Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

SilvaSilva7 Desember 2024 Politik
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah, Kupang, Rabu (4/12/2024). (SS - Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah, Kupang, Rabu (4/12/2024). (SS - Youtube Sekretariat Presiden)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kenaikan tersebut, menurut Prabowo, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“PPN adalah undang-undang, jadi harus kita laksanakan. Namun, penerapannya selektif, hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo saat ditemui di Istana Merdeka, Sabtu (7/12/2024).

Prabowo menambahkan, kebijakan ini tidak akan membebani rakyat kecil. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok dan layanan langsung kepada masyarakat tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

“Pemerintah sudah melindungi rakyat kecil. Bahkan sejak 2023, ada kebijakan pembebasan pajak untuk beberapa kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • Guru Besar: Pernyataan Jokowi Picu Konflik Komunikasi Publik
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kebijakan ini disusun berdasarkan situasi ekonomi terkini dan tidak akan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR telah menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah terkait perpajakan.

“Pertama, PPN 12% diterapkan untuk barang mewah saja. Kedua, barang pokok tetap di angka 11%. Ketiga, pemerintah diminta mengkaji penurunan pajak untuk kebutuhan langsung masyarakat,” paparnya.

Artikel Terkait:
  • KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas
  • PKB Surabaya Lumbung Suara Hijau yang Menggairahkan
  • Penurunan Jumlah Bacaleg di Samarinda Menghadapi Pemilu 2024

Prabowo pun telah meminta Menteri Keuangan dan kementerian terkait untuk segera mengevaluasi usulan tersebut. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami akan mempertimbangkan usulan dari DPR dan masyarakat. Kajian ini akan menjadi prioritas,” tambah Prabowo.

Kenaikan PPN ini menuai beragam respons dari pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan terus memberikan insentif untuk sektor-sektor strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Jangan Lewatkan:
  • MUI Ingatkan Pemerintah Tak Legalkan Judi Demi Pemasukan Negara
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat
  • Kuda Lumping Antar PKS Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg
Barang Mewah Kenaikan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendes PDT dan Bupati Kutim Tanam Pohon di Desa Tepian Langsat untuk Dukung Ketahanan Pangan
Next Article Indonesia Siap Berlaga di Grup ‘Pelatih Korea’ Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Perspektif Lina Marlina

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi