Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

Pemangkasan transfer ke daerah Rp227 triliun jadi peringatan keras untuk pemerintah daerah
ErickaEricka3 Oktober 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pemerintah pusat resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Jumlah pemangkasan mencapai Rp227 triliun, atau setara dengan penurunan 24,6 persen dari tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah ini bukan semata soal efisiensi, tetapi juga merupakan bentuk teguran keras atas kinerja daerah yang dinilai belum optimal.

Dalam pertemuannya dengan kepala daerah se-Jawa Timur, Purbaya menyoroti rendahnya penyerapan anggaran dan maraknya kasus penyelewengan di sejumlah daerah. Ia meminta kepala daerah memperbaiki tata kelola sebelum menuntut tambahan anggaran dari pusat.

“Mereka mesti belajar juga, perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jangan sampai ramai-ramai ada penangkapan. Kalau bisa tunjukkan kinerja yang baik dan bersih, saya bisa rayu atasan saya untuk tambah anggaran,” kata Purbaya seusai menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Surabaya pada Selasa (30/9/2025), yang kemudian dikutip di Jakarta pada Jumat (3/10/2025).

Purbaya menjelaskan, meskipun TKD dipangkas, alokasi dana pembangunan daerah justru meningkat signifikan. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp1,3 triliun untuk program-program pembangunan, naik dari Rp900 miliar pada tahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa pergeseran alokasi ini dilakukan agar dana publik digunakan lebih efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga:
  • Ancaman PHK Massal Mengintai Karyawan Sritex
  • PHK Meluas, Pekerja Informal Lampaui 50 Persen
  • Efisiensi APBN Fokus pada Program Gizi dan Swasembada Pangan
  • Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair Juni

“Jadi, uangnya secara total tidak berkurang. Hanya salurannya saja yang diatur ulang agar lebih efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Reformasi keuangan daerah menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam memastikan keberlanjutan pembangunan. Purbaya menilai, selama ini masih banyak daerah yang belum mampu memaksimalkan potensi anggarannya. Lemahnya pengawasan internal, rendahnya kualitas belanja modal, serta praktik birokrasi yang tidak transparan menjadi hambatan utama.

Langkah pemerintah memangkas TKD ini juga dinilai sebagai upaya mendorong akuntabilitas dan disiplin fiskal di level daerah. Pemangkasan tersebut memberi sinyal bahwa daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan transfer dari pusat tanpa memperlihatkan hasil nyata dalam pembangunan.

Artikel Terkait:
  • Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?
  • OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Ini Alasannya
  • Utang Menggunung, WIKA Rugi Rp1,6 Triliun di Semester I 2025
  • Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Para pengamat keuangan publik menilai kebijakan ini dapat memicu dua dampak berbeda. Di satu sisi, pemda dipaksa berbenah agar tidak bergantung sepenuhnya pada pusat. Di sisi lain, risiko ketimpangan pembangunan antar daerah bisa muncul jika tidak ada mekanisme pendukung yang memadai.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa kualitas pengelolaan anggaran menjadi indikator utama dalam menentukan besaran dukungan fiskal untuk daerah. Kepala daerah dituntut lebih transparan dan fokus pada hasil pembangunan yang terukur agar tidak kehilangan kepercayaan dari pusat.

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah. Pemerintah juga akan mendorong pemda meningkatkan kualitas belanja publik agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Ternyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi
  • Sektor Nonmigas Dominasi Surplus Dagang Indonesia pada April 2025
  • PNM Salurkan Dana Bantuan Rp22,811 Miliar kepada 8.896 Pemilik UMKM di Penajam
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
APBN 2026 Keuangan Daerah Pemangkasan Anggaran Purbaya Yudhi Sadewa TKD 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina
Next Article Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

Daily Tips Lisda Lisdiawati

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi