Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 3 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kebijakan Hapus Piutang UMKM Butuh Aturan Detail untuk Efektivitas

Alfi SalamahAlfi Salamah22 November 2024 Ekonomi 356 Views
Penghapusan utang UMKM
Ilustrasi - Kredit macet (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sekaligus mempercepat implementasinya.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa meski PP tersebut telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang, diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatasi potensi moral hazard.

“PP 47/2024 memberikan batas waktu enam bulan untuk implementasi. Maka, regulator perlu mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kebijakan ini segera berjalan,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kriteria penghapusan yang ditetapkan dalam PP ini dianggap tepat, dengan fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan utang maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga:
  • World Bank Beri Solusi untuk Capai Kemakmuran Ekonomi di Indonesia
  • Belanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
  • Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN
  • Kendalikan Inflasi, Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencar Operasi Pasar, Ringankan Beban Masyarakat

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu memastikan kebijakan ini menyasar pihak yang paling membutuhkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan verifikasi akurat,” tambah Arianto.

Untuk mempercepat implementasi, Arianto mengusulkan langkah-langkah strategis dari perbankan dan pemerintah.

Perbankan dapat segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria, menilai kelayakan kredit debitur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data.

Sementara itu, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data akurat dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi mengenai kriteria dan prosedur penghapusan utang juga harus dilakukan kepada masyarakat dan perbankan.

Artikel Terkait:
  • Efisiensi APBN Fokus pada Program Gizi dan Swasembada Pangan
  • Wamentan Targetkan 2 Juta Sapi Tekan Impor Daging dan Susu
  • Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan
  • Menyusuri Capaian Emisi Kendaraan Listrik di Hilir Hingga Dampak Ekstraktif di Hulu

“Pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi,” ujar Arianto.

Secara keseluruhan, Arianto menilai kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM. Dengan penghapusan utang, pelaku usaha bisa memperbaiki likuiditas, membuka akses pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas.

“Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.

Jangan Lewatkan:
  • BNI Salurkan KUR ke Petani Tebu untuk Dukung Swasembada Gula 2028
  • PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar
  • Rupiah Menguat Tipis Akibat Prospek Suram Ekonomi AS
Arianto Muditomo Penghapusan utang UMKM PP 47/2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvestasi PMA di Kutim Naik 58,77 Persen, Agus: Dorong Penguatan Infrastruktur
Next Article Forkopimda Kutim Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Indonesia
Udex Mundzir19 April 2025

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi