Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kebijakan Hapus Piutang UMKM Butuh Aturan Detail untuk Efektivitas

Alfi SalamahAlfi Salamah22 November 2024 Ekonomi 356 Views
Penghapusan utang UMKM
Ilustrasi - Kredit macet (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sekaligus mempercepat implementasinya.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa meski PP tersebut telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang, diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatasi potensi moral hazard.

“PP 47/2024 memberikan batas waktu enam bulan untuk implementasi. Maka, regulator perlu mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kebijakan ini segera berjalan,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kriteria penghapusan yang ditetapkan dalam PP ini dianggap tepat, dengan fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan utang maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga:
  • Ketua Banggar DPR Sambut Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor
  • Surplus Dagang Indonesia Bertahan 61 Bulan, Mei Tembus USD 4,3 Miliar
  • The Fed Tahan Suku Bunga, Pasar Global Stabil Meski Investasi Melemah
  • Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu memastikan kebijakan ini menyasar pihak yang paling membutuhkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan verifikasi akurat,” tambah Arianto.

Untuk mempercepat implementasi, Arianto mengusulkan langkah-langkah strategis dari perbankan dan pemerintah.

Perbankan dapat segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria, menilai kelayakan kredit debitur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data.

Sementara itu, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data akurat dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi mengenai kriteria dan prosedur penghapusan utang juga harus dilakukan kepada masyarakat dan perbankan.

Artikel Terkait:
  • Indonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN
  • Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
  • Harga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
  • Transaksi QRIS UMKM di Malang Tembus Rp 5 Triliun

“Pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi,” ujar Arianto.

Secara keseluruhan, Arianto menilai kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM. Dengan penghapusan utang, pelaku usaha bisa memperbaiki likuiditas, membuka akses pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas.

“Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.

Jangan Lewatkan:
  • Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN
  • Premi Asuransi Syariah Tembus Rp9,84 Triliun per April 2025
  • Airlangga Bantah Uang Lebaran 2025 Merosot Tajam
  • RAPBN 2026, ESDM Usulkan ICP USD 80 per Barel
Arianto Muditomo Penghapusan utang UMKM PP 47/2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvestasi PMA di Kutim Naik 58,77 Persen, Agus: Dorong Penguatan Infrastruktur
Next Article Forkopimda Kutim Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi