Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Nasional
Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang arus mudik Lebaran, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini menjadi penegasan bahwa fasilitas negara harus dipakai sesuai fungsi kedinasan, bukan untuk perjalanan mudik.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja yang disediakan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag Nasaruddin.

Menurutnya, sebagian pegawai Kementerian Agama justru akan tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Mereka terlibat dalam berbagai pelayanan publik, termasuk kegiatan pengamanan dan pelayanan di rumah ibadah yang disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga:
  • Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia
  • Hari Bhakti Kejaksaan RI Ke-78, Kejagung : Kejaksaan Barometer Penegakan Hukum Humanis
  • Hotel Mercure dan Ibis Berkolaborasi dengan Korem 091/ASN Meriahkan KarnavALL Batik Nusantara
  • RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain soal disiplin penggunaan kendaraan dinas, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan kerukunan menjelang sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Nasaruddin.

Ia menilai setiap perayaan agama membawa pesan moral universal yang bisa memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama, sementara Paskah menyampaikan pesan harapan serta kasih kepada sesama.

Artikel Terkait:
  • Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!
  • UI Beri Sanksi Ringan untuk Bahlil, Diduga Ada Konflik Kepentingan
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026
  • Program MBG Didesak Profesional, BGN Diminta Berbenah

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan realitas yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, serta program masjid ramah pemudik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan harmoni selama momentum hari raya.

Pada akhirnya, penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menjadi bagian dari upaya memperkuat etika birokrasi dan memastikan aparatur negara tetap memegang teguh prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Hadiri May Day, Disebut Sejarah Sejak Era Bung Karno
  • UGM Tegaskan Jokowi Lulusan Fakultas Kehutanan Tahun 1985
  • Erupsi Gunung Ibu, Warga Diminta Jauhi Kawah Aktif
  • Dikenalkan Jokowi saat KTT ASEAN 2023, Ini Sejarah Kapal Pinisi

ASN Kemenag Kementerian Agama Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Nasaruddin Umar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
Next Article Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Perspektif Udex Mundzir

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Perspektif Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi