Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Nasional
Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang arus mudik Lebaran, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini menjadi penegasan bahwa fasilitas negara harus dipakai sesuai fungsi kedinasan, bukan untuk perjalanan mudik.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja yang disediakan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag Nasaruddin.

Menurutnya, sebagian pegawai Kementerian Agama justru akan tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Mereka terlibat dalam berbagai pelayanan publik, termasuk kegiatan pengamanan dan pelayanan di rumah ibadah yang disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga:
  • RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga
  • Wartawan Dilarang Liput Dapur MBG, Rekaman Dipaksa Hapus
  • Hadiri FESyar Kaltim 2023, Rizky: Kaltim Butuh Perda Industri Ekonomi Syariah
  • Lebaran 2025 Diprediksi 31 Maret, Libur Panjang Menanti

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain soal disiplin penggunaan kendaraan dinas, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan kerukunan menjelang sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Nasaruddin.

Ia menilai setiap perayaan agama membawa pesan moral universal yang bisa memperkuat kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama, sementara Paskah menyampaikan pesan harapan serta kasih kepada sesama.

Artikel Terkait:
  • 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak
  • Kinerja Jokowi Dikritik: 16,3% Sangat Puas, Mayoritas Puas 79,3%
  • Respon Cepat 6 UPT Bantu Warga Terdampak Gempa Bantul
  • Lift di Pakuwon Tower Jakarta Selatan Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Terperangkap

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan realitas yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, serta program masjid ramah pemudik. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan harmoni selama momentum hari raya.

Pada akhirnya, penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menjadi bagian dari upaya memperkuat etika birokrasi dan memastikan aparatur negara tetap memegang teguh prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
  • BWI : Wakaf sebagai Investasi Hidup untuk Dunia dan Akhirat
  • Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik
  • Wamensesneg Ungkap Alasan HUT ke-80 Indonesia Tak Digelar di IKN

ASN Kemenag Kementerian Agama Kendaraan Dinas Mudik Lebaran Nasaruddin Umar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
Next Article Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Mei Ayam Bakso Solo Samarinda Seberang, Sensasi Kuah Kental dan Pentol yang Lezat

Food Alwi Ahmad

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Suara Moral yang Tersisa

Editorial Udex Mundzir

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi