Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Ketika niat baik dibungkus revisi, dan pasal bermasalah lolos diam-diam, publik harus sadar: demokrasi bisa mati dalam senyap.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Maret 2025 Editorial
UU TNI,Militerisasi Sipil,Demokrasi Indonesia,Politik Sipil,Reformasi 1998,
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin bersama pimpinan DPR (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Revisi Undang-Undang TNI resmi disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Pemerintah menyambutnya dengan narasi “niat baik” dan optimisme sipil-militer. Tapi bagi masyarakat sipil, ini alarm bahaya.

Tiga pasal krusial dalam revisi disorot keras. Pertama, Pasal 7 tentang tugas baru TNI di luar perang. Kedua, Pasal 47 yang memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dari 10 jadi 14 instansi. Ketiga, Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun prajurit.

Semua pasal itu dianggap membuka ruang luas bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut, “semua punya niat baik”. Partainya mengklaim aktif dalam penyusunan RUU dan percaya pengawasan cukup.

Tapi masalahnya, Bahlil dan kawan-kawannya punya rekam jejak yang layak dipertanyakan. Mereka kerap memanfaatkan niat baik pihak lain untuk keuntungan pribadi dan politik.

Kepentingan rakyat terlalu sering dijadikan korban. Dijadikan tumbal demi melanggengkan kekuasaan dan kedekatan dengan elite militer.

Sayangnya, pernyataan soal “niat baik” tidak mampu meredam kecurigaan publik.

Baca Juga:
  • Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi
  • Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas
  • IKN: Jawaban atas Pesimisme
  • Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Justru sebaliknya. Klaim itu hanya memperkuat dugaan bahwa revisi ini disahkan dalam senyap, di tengah penolakan luas masyarakat sipil dan kampus-kampus.

Ketua MPR RI dari Gerindra, Ahmad Muzani, bahkan memastikan Presiden Prabowo akan menandatangani UU tersebut. Meski tidak menjelaskan kapan.Ia membantah revisi ini membuka pintu militerisasi. Tapi faktanya, pasal-pasal yang disahkan justru memperbesar peluangnya.

Wacana dwifungsi ABRI yang dulu kita tolak kini muncul dalam bentuk baru. Diperhalus. Dilegitimasi.

Sejak disahkannya UU TNI, publik makin sulit membedakan batas sipil dan militer. Prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil strategis. Usia pensiun mereka diperpanjang, memperpanjang pula masa pengaruh kekuasaan.

Kritik datang dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan mantan petinggi militer. Mereka menyebut revisi ini langkah mundur demokrasi.

Sementara itu, parlemen dan pemerintah berlindung di balik prosedur. Dalihnya: sudah dibahas di Panja. Sudah sah di DPR.Tapi pertanyaannya: apakah substansinya sudah menjamin demokrasi?

Kita tidak butuh niat baik jika implementasi buruk.Apakah prajurit aktif nanti akan betul-betul netral saat duduk di posisi sipil? Apakah pengawasan efektif ketika lembaga-lembaga sipil diduduki militer?

Artikel Terkait:
  • Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme
  • Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS
  • Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan
  • Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Dan bagaimana publik bisa mengawasi jika akses informasi tertutup, dan kritik dibungkam dengan label “anti-nasional”?

Sejarah memberi pelajaran penting. Dwifungsi ABRI pernah mencengkeram sendi-sendi sipil selama Orde Baru.

Dan kita berjuang keras untuk mencabut kuku itu pasca reformasi 1998.Kini, lewat revisi yang disahkan diam-diam, semua bisa kembali. Tapi kali ini dengan pakaian legal.

Demokrasi tak selalu mati dengan kudeta. Ia bisa padam dalam hening, di bawah tumpukan pasal-pasal yang terdengar sah dan niat baik.

Apa yang bisa dilakukan rakyat? Menolak lupa. Mengawasi dengan keras. Mendesak Mahkamah Konstitusi agar menguji ulang pasal-pasal bermasalah.

Jangan Lewatkan:
  • Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi
  • Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan
  • Kegaduhan yang Disengaja
  • Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Koalisi sipil juga harus solid. Revisi UU ini tidak boleh jadi preseden untuk pelemahan sipil berikutnya.

Karena begitu batas sipil dan militer kabur, maka yang akan hancur bukan hanya undang-undang. Tapi ruang demokrasi kita.

Demokrasi Indonesia Militerisasi Sipil Politik Sipil Reformasi 1998 UU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
Next Article Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Bingung Mau Liburan Kemana? Yuk Nikmati Keindahan Wisata Alam Musim Panas di Nikko Jepang

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi