Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

Meski telah diumumkan secara resmi, maskapai Indonesia Airlines belum mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perhubungan.
AssyifaAssyifa10 Maret 2025 Ekonomi
Izin operasional Indonesia Airlines Kemenhub
Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional ke Kemenhub (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Indonesia Airlines Group, maskapai penerbangan baru yang didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd asal Singapura, hingga saat ini belum mengajukan izin operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), meski maskapai tersebut telah mengumumkan rencana penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, dikutip Senin (10/3/2025).

Menurutnya, setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Baca Juga:
  • Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil
  • Indonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
  • Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Bank Indonesia Bantah
  • Prabowo Targetkan Pertumbuhan 8%, Sri Mulyani Beberkan Strategi

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” tambahnya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelas Khusnu.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Artikel Terkait:
  • Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
  • Wamendag Ajak JAPINDA Hadapi Tantangan Perdagangan Global
  • Indonesia-AS Perkuat Pengendalian Ekspor dan Keamanan Perbatasan
  • Prabowo Umumkan THR PNS, TNI-Polri, hingga Pensiunan Cair 17 Maret

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Airlines mengumumkan bahwa mereka akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan fokus pada rute internasional. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Meski belum mengajukan izin, CEO Indonesia Airlines, Iskandar, optimistis bahwa maskapai ini dapat menjadi salah satu layanan penerbangan internasional terbaik dengan menghadirkan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan pesawat komersial.

Dengan belum adanya izin operasional yang diajukan, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Indonesia Airlines dalam memenuhi regulasi penerbangan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Kemendag Optimistis Harga MinyaKita Stabil Sebelum Ramadan
  • Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok, Imbas Tarif Impor AS
  • Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS
  • Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran
Indonesia Airlines Izin Operasional Maskapai Kemenhub Penerbangan Internasional Regulasi Penerbangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenu MBG Ramadan Diganti Instan, Ahli Gizi: Berisiko Sesat Pikir
Next Article Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi