Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan

Diskusi soal perubahan sistem pemilu kepala daerah kembali mencuat di tingkat nasional.
AssyifaAssyifa13 Desember 2024 Politik
Pilkada via DPRD
Pembicaraan mengenai pilkada melalui DPRD sudah berlangsung cukup lama.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali bergulir. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan wacana ini muncul dari upaya memperbaiki sistem politik Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap diskusi.

“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Supratman menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu, terminologi pemilihan disebutkan sebagai proses demokratis. Namun, hal ini tidak selalu berarti Pilkada harus dilakukan secara langsung. Ia menilai efisiensi biaya dan aspek sosial juga menjadi pertimbangan penting.

“Presiden merespons usulan ini dalam kaitan ide dari Ketua Umum Partai Golkar. Namun, sesungguhnya, wacana ini telah lama dibicarakan di kalangan partai politik,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Rakyat Terluka
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Menurut Supratman, tingginya angka golput dalam Pilkada 2024 turut menjadi salah satu alasan untuk mempertimbangkan perubahan sistem ini.

“Salah satunya juga, buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan,” imbuhnya.

Ketika ditanya tentang potensi kemunduran demokrasi jika sistem lama diberlakukan kembali, Supratman menekankan bahwa hal ini bergantung pada kebutuhan negara.

“Soal mundur tidaknya demokrasi, tergantung kepada kebutuhan kita. Yang penting bukan sekadar prosedural, tetapi substansinya,” jelas Supratman.

Artikel Terkait:
  • Perindo Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg Multigenerasi
  • Ancaman Jokowi dan Fakta-fakta 8 Menteri-Wamen yang Mencalonkan Diri dalam Pemilu 2024
  • Pramono Deklarasi Menang, Ridwan Kamil Tunggu Hasil Resmi
  • MD KAHMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Peduli Sesama

Ia juga menambahkan bahwa wacana ini belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Saya tegaskan, ini bukan keputusan yang sudah diambil. Pemerintah bersama DPR dan para ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum hal ini menjadi usulan resmi,” pungkasnya.

Perubahan sistem Pilkada ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung untuk efisiensi, sementara yang lain khawatir akan pengurangan peran langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Tiap Pemilu Kursi Demokrat Kabupaten Mojokerto Selalu Naik, 2024 Target 10 Kursi
  • Gerindra Evaluasi Komunikasi Pemerintah, Akui Ada Penyimpangan Besar
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Demokrasi DPRD Pilkada Prabowo Subianto Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengamat Vietnam Kritik Timnas Indonesia: “Biasa-Biasa Saja”
Next Article Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi

Informasi lainnya

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

23 Juni 2026

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

22 Juni 2026

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

21 Juni 2026

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

20 Juni 2026

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

19 Juni 2026

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

18 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Islami Alfi Salamah

S.K. Trimurti: Suara Perempuan Merdeka

Profil Alfi Salamah

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi