Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 16 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Polemik rencana Presiden Prabowo, Mahfud MD beri peringatan hukum dan dampaknya
SilvaSilva23 Desember 2024 Politik
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana, Denpasar Bali, Selasa (10/10/2023), (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang negara memicu kontroversi di berbagai kalangan. Menkopolhukam periode sebelumnya, Mahfud MD, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana berat yang sudah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999.

“Korupsi itu dilarang karena menghalangi penegakan hukum dan memperparah dunia hukum. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat kompleks,” ujarnya pada Minggu (22/12/2024).

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang curian. Pernyataan ini disampaikan saat berbicara dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Kamis (19/12/2024). Ia menyebut amnesti sebagai “kesempatan untuk tobat” dan menyarankan agar pengembalian dilakukan secara rahasia.

Baca Juga:
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang
  • Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir
  • PSI Kabupaten Mojokerto Menyaring 18 Bacaleg Potensial, Siap Tarung

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas gagasan ini.

“Koruptor yang sudah diproses hukum saja banyak yang tidak mau mengaku. Bagaimana mungkin mereka akan mengembalikan uang dengan sukarela?” ucapnya pada Jumat (20/12/2024).

Namun, Boyamin juga menyebut secara hukum ide tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme diskresi Kejaksaan.

“Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi memang memungkinkan pengembalian uang negara tanpa penghapusan pidana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian besar,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Pegiat Koperasi Gresik Bersatu Dukung Gus Muhaimin 2024
  • Cecep Naik Elektabilitas, Tasikmalaya Belum Siap Berubah
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik
  • Demo Indonesia Gelap, Gerindra Sebut Masyarakat Wajar Kaget

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide ini merupakan upaya kreatif dalam kondisi darurat.

“Jika pelaksanaannya memenuhi syarat, seperti pengakuan bersalah, pengembalian aset, dan membuka modus korupsi besar lainnya, ide ini patut dicoba,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kelemahan hukum dan integritas birokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu.

Korupsi yang masih marak dan rendahnya tingkat hukuman dinilai menjadi tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi menambahkan bahwa hukuman ringan dan ketiadaan UU Perampasan Aset membuat banyak koruptor tetap hidup nyaman meskipun sudah menjalani hukuman.

Jangan Lewatkan:
  • Pramono Tunduk ke Pemerintah Pusat soal Jadwal Pelantikannya
  • Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Amnesti Koruptor Hukum Indonesia Mahfud Md Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSMPN 1 Cisayong Gelar Workshop PBD untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Next Article Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Food Lisda Lisdiawati

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi