Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
SilvaSilva30 Desember 2024 Politik
Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI
Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI (.ist/ig @riekediahpl)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 743/PW.09/12/2024 tersebut menyebutkan Rieke diduga memprovokasi penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Rieke telah direncanakan setelah masa sidang DPR dimulai. “Iya, surat pemanggilan itu sudah saya tanda tangani, tapi masih masa reses. Jadi, pemanggilan dijadwalkan setelah masa sidang,” ujar Dek Gam pada Minggu (29/12/2024).

Rieke sebelumnya mengusulkan pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, kenaikan ini akan membebani masyarakat yang sedang menghadapi situasi ekonomi sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi berkepanjangan.

Baca Juga:
  • Mundur dari PCO, Hasan Nasbi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
  • Dasco Tegaskan Presiden Tak Akan Lindungi Wamenaker Noel
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar
  • Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

“Keputusan kenaikan PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pokok masyarakat. Saya merekomendasikan menunda atau membatalkan rencana ini,” ujar Rieke.

Rieke juga menekankan pentingnya penerapan self-assessment monitoring system untuk tata kelola perpajakan yang lebih transparan. “Sistem ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan utama negara, tetapi juga instrumen pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Presiden Jokowi Belum Putuskan Nama Capres-Cawapres 2024
  • Pesan Kiai Aus: Pancasila Sebagai Pilar Pemersatu Generasi Muda
  • KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim

Selain sebagai anggota DPR, Rieke dikenal sebagai politisi vokal yang kerap mengkritik kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat.

Langkah Rieke yang mengkritisi kebijakan PPN ini menuai pro dan kontra di masyarakat, dengan sebagian pihak mendukung usahanya melindungi daya beli rakyat, sementara yang lain menganggapnya melanggar etika legislatif.

Jangan Lewatkan:
  • Subandi-Mimik Unggul di 17 Kecamatan, Sambut Kemenangan dengan Sujud Syukur
  • Timsus 212 SG Tangkap Pelaku Serangan Fajar di Majalaya
  • Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030
  • Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir
MKD DPR Politik Indonesia PPN 12 persen Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
Next Article PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Informasi lainnya

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi