Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH

Langkah Kementerian Agama untuk melindungi calon jemaah haji semakin diperkuat dengan asuransi ganda.
AssyifaAssyifa4 Januari 2025 Info Haji
Ganti Rugi Jemaah Haji Wafat
Kemenag menyatakan calon jemaah haji yang meninggal akan mendapat kompensasi 100 persen biaya haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).

“Bagi jemaah haji yang meninggal, kami memastikan mereka mendapatkan pengembalian penuh BIPIH. Proses ini telah selesai dilaksanakan untuk seluruh kasus pada musim haji tahun lalu,” ujar Hilman.

Ia juga mengusulkan penerapan dua polis asuransi bagi calon jemaah, yaitu asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan, terutama belajar dari kasus-kasus tahun sebelumnya.

Hilman menjelaskan, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sistem asuransi bagi jemaah haji yang mencakup pembiayaan pengobatan tanpa biaya di rumah sakit setempat. “Bagi jemaah yang sakit hingga harus dirawat selama beberapa bulan, mereka tidak dikenakan biaya sama sekali,” tambahnya.

Baca Juga:
  • BP Haji Tolak Opsi Keberangkatan Jemaah Naik Kapal Laut
  • Puncak Haji Siapkan Terjangan 30 Juta Paket Makanan
  • 203 Ribu Jemaah Indonesia Jalani Wukuf, Layanan Khusus Disiapkan
  • Katering Haji Terhenti: Lalu Lintas Padat Menghambat Pasokan!

Pada musim haji 2024, sebanyak 40 jemaah Indonesia dirawat intensif di Arab Saudi. Sebagian dari mereka kembali ke tanah air, sementara lainnya meninggal dunia. Semua pembiayaan tersebut ditanggung oleh asuransi yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hilman mengungkapkan bahwa Kementerian Agama juga berencana meningkatkan nilai perlindungan asuransi di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai tantangan kesehatan calon jemaah, sejalan dengan kebijakan isthito’ah kesehatan.

Kementerian Agama terus mengupayakan pengelolaan perlindungan yang lebih baik bagi calon jemaah, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai mitra rumah sakit di Arab Saudi. Hilman menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.

Artikel Terkait:
  • Kemenag Pangkas Kunjungan ke Luar Negeri, Fokus pada Urusan Haji
  • Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Ini Tanggalnya
  • Kuatkan Kordinasi untuk Gelombang Pertama Jamaah Haji
  • Jamaah Haji Lansia Penajam Dipulangkan Lebih Awal Akibat Kondisi Kesehatan

Dengan adanya kebijakan asuransi ganda, Kementerian Agama berharap calon jemaah haji dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal.

Jangan Lewatkan:
  • Menag: Biaya Haji 2025 Lebih Murah, Pelayanan Tetap Prima
  • Kemenag Akhiri 75 Tahun Penyelenggaraan Haji dengan Permintaan Maaf
  • Ekonomi Sulit, Timteng dan Afrika Utara Menyongsong Haji
  • Tanpa Batas Waktu Pencarian Jamaah Haji Hilang
Asuransi Haji Ganti Rugi Haji 2025 Info Haji Jemaah Haji Kemenag
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
Next Article Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Informasi lainnya

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

10 April 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Opini Silva

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi