Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Rapat DPR undang para ahli untuk kaji dampak konstitusional pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh MK.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja
Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memicu kontroversi karena dianggap melampaui kewenangan lembaga yudisial, terutama dalam konteks open legal policy yang seharusnya berada di ranah pembentuk undang-undang.

“Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 dan menunjukkan inkonsistensi terhadap dua putusan MK sebelumnya menjadi perhatian serius kami,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III mengundang tiga ahli yaitu mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, dan akademisi Universitas Indonesia Valina Singka Subekti. Mereka diminta memberikan pandangan hukum dan kajian akademik terhadap konsekuensi putusan tersebut.

Baca Juga:
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • Antusiasme Warga Loa Janan Sambut Kampanye Seno Aji

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Dengan demikian, model pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan akan digantikan oleh skema dua tahap pemilu.

Habiburokhman menambahkan bahwa putusan ini menimbulkan kebingungan hukum karena bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan pemilu serentak sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas demokrasi.

“Putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan kemarin juga bersifat final, tapi keduanya saling bertolak belakang. Tidak jelas yang mana sebenarnya yang harus dijadikan pedoman,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • MUI Ingatkan Pemerintah Tak Legalkan Judi Demi Pemasukan Negara
  • Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi III menilai perlunya diskusi mendalam mengenai dampak hukum, politik, dan administratif dari pemisahan pemilu tersebut. Mereka juga akan menyampaikan rekomendasi kepada MK dan pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Rapat ini menjadi bagian dari respons parlemen atas dinamika konstitusional yang berkembang, khususnya terhadap kewenangan lembaga yudisial dalam memutus perkara yang menyangkut desain kelembagaan negara.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • Sinergitas KPU Sidoarjo dan Media dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
DPR Komisi III Konstitusi UUD 1945 Pemilu 2029 Pemisahan Pemilu Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Dorong Kartu Nusuk Terhubung QRIS dan Uang Elektronik
Next Article PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Efisiensi atau Salah Kelola?

Perspektif Udex Mundzir

Ironi di Balik Program Bergizi

Perspektif Assyifa

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi