Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Main Character Energy, Saat Hidup Terasa Seperti Film

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Menikah adalah awal dari perjalanan baru, dan persiapannya tak harus rumit.
AssyifaAssyifa6 Maret 2025 Islami
Cara mudah daftar nikah di KUA
Cara mudah daftar nikah di KUA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Menikah di KUA adalah salah satu cara paling praktis untuk melangsungkan akad nikah tanpa biaya. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan terorganisir dibanding menikah di luar KUA. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai prosedur yang ditetapkan.

Persyaratan menikah di KUA juga cukup jelas. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto, surat pengantar nikah dari kelurahan, serta rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar kecamatan asalnya. Selain itu, ada sertifikat Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil) yang kini menjadi syarat wajib. Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan izin orang tua atau wali. Bagi anggota TNI/Polri, izin dari atasan juga wajib disertakan.

Baca Juga:
  • Puasa dan Pemberantasan Korupsi
  • Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti
  • Isra’ Mi’raj dan Problem Solving
  • Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Cara daftar nikah di KUA kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Langkah-langkahnya sederhana:

  1. Buka situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Daftar atau masuk ke akun yang sudah dibuat
  3. Isi data diri calon pengantin sesuai dengan dokumen yang dimiliki
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Pilih jadwal pernikahan sesuai dengan ketersediaan di KUA setempat
  6. Konfirmasi pendaftaran, kemudian tunggu verifikasi dari petugas KUA

Setelah pendaftaran berhasil, calon pengantin bisa mendatangi KUA untuk melengkapi dokumen dan mendapatkan penjadwalan akad nikah. Dengan sistem online ini, proses pernikahan menjadi lebih mudah dan transparan.

Artikel Terkait:
  • Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam
  • Maulid Nabi dan Pemberian Sosial, Menghidupkan Semangat Kepedulian
  • Persiapan Ramadhan
  • Childfree dalam Pandangan Islam

Menikah di KUA bukan hanya pilihan hemat biaya, tetapi juga menjamin keabsahan hukum pernikahan secara agama dan negara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pasangan bisa melangsungkan pernikahan dengan tenang tanpa ribet.

Jangan Lewatkan:
  • Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji
  • Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya
  • Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban
  • Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam
Biaya Nikah 2025 Daftar Nikah Online Nikah di KUA Pernikahan Islami Syarat Pernikahan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Lebaran 2025 Selama 11 Hari, Simak Jadwalnya!
Next Article Dispora Kukar Genjot Pembangunan Infrastruktur dan SDM Olahraga

Informasi lainnya

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Profil Richard Mundzir

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Perspektif Alfi Salamah

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi