Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 21 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi

PDIP menyebutkan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah bagian dari kebijakan UU HPP yang disahkan pada 2021.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Politik
Kenaikan PPN 12 persen
PDIP menjawab Gerindra, menyebut PPN 12 persen sebagai inisiatif pemerintah Jokowi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021, dan seluruh fraksi setuju untuk membahasnya,” ujar Dolfie, Minggu (22/12/2024).

RUU HPP dibahas antara pemerintah dan DPR di Komisi XI, kemudian disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Delapan fraksi, termasuk PDIP, mendukung pengesahan ini, kecuali PKS.

“UU HPP bersifat omnibus, mengubah sejumlah ketentuan seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Tarif PPN 12 persen adalah amanat dari undang-undang ini,” lanjut Dolfie.

Baca Juga:
  • Pedagang Pasar Tradisional Minta Capres RI 2024 Penuhi Kriteria Ini!
  • Pegiat Koperasi Gresik Bersatu Dukung Gus Muhaimin 2024
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres
  • Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA 

Namun, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif dalam rentang 5-15 persen sesuai kondisi perekonomian nasional. Penyesuaian tarif PPN hanya bisa dilakukan melalui persetujuan DPR.

Dolfie mengingatkan, jika tarif 12 persen diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian harus diberikan pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan penghasilan masyarakat, serta efisiensi belanja negara.

Sementara itu, Politikus Gerindra, Novita Wijayanti, menyatakan bahwa PDIP juga memiliki peran besar dalam kebijakan ini.

“Usulan kenaikan PPN bukan keputusan tiba-tiba, tetapi bagian dari kebijakan UU HPP yang disepakati pada 2021. Ini hasil keputusan bersama,” jelas Novita, Minggu (22/12/2024).

Artikel Terkait:
  • Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
  • Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai

Novita meminta semua pihak berhenti memainkan peran korban dalam diskusi ini. Menurutnya, fokus utama adalah mencari solusi terbaik untuk rakyat tanpa mengesampingkan keberlanjutan ekonomi negara.

“Jangan hanya mencari simpati publik, tetapi mari bekerja sama menyelesaikan tantangan ekonomi,” tegasnya.

Kenaikan tarif PPN tetap menjadi topik yang sensitif di tengah masyarakat. Meski pemerintah telah menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan publik, kritik dari berbagai kalangan terus bermunculan.

Jangan Lewatkan:
  • Pilkada DKI Rampung, Pramono-Rano Fokus Bangun Jakarta
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung
Next Article Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Editorial Udex Mundzir

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi