Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 19 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan memberi pedoman untuk revisi UU Pemilu.
SilvaSilva2 Januari 2025 Politik
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan pedoman baru dari MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional. MK memberikan lima pedoman konstitusional dalam pengusulan calon.

“Partai politik peserta pemilu yang berhak mengusulkan calon harus menghindari dominasi sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat,” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi.

Baca Juga:
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ambang batas yang lama telah menimbulkan risiko seperti polarisasi masyarakat dan potensi calon tunggal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat terjebak dalam polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah pengujian materi selama 27 kali, menjadikannya salah satu reformasi besar dalam sistem pemilu Indonesia.

Artikel Terkait:
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
  • Pramono Deklarasi Menang, Ridwan Kamil Tunggu Hasil Resmi

DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan baru yang dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi tanpa menciptakan konflik politik yang berlebihan.

Jangan Lewatkan:
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
Next Article PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Profil Alfi Salamah

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

Techno Alfi Salamah

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi