Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Menikah adalah awal dari perjalanan baru, dan persiapannya tak harus rumit.
AssyifaAssyifa6 Maret 2025 Islami
Cara mudah daftar nikah di KUA
Cara mudah daftar nikah di KUA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Menikah di KUA adalah salah satu cara paling praktis untuk melangsungkan akad nikah tanpa biaya. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan terorganisir dibanding menikah di luar KUA. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai prosedur yang ditetapkan.

Persyaratan menikah di KUA juga cukup jelas. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto, surat pengantar nikah dari kelurahan, serta rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar kecamatan asalnya. Selain itu, ada sertifikat Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil) yang kini menjadi syarat wajib. Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan izin orang tua atau wali. Bagi anggota TNI/Polri, izin dari atasan juga wajib disertakan.

Baca Juga:
  • Menjaga Lisan
  • Hikmah Idul Qurban
  • Hati-Hati dengan Doa Keburukan
  • Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Cara daftar nikah di KUA kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Langkah-langkahnya sederhana:

  1. Buka situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Daftar atau masuk ke akun yang sudah dibuat
  3. Isi data diri calon pengantin sesuai dengan dokumen yang dimiliki
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Pilih jadwal pernikahan sesuai dengan ketersediaan di KUA setempat
  6. Konfirmasi pendaftaran, kemudian tunggu verifikasi dari petugas KUA

Setelah pendaftaran berhasil, calon pengantin bisa mendatangi KUA untuk melengkapi dokumen dan mendapatkan penjadwalan akad nikah. Dengan sistem online ini, proses pernikahan menjadi lebih mudah dan transparan.

Artikel Terkait:
  • Makna Idul Fitri
  • Hikmah Peristiwa
  • Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut
  • Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Menikah di KUA bukan hanya pilihan hemat biaya, tetapi juga menjamin keabsahan hukum pernikahan secara agama dan negara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pasangan bisa melangsungkan pernikahan dengan tenang tanpa ribet.

Jangan Lewatkan:
  • Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri
  • Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji
  • Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi
  • 6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini
Biaya Nikah 2025 Daftar Nikah Online Nikah di KUA Pernikahan Islami Syarat Pernikahan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Lebaran 2025 Selama 11 Hari, Simak Jadwalnya!
Next Article Dispora Kukar Genjot Pembangunan Infrastruktur dan SDM Olahraga

Informasi lainnya

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

11 September 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Perspektif Udex Mundzir

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi