Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH

Langkah Kementerian Agama untuk melindungi calon jemaah haji semakin diperkuat dengan asuransi ganda.
AssyifaAssyifa4 Januari 2025 Info Haji
Ganti Rugi Jemaah Haji Wafat
Kemenag menyatakan calon jemaah haji yang meninggal akan mendapat kompensasi 100 persen biaya haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).

“Bagi jemaah haji yang meninggal, kami memastikan mereka mendapatkan pengembalian penuh BIPIH. Proses ini telah selesai dilaksanakan untuk seluruh kasus pada musim haji tahun lalu,” ujar Hilman.

Ia juga mengusulkan penerapan dua polis asuransi bagi calon jemaah, yaitu asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan, terutama belajar dari kasus-kasus tahun sebelumnya.

Hilman menjelaskan, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sistem asuransi bagi jemaah haji yang mencakup pembiayaan pengobatan tanpa biaya di rumah sakit setempat. “Bagi jemaah yang sakit hingga harus dirawat selama beberapa bulan, mereka tidak dikenakan biaya sama sekali,” tambahnya.

Baca Juga:
  • BI Dorong Kartu Nusuk Terhubung QRIS dan Uang Elektronik
  • Jelang Puncak Haji, Jamaah Diminta Batasi Aktivitas Fisik
  • Hak Istimewa Jamaah Haji: Tawaf Lelah? Beristirahatlah Seketika
  • Perhatian Petugas Haji: Perlakukan Jamaah Seperti Keluarga

Pada musim haji 2024, sebanyak 40 jemaah Indonesia dirawat intensif di Arab Saudi. Sebagian dari mereka kembali ke tanah air, sementara lainnya meninggal dunia. Semua pembiayaan tersebut ditanggung oleh asuransi yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hilman mengungkapkan bahwa Kementerian Agama juga berencana meningkatkan nilai perlindungan asuransi di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai tantangan kesehatan calon jemaah, sejalan dengan kebijakan isthito’ah kesehatan.

Kementerian Agama terus mengupayakan pengelolaan perlindungan yang lebih baik bagi calon jemaah, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai mitra rumah sakit di Arab Saudi. Hilman menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.

Artikel Terkait:
  • Garuda Berusaha Menyediakan Penerbangan Haji Tambahan DPR
  • DPR Tinjau Masalah Jemaah Haji yang Terpisah Kloter dan Hotel
  • Kemenag Akhiri 75 Tahun Penyelenggaraan Haji dengan Permintaan Maaf
  • Tantangan Haji Tahun Depan Perlu Tingkatkan Profesionalisme

Dengan adanya kebijakan asuransi ganda, Kementerian Agama berharap calon jemaah haji dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal.

Jangan Lewatkan:
  • Penemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
  • Persiapan Khusus Jamaah Haji Gelombang Dua Masuk Raudhah
  • Jemaah Diminta Tak Forsir Ibadah Sunah di Madinah
  • Kedubes Saudi Lepas 50 Calon Jamaah Haji Undangan
Asuransi Haji Ganti Rugi Haji 2025 Info Haji Jemaah Haji Kemenag
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
Next Article Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Informasi lainnya

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

10 April 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi