Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik

Setelah MK pisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal, para pengamat mendesak revisi UU Partai demi perbaikan sistem demokrasi.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Parpol
Bendera Partai Politik Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai respons luas dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai langkah MK harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Partai Politik demi menjamin reformasi demokrasi yang lebih menyeluruh.

Dalam sebuah diskusi daring yang dipantau pada Jumat (27/6/2025), Hurriyah menyatakan bahwa tanpa revisi UU Parpol, berbagai persoalan mendasar terkait internal partai akan terus berulang. Salah satunya adalah minimnya demokrasi internal partai dan pencalonan legislatif yang masih sangat dipengaruhi oleh dinasti politik.

“Kalau UU partai politiknya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik seperti sempitnya ruang kompetisi dan representasi perempuan akan tetap menjadi kendala,” ujar Hurriyah.

Berdasarkan riset Puskapol UI, mekanisme pencalonan legislatif oleh partai politik saat ini lebih mengedepankan aspek loyalitas dan kedekatan personal dibandingkan kompetensi, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan hanya sebatas formalitas kuota.

Baca Juga:
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • PDIP Mengusung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
  • Rudy-Seno Dilantik, Kaltim Resmi Miliki Pemimpin Baru
  • Seno Aji Raih 25.293 Suara Terbanyak Pileg 2024 Se Kukar

Lebih lanjut, Hurriyah mengkritik proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilainya sarat intervensi politik. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.

“Rekrutmen penyelenggara pemilu harus jadi bagian dari reformasi sistem. Tanpa itu, independensi akan terus dipertanyakan, seperti yang kita lihat pada pemilu 2019 dan 2024,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional—meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Pemisahan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Artikel Terkait:
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat
  • Komandan Korem 091/ASN Samarinda Minta Anggota Netral dalam Pemilu 2024
  • Prabowo dan Grand Syekh Al-Azhar Bahas Pendidikan dan Perdamaian
  • AHY: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berjalan di Trek Benar

Putusan ini merupakan hasil gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, dan telah dikabulkan sebagian oleh MK.

Hurriyah berharap pemisahan ini menjadi momentum reformasi sistemik, tidak hanya sebatas teknis jadwal, tetapi menyentuh pembenahan institusi partai dan penyelenggara pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
  • PSI Kabupaten Mojokerto Menyaring 18 Bacaleg Potensial, Siap Tarung
  • Diamnya Puan Maharani Dinilai Tepat Hadapi Kasus Hasto
  • Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Demokrasi Internal Pemilu 2029 Putusan MK Reformasi Politik UU Partai Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGen-Z Padati Istiqlal di 1 Muharam, Menag: Bangkitnya Kesadaran Baru
Next Article Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Refleksi Lisda Lisdiawati

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Gema Impian di Tengah Asa: Piala AFF 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi