Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan memberi pedoman untuk revisi UU Pemilu.
SilvaSilva2 Januari 2025 Politik
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan pedoman baru dari MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional. MK memberikan lima pedoman konstitusional dalam pengusulan calon.

“Partai politik peserta pemilu yang berhak mengusulkan calon harus menghindari dominasi sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat,” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi.

Baca Juga:
  • Debat Pertama, Paslon SAE akan Jadikan Dusun Miliki Ketahanan Ekonomi
  • Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024
  • Diamnya Puan Maharani Dinilai Tepat Hadapi Kasus Hasto
  • Presiden RI Jokowi Dodo Tidak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ambang batas yang lama telah menimbulkan risiko seperti polarisasi masyarakat dan potensi calon tunggal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat terjebak dalam polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah pengujian materi selama 27 kali, menjadikannya salah satu reformasi besar dalam sistem pemilu Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Sejumlah Kader PDIP Tetap Hadiri Retret, Abaikan Instruksi Megawati
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
  • ASEAN Akan Menjadi Pusat ‘Gempa’ Ekonomi Dunia, Tegas Jokowi!
  • Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan baru yang dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi tanpa menciptakan konflik politik yang berlebihan.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Probowo Ajak Cinta Ulama saat Berkunjung ke Amanatul Ummah
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum
  • Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen
MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
Next Article PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Perspektif Alfi Salamah

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi