Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga jembatan kasih sayang dan pembersih jiwa.
ErickaEricka24 Maret 2025 Islami
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Zakat fitrah adalah bagian penting dari ibadah Ramadan. Ia bukan hanya bentuk penyucian jiwa dari kesalahan selama berpuasa, tapi juga media solidaritas sosial bagi kaum Muslimin. Di hari kemenangan, zakat ini menjadi simbol kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ… وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”

(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap Muslim — laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada malam 1 Syawal.

Namun bagaimana jika bayi tersebut wafat sebelum malam Idul Fitri?Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan:

Baca Juga:
  • Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban
  • Isra’ Mi’raj dan Problem Solving
  • Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?
  • Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

“لا تجب زكاة الفطر إلا على من أدرك جزءاً من رمضان وجزءاً من شوال”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/113)

Artinya, zakat fitrah hanya wajib bagi yang sempat hidup di bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.

Maka jika bayi meninggal dunia pada 30 Ramadan sebelum matahari terbenam, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Meskipun sudah dibayarkan sebelumnya, zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.

Dalam hal ini, pembayaran yang telah dilakukan—misalnya pada tanggal 24 Ramadan—termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lebih awal (waktu jawaz), dan hukumnya sah selama syaratnya terpenuhi. Tapi jika bayi wafat sebelum waktu wajib zakat (malam 1 Syawal), maka tidak ada kewajiban dan pembayaran itu menjadi sedekah.

Lalu bagaimana jika zakat itu sudah disalurkan?Jika zakat sudah diterima oleh mustahik, maka tidak boleh ditarik kembali.

Artikel Terkait:
  • Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi
  • MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI
  • Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam
  • Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Sebagaimana kaidah fiqih:

“الصدقة إذا قبضها الفقير لا يجوز الرجوع فيها”

Artinya: “Sedekah jika sudah diterima orang miskin, tidak boleh ditarik kembali.”

Namun, jika zakat masih dititipkan di panitia atau lembaga zakat dan belum disalurkan, orang tua boleh menarik kembali zakat fitrah tersebut karena objeknya (bayi) tidak lagi memenuhi syarat wajib zakat.

Zakat fitrah juga harus ditunaikan tepat waktu. Ada lima waktu dalam pembayarannya:

Jangan Lewatkan:
  • Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat
  • Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan
  • Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji
  • Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!
  1. Waktu Jawaz (diperbolehkan): Sejak awal Ramadan.
  2. Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam malam 1 Syawal.
  3. Waktu Sunnah: Sebelum salat Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: Setelah salat Id hingga petang hari raya.
  5. Waktu Haram: Setelah terbenam matahari hari raya tanpa uzur.

Zakat fitrah dalam Islam bukan hanya ibadah personal, tapi juga perintah sosial untuk menciptakan rasa kebersamaan. Memahami syarat dan waktunya menjadi tanda ketaatan kepada Allah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama.

Fikih Ramadan Hukum Islam Hukum Zakat Bayi Zakat Fitrah Zakat Menjelang Idul Fitri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
Next Article Saldo e-Toll Minim, Polisi Ingatkan Pemudik Cegah Kemacetan

Informasi lainnya

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

11 September 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Perspektif Udex Mundzir

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi