen sebagai inisiatif pemerintah Jokowi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021, dan seluruh fraksi setuju untuk membahasnya,” ujar Dolfie, Minggu (22/12/2024).

RUU HPP dibahas antara pemerintah dan DPR di Komisi XI, kemudian disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Delapan fraksi, termasuk PDIP, mendukung pengesahan ini, kecuali PKS.

“UU HPP bersifat omnibus, mengubah sejumlah ketentuan seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Tarif PPN 12 persen adalah amanat dari undang-undang ini,” lanjut Dolfie.

Baca Juga:
  • Elektabilitas Rudy-Seno Meroket ke 54,2 Persen
  • Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Isran Koreksi Rudy yang Salah Ucap ’10 Kecamatan’

Namun, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif dalam rentang 5-15 persen sesuai kondisi perekonomian nasional. Penyesuaian tarif PPN hanya bisa dilakukan melalui persetujuan DPR.

Dolfie mengingatkan, jika tarif 12 persen diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian harus diberikan pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan penghasilan masyarakat, serta efisiensi belanja negara.

Sementara itu, Politikus Gerindra, Novita Wijayanti, menyatakan bahwa PDIP juga memiliki peran besar dalam kebijakan ini.

“Usulan kenaikan PPN bukan keputusan tiba-tiba, tetapi bagian dari kebijakan UU HPP yang disepakati pada 2021. Ini hasil keputusan bersama,” jelas Novita, Minggu (22/12/2024).

Artikel Terkait:
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
  • Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Administratif Aceh
  • Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik

Novita meminta semua pihak berhenti memainkan peran korban dalam diskusi ini. Menurutnya, fokus utama adalah mencari solusi terbaik untuk rakyat tanpa mengesampingkan keberlanjutan ekonomi negara.

“Jangan hanya mencari simpati publik, tetapi mari bekerja sama menyelesaikan tantangan ekonomi,” tegasnya.

Kenaikan tarif PPN tetap menjadi topik yang sensitif di tengah masyarakat. Meski pemerintah telah menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan publik, kritik dari berbagai kalangan terus bermunculan.

Jangan Lewatkan:
  • Bahas RUU TNI, DPR RI Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah
  • Bareskim Tolak Ajuan Rocky Gerung Hina Jokowi, Relawan Protes!
  • Jokowi: Kepala Daerah Harus Hadir di Retret Akmil Magelang
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung
Next Article Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Editorial Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi