Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan memberi pedoman untuk revisi UU Pemilu.
SilvaSilva2 Januari 2025 Politik
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan pedoman baru dari MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional. MK memberikan lima pedoman konstitusional dalam pengusulan calon.

“Partai politik peserta pemilu yang berhak mengusulkan calon harus menghindari dominasi sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat,” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi.

Baca Juga:
  • Rekam Jejak Anies Tak Bisa Dihapus
  • Prabowo dan Grand Syekh Al-Azhar Bahas Pendidikan dan Perdamaian
  • MK Terima 115 Gugatan Pilkada, Belum Ada Sengketa Pilgub
  • KPU Jatim Gelar Apel Distribusi Logistik Pilkada 2024

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ambang batas yang lama telah menimbulkan risiko seperti polarisasi masyarakat dan potensi calon tunggal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat terjebak dalam polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah pengujian materi selama 27 kali, menjadikannya salah satu reformasi besar dalam sistem pemilu Indonesia.

Artikel Terkait:
  • PKB Surabaya Lumbung Suara Hijau yang Menggairahkan
  • MD KAHMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Peduli Sesama
  • Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie
  • Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan baru yang dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi tanpa menciptakan konflik politik yang berlebihan.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya
  • Perindo Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg Multigenerasi
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat
MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
Next Article PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Gunung Andong, Primadona Pendaki Pemula

Travel Alfi Salamah

Vitamin Syukur

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Alfi Salamah15 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi