Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Termasuk Jakarta, MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada

Jumlah sengketa meningkat, berbagai daerah ajukan gugatan hasil pemilu.
SilvaSilva10 Desember 2024 Politik
Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima sebanyak 206 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Permohonan ini mencakup berbagai daerah, termasuk ibu kota, DKI Jakarta. Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pilkada sebelumnya.

“Sebagian besar sengketa terkait perbedaan hasil perhitungan suara, dugaan kecurangan, serta keluhan partisipasi rendah yang berdampak pada legitimasi,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Di antara gugatan tersebut, kasus yang menarik perhatian adalah perselisihan hasil Pilkada Jakarta. Tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan gugatan setelah kalah dari pasangan Pramono Edhie Wibowo-Rano Karno. Mereka menuding adanya ketidaksesuaian rekapitulasi suara serta distribusi undangan pemilih yang tidak merata.

“Banyak warga tidak mendapatkan undangan ke TPS. Ini berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih yang mencatatkan rekor terendah dalam sejarah Pilkada DKI Jakarta,” kata juru bicara tim RIDO, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga:
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
  • Guru Besar: Pernyataan Jokowi Picu Konflik Komunikasi Publik
  • Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024
  • Sinergitas KPU Sidoarjo dan Media dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Selain Jakarta, gugatan sengketa juga diajukan oleh berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pembelaan dan dokumen pendukung untuk setiap gugatan yang diterima oleh MK.

“Proses rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Namun, kami tetap menghormati hak setiap pasangan calon untuk menggugat ke MK,” jelas Hasyim.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Dr. Fadli Arief, menilai bahwa lonjakan gugatan sengketa ini mencerminkan dinamika politik yang semakin kompleks.

Artikel Terkait:
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
  • Menambah PAD Kaltim, Tambang dan Sawit Belum Optimal Serap Tenaga Kerja

“MK diharapkan mampu memproses semua perkara secara transparan dan adil untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada,” ujar Fadli.

MK telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk semua perkara mulai pekan depan. Keputusan final atas sengketa tersebut diperkirakan selesai sebelum akhir Januari 2025.

Jangan Lewatkan:
  • Veridiana: Peci Hitam Ganjar Bukan Niru Anies- Sandi, Itu Atribut Nasional
  • Hadi Ajari Rudy-Seno Beda Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
  • HMN Antarkan Bacaleg PAN ke KPU Kabupaten Mojokerto
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Gugatan Pemilu Hasil Pilkada Jakarta Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Sengketa Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIstana: Prabowo Akan Berkantor di IKN Mulai 2028
Next Article Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi