Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

“Prinsip keadilan adalah fondasi transaksi yang mendatangkan keberkahan.”
AssyifaAssyifa4 Januari 2025 Islami
Hukum promosi beli tiga dapat empat dalam Islam
Hukum promosi beli tiga dapat empat dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Strategi promosi seperti “beli tiga dapat empat” kini sering digunakan oleh berbagai pelaku bisnis. Dalam Islam, promosi ini dikenal dengan konsep ju‘alah (bonus atau hadiah) yang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah. Bagaimana hukum promosi ini jika ditinjau dari prinsip muamalah Islami?

Promosi dan Prinsip Syariah

Promosi ini menarik perhatian konsumen dengan memberikan bonus sebagai daya tarik tambahan. Firman Allah SWT menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa promosi seperti ini sah selama tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau riba. Transparansi dan keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Dalil Hadits dan Pendapat Ulama

Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga:
  • Adab Bertemu Guru dalam Islam
  • Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya
  • Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan
  • Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

“Sesungguhnya jual beli itu harus didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2185)

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:

“Tidak mengapa bagi seseorang memberikan tambahan dalam jual beli, baik berupa barang atau hadiah, selama hal itu diketahui oleh pembeli dan tidak ada unsur penipuan.”
(Juz 4, hlm. 20)

Mazhab Syafi’i juga memperbolehkan bonus selama tidak merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan jelas serta terbuka.

Syarat-Syarat Kehalalan Promosi

  1. Tidak Mengandung Gharar:
    Hadiah atau bonus harus jelas kualitas dan kuantitasnya tanpa adanya ketidakjelasan.
  2. Transparansi dalam Akad:
    Pembeli dan penjual harus memahami syarat dan ketentuan promosi secara rinci.
  3. Bebas dari Riba:
    Tidak ada manipulasi harga yang mengarah pada tambahan keuntungan haram.
  4. Adil dan Tidak Eksploitatif:
    Strategi ini tidak boleh merugikan pihak lain, baik konsumen maupun kompetitor.

Contoh Penerapan di Zaman Nabi

Praktik memberikan bonus atau tambahan barang bukanlah hal baru. Di zaman Rasulullah ﷺ, pedagang sering memberikan tambahan sebagai bentuk layanan kepada pembeli. Misalnya, mereka menambah takaran atau memberikan hadiah sebagai bentuk kemurahan hati. Selama dilakukan dengan jujur, praktik ini sah dalam Islam.

Artikel Terkait:
  • Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?
  • Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah
  • Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes
  • Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Kesimpulan

Promosi “beli tiga dapat empat” diperbolehkan dalam Islam dengan syarat:

Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan.

Semua pihak memahami dan menyetujui syarat promosi.

Tidak ada praktik riba atau manipulasi yang merugikan.

Promosi seperti ini tidak hanya menjadi strategi pemasaran yang efektif, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara penjual dan pembeli. Selama memenuhi prinsip syariah, promosi ini sah dan mendatangkan keberkahan dalam transaksi.

Jangan Lewatkan:
  • Etika Menemukan Barang di Jalan
  • Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam
  • Isra’ Mi’raj dan Problem Solving
  • Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Wallahu a’lam bish-shawab.

Bisnis Halal Gharar dan Riba Hukum Promosi Ju'alah dalam Islam Transaksi Islami
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH
Next Article Bekerja dengan IHSAN

Informasi lainnya

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

11 September 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Manfaat Ramadhan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi