Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 14 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Ketika niat baik dibungkus revisi, dan pasal bermasalah lolos diam-diam, publik harus sadar: demokrasi bisa mati dalam senyap.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Maret 2025 Editorial
UU TNI,Militerisasi Sipil,Demokrasi Indonesia,Politik Sipil,Reformasi 1998,
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin bersama pimpinan DPR (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Revisi Undang-Undang TNI resmi disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Pemerintah menyambutnya dengan narasi “niat baik” dan optimisme sipil-militer. Tapi bagi masyarakat sipil, ini alarm bahaya.

Tiga pasal krusial dalam revisi disorot keras. Pertama, Pasal 7 tentang tugas baru TNI di luar perang. Kedua, Pasal 47 yang memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dari 10 jadi 14 instansi. Ketiga, Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun prajurit.

Semua pasal itu dianggap membuka ruang luas bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut, “semua punya niat baik”. Partainya mengklaim aktif dalam penyusunan RUU dan percaya pengawasan cukup.

Tapi masalahnya, Bahlil dan kawan-kawannya punya rekam jejak yang layak dipertanyakan. Mereka kerap memanfaatkan niat baik pihak lain untuk keuntungan pribadi dan politik.

Kepentingan rakyat terlalu sering dijadikan korban. Dijadikan tumbal demi melanggengkan kekuasaan dan kedekatan dengan elite militer.

Sayangnya, pernyataan soal “niat baik” tidak mampu meredam kecurigaan publik.

Baca Juga:
  • Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai
  • Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal
  • Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin
  • Mindset Penghambat Investasi

Justru sebaliknya. Klaim itu hanya memperkuat dugaan bahwa revisi ini disahkan dalam senyap, di tengah penolakan luas masyarakat sipil dan kampus-kampus.

Ketua MPR RI dari Gerindra, Ahmad Muzani, bahkan memastikan Presiden Prabowo akan menandatangani UU tersebut. Meski tidak menjelaskan kapan.Ia membantah revisi ini membuka pintu militerisasi. Tapi faktanya, pasal-pasal yang disahkan justru memperbesar peluangnya.

Wacana dwifungsi ABRI yang dulu kita tolak kini muncul dalam bentuk baru. Diperhalus. Dilegitimasi.

Sejak disahkannya UU TNI, publik makin sulit membedakan batas sipil dan militer. Prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil strategis. Usia pensiun mereka diperpanjang, memperpanjang pula masa pengaruh kekuasaan.

Kritik datang dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan mantan petinggi militer. Mereka menyebut revisi ini langkah mundur demokrasi.

Sementara itu, parlemen dan pemerintah berlindung di balik prosedur. Dalihnya: sudah dibahas di Panja. Sudah sah di DPR.Tapi pertanyaannya: apakah substansinya sudah menjamin demokrasi?

Kita tidak butuh niat baik jika implementasi buruk.Apakah prajurit aktif nanti akan betul-betul netral saat duduk di posisi sipil? Apakah pengawasan efektif ketika lembaga-lembaga sipil diduduki militer?

Artikel Terkait:
  • Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda
  • Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!
  • Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat
  • Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Dan bagaimana publik bisa mengawasi jika akses informasi tertutup, dan kritik dibungkam dengan label “anti-nasional”?

Sejarah memberi pelajaran penting. Dwifungsi ABRI pernah mencengkeram sendi-sendi sipil selama Orde Baru.

Dan kita berjuang keras untuk mencabut kuku itu pasca reformasi 1998.Kini, lewat revisi yang disahkan diam-diam, semua bisa kembali. Tapi kali ini dengan pakaian legal.

Demokrasi tak selalu mati dengan kudeta. Ia bisa padam dalam hening, di bawah tumpukan pasal-pasal yang terdengar sah dan niat baik.

Apa yang bisa dilakukan rakyat? Menolak lupa. Mengawasi dengan keras. Mendesak Mahkamah Konstitusi agar menguji ulang pasal-pasal bermasalah.

Jangan Lewatkan:
  • Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan
  • Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan
  • Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik
  • Negara Diam, Judi Online Merajalela

Koalisi sipil juga harus solid. Revisi UU ini tidak boleh jadi preseden untuk pelemahan sipil berikutnya.

Karena begitu batas sipil dan militer kabur, maka yang akan hancur bukan hanya undang-undang. Tapi ruang demokrasi kita.

Demokrasi Indonesia Militerisasi Sipil Politik Sipil Reformasi 1998 UU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
Next Article Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Informasi lainnya

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi