Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Xiaomi Smart Camera C400

Sejarah Hari Bumi, Dari Krisis Lingkungan ke Aksi Dunia

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

Besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran menarik perhatian publik.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Ekonomi
Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
Prabowo dan Gibran (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idulfitri tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk pejabat negara yang menerima THR, dengan nominal yang kemudian menjadi sorotan publik.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada ASN pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan perhitungan komponen penghasilan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga kini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden menerima empat kali lipat dari angka tersebut.

Baca Juga:
  • Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
  • Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan

Gaji tertinggi pejabat negara sendiri merujuk pada penghasilan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, serta Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden Prabowo mencapai Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu, tunjangan jabatan presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden memperoleh Rp22.000.000.

Artikel Terkait:
  • Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Bank Indonesia Bantah
  • Belanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
  • Maxim dan Grab Sepakat Tolak Status Karyawan untuk Pengemudi Ojol
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikritik, DPR Minta Kajian Ulang

Jika merujuk pada komponen tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara itu, THR Wakil Presiden Gibran berada di kisaran Rp42.160.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena terdapat beberapa tunjangan lain yang melekat dalam struktur penghasilan pejabat negara.

Kebijakan pemberian THR bagi pejabat negara merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang juga berlaku bagi aparatur negara lainnya. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional menjelang momentum Lebaran.

Jangan Lewatkan:
  • Kericuhan Job Fair Bekasi, Pemerintah Diminta Evaluasi Total Sistem Bursa Kerja
  • Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi Nasional
  • Bank Jatim Mojokerto Maknai Ramadan dengan Silaturahmi
  • Kementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
Gaji Pejabat Negara Gibran Rakabuming Prabowo Subianto THR ASN 2026 THR Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan
Next Article Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Informasi lainnya

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026

Ambisi Tol Terpanjang RI Tersendat Minim Pendanaan

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tren Makanan Sehat di 2024

Food Alfi Salamah

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Tren Fashion Terbaru 2026

Opini Alfi Salamah

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir

KTP dan Pajak yang Tak Sederhana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi