Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

Meski telah diumumkan secara resmi, maskapai Indonesia Airlines belum mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perhubungan.
AssyifaAssyifa10 Maret 2025 Ekonomi
Izin operasional Indonesia Airlines Kemenhub
Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional ke Kemenhub (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Indonesia Airlines Group, maskapai penerbangan baru yang didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd asal Singapura, hingga saat ini belum mengajukan izin operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), meski maskapai tersebut telah mengumumkan rencana penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, dikutip Senin (10/3/2025).

Menurutnya, setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Baca Juga:
  • Revisi RUU BUMN Dibahas Besok, Bakal Perkuat Tata Kelola
  • Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia
  • PHE Catat Produksi Migas Tertinggi Triwulan I 2025

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” tambahnya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelas Khusnu.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Artikel Terkait:
  • OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif
  • BEI Targetkan Tambahan 10 Ribu Investor Syariah di 2025
  • Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 1 Juni 2025
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Airlines mengumumkan bahwa mereka akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan fokus pada rute internasional. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Meski belum mengajukan izin, CEO Indonesia Airlines, Iskandar, optimistis bahwa maskapai ini dapat menjadi salah satu layanan penerbangan internasional terbaik dengan menghadirkan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan pesawat komersial.

Dengan belum adanya izin operasional yang diajukan, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Indonesia Airlines dalam memenuhi regulasi penerbangan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Sentuh 5,7 Persen
  • Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap
  • AS Terancam Default, Janet Yellen-Warren Buffett Bunyikan Alarm Ekonomi!
  • PLN Berikan Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Mei 2025
Indonesia Airlines Izin Operasional Maskapai Kemenhub Penerbangan Internasional Regulasi Penerbangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenu MBG Ramadan Diganti Instan, Ahli Gizi: Berisiko Sesat Pikir
Next Article Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Jamnas Bukan Ajang Si Punya Uang

Editorial Udex Mundzir

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi