Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Menikah adalah awal dari perjalanan baru, dan persiapannya tak harus rumit.
AssyifaAssyifa6 Maret 2025 Lifestyles
Cara mudah daftar nikah di KUA
Cara mudah daftar nikah di KUA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Menikah di KUA adalah salah satu cara paling praktis untuk melangsungkan akad nikah tanpa biaya. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan terorganisir dibanding menikah di luar KUA. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai prosedur yang ditetapkan.

Persyaratan menikah di KUA juga cukup jelas. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto, surat pengantar nikah dari kelurahan, serta rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar kecamatan asalnya. Selain itu, ada sertifikat Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil) yang kini menjadi syarat wajib. Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan izin orang tua atau wali. Bagi anggota TNI/Polri, izin dari atasan juga wajib disertakan.

Baca Juga:
  • Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?
  • Mindset Hack to Stop Overthinking

Cara daftar nikah di KUA kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Langkah-langkahnya sederhana:

  1. Buka situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Daftar atau masuk ke akun yang sudah dibuat
  3. Isi data diri calon pengantin sesuai dengan dokumen yang dimiliki
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Pilih jadwal pernikahan sesuai dengan ketersediaan di KUA setempat
  6. Konfirmasi pendaftaran, kemudian tunggu verifikasi dari petugas KUA

Setelah pendaftaran berhasil, calon pengantin bisa mendatangi KUA untuk melengkapi dokumen dan mendapatkan penjadwalan akad nikah. Dengan sistem online ini, proses pernikahan menjadi lebih mudah dan transparan.

Artikel Terkait:

    Menikah di KUA bukan hanya pilihan hemat biaya, tetapi juga menjamin keabsahan hukum pernikahan secara agama dan negara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pasangan bisa melangsungkan pernikahan dengan tenang tanpa ribet.

    Jangan Lewatkan:
      Biaya Nikah 2025 Daftar Nikah Online Nikah di KUA Pernikahan Islami Syarat Pernikahan
      Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
      Previous ArticleLibur Lebaran 2025 Selama 11 Hari, Simak Jadwalnya!
      Next Article Dispora Kukar Genjot Pembangunan Infrastruktur dan SDM Olahraga

      Informasi lainnya

      Tidur Nanti Saja

      21 April 2026

      Dalam Diam, Tumbuh Arah

      21 April 2026

      Jejak Muda, Prestasi Nyata

      21 April 2026

      Dari Dapur ke Ruang Strategis

      21 April 2026

      Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

      18 April 2026

      Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

      14 April 2026
      Paling Sering Dibaca

      Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

      Opini Udex Mundzir

      Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

      Editorial Udex Mundzir

      Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

      Opini Alfi Salamah

      Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

      Happy Silva

      Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

      Editorial Udex Mundzir
      Berita Lainnya
      Pendidikan
      Alfi Salamah21 April 2026

      Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

      Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

      5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

      Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

      Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

      • Facebook 920K
      • Twitter
      • Instagram
      • YouTube
      “Landing
      © 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
      PT Opsi Nota Ideal
      • Redaksi
      • Pedoman
      • Kode Etik
      • Kontak

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi