Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan

Diskusi soal perubahan sistem pemilu kepala daerah kembali mencuat di tingkat nasional.
AssyifaAssyifa13 Desember 2024 Politik
Pilkada via DPRD
Pembicaraan mengenai pilkada melalui DPRD sudah berlangsung cukup lama.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali bergulir. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan wacana ini muncul dari upaya memperbaiki sistem politik Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap diskusi.

“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Supratman menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu, terminologi pemilihan disebutkan sebagai proses demokratis. Namun, hal ini tidak selalu berarti Pilkada harus dilakukan secara langsung. Ia menilai efisiensi biaya dan aspek sosial juga menjadi pertimbangan penting.

“Presiden merespons usulan ini dalam kaitan ide dari Ketua Umum Partai Golkar. Namun, sesungguhnya, wacana ini telah lama dibicarakan di kalangan partai politik,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran

Menurut Supratman, tingginya angka golput dalam Pilkada 2024 turut menjadi salah satu alasan untuk mempertimbangkan perubahan sistem ini.

“Salah satunya juga, buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan,” imbuhnya.

Ketika ditanya tentang potensi kemunduran demokrasi jika sistem lama diberlakukan kembali, Supratman menekankan bahwa hal ini bergantung pada kebutuhan negara.

“Soal mundur tidaknya demokrasi, tergantung kepada kebutuhan kita. Yang penting bukan sekadar prosedural, tetapi substansinya,” jelas Supratman.

Artikel Terkait:
  • Penolakan Kenaikan Harga BBM dan Listrik: Awal Keruntuhan Soeharto
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • 3 Ribu Pasukan Jaga TPS, Tasik Siaga Hadapi PSU
  • Pilkada DKI Rampung, Pramono-Rano Fokus Bangun Jakarta

Ia juga menambahkan bahwa wacana ini belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Saya tegaskan, ini bukan keputusan yang sudah diambil. Pemerintah bersama DPR dan para ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum hal ini menjadi usulan resmi,” pungkasnya.

Perubahan sistem Pilkada ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung untuk efisiensi, sementara yang lain khawatir akan pengurangan peran langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP: Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Harmonis
  • Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
Demokrasi DPRD Pilkada Prabowo Subianto Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengamat Vietnam Kritik Timnas Indonesia: “Biasa-Biasa Saja”
Next Article Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

23 Juni 2026

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

22 Juni 2026

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

21 Juni 2026

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

20 Juni 2026

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

19 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir

Ketika Bencana Mengubah Cara Kita Bepergian

Travel Alfi Salamah

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi