Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan

Diskusi soal perubahan sistem pemilu kepala daerah kembali mencuat di tingkat nasional.
AssyifaAssyifa13 Desember 2024 Politik
Pilkada via DPRD
Pembicaraan mengenai pilkada melalui DPRD sudah berlangsung cukup lama.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali bergulir. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan wacana ini muncul dari upaya memperbaiki sistem politik Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap diskusi.

“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Supratman menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu, terminologi pemilihan disebutkan sebagai proses demokratis. Namun, hal ini tidak selalu berarti Pilkada harus dilakukan secara langsung. Ia menilai efisiensi biaya dan aspek sosial juga menjadi pertimbangan penting.

“Presiden merespons usulan ini dalam kaitan ide dari Ketua Umum Partai Golkar. Namun, sesungguhnya, wacana ini telah lama dibicarakan di kalangan partai politik,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap
  • BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
  • PDIP Siaga Satu Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang
  • Owner Pandu Advertising Bacaleg dari PKB Daftar Naik Vespa

Menurut Supratman, tingginya angka golput dalam Pilkada 2024 turut menjadi salah satu alasan untuk mempertimbangkan perubahan sistem ini.

“Salah satunya juga, buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan,” imbuhnya.

Ketika ditanya tentang potensi kemunduran demokrasi jika sistem lama diberlakukan kembali, Supratman menekankan bahwa hal ini bergantung pada kebutuhan negara.

“Soal mundur tidaknya demokrasi, tergantung kepada kebutuhan kita. Yang penting bukan sekadar prosedural, tetapi substansinya,” jelas Supratman.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Brian Yuliarto Gantikan Satryo, Mendikti Saintek Resmi Berganti
  • Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan
  • Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3

Ia juga menambahkan bahwa wacana ini belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Saya tegaskan, ini bukan keputusan yang sudah diambil. Pemerintah bersama DPR dan para ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum hal ini menjadi usulan resmi,” pungkasnya.

Perubahan sistem Pilkada ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung untuk efisiensi, sementara yang lain khawatir akan pengurangan peran langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
  • DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
  • Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Demokrasi DPRD Pilkada Prabowo Subianto Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengamat Vietnam Kritik Timnas Indonesia: “Biasa-Biasa Saja”
Next Article Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi