Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Nasional
Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang arus mudik Lebaran, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini menjadi penegasan bahwa fasilitas negara harus dipakai sesuai fungsi kedinasan, bukan untuk perjalanan mudik.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja yang disediakan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag Nasaruddin.

Menurutnya, sebagian pegawai Kementerian Agama justru akan tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Mereka terlibat dalam berbagai pelayanan publik, termasuk kegiatan pengamanan dan pelayanan di rumah ibadah yang disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga:
  • Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora
  • Kemenkumham Dorong Illegal Fishing sebagai Kejahatan Terorganisir
  • Seminar Sidang Isbat Ramadan Bahas Tradisi dan Sains
  • Karya Seni Menggambarkan Penderitaan Anak-anak Gaza

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain soal disiplin penggunaan kendaraan dinas, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan kerukunan menjelang sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Nasaruddin.

Ia menilai setiap perayaan agama membawa pesan moral universal yang bisa memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama, sementara Paskah menyampaikan pesan harapan serta kasih kepada sesama.

Artikel Terkait:
  • Menag Dorong Eko-Teologi Lewat Tawur Agung di Prambanan
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
  • Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien
  • Penumpang Whoosh Capai 20 Ribu Per Hari Jelang Nataru

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan realitas yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, serta program masjid ramah pemudik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan harmoni selama momentum hari raya.

Pada akhirnya, penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menjadi bagian dari upaya memperkuat etika birokrasi dan memastikan aparatur negara tetap memegang teguh prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Jangan Lewatkan:
  • ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T
  • Nelayan Indonesia: Melaut di Antara Keterbatasan Sosial dan Ekonomi
  • Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia
  • Warga Wunut Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Bari’an Merdeka 1000 Tupeng Cobek

ASN Kemenag Kementerian Agama Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Nasaruddin Umar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
Next Article Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Informasi lainnya

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

Bisnis Alfi Salamah

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi