Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan memberi pedoman untuk revisi UU Pemilu.
SilvaSilva2 Januari 2025 Politik
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan pedoman baru dari MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional. MK memberikan lima pedoman konstitusional dalam pengusulan calon.

“Partai politik peserta pemilu yang berhak mengusulkan calon harus menghindari dominasi sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat,” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi.

Baca Juga:
  • Rudy-Seno Unggul 55,7 Persen Versi Real Count Tim Pemenangan
  • AHY: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berjalan di Trek Benar
  • Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR
  • Eks Rektor UGM Ungkap Klaim Jokowi Tak Lulus Sarjana

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ambang batas yang lama telah menimbulkan risiko seperti polarisasi masyarakat dan potensi calon tunggal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat terjebak dalam polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah pengujian materi selama 27 kali, menjadikannya salah satu reformasi besar dalam sistem pemilu Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Ridwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
  • Bahlil Temui Prabowo di Hambalang, Spekulasi Rapat KMP Menguat
  • Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies -Muhaimin di Pilpres 2024

DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan baru yang dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi tanpa menciptakan konflik politik yang berlebihan.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP Siaga Satu Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang
  • MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Pilgub Kaltim Berakhir Tanpa Sengketa
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
Next Article PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi