Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran

Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers melarang wartawan meminta THR demi menjaga profesionalisme pers.
ErickaEricka12 Maret 2025 Lainnya
Dewan pers
Larangan wartawan meminta THR Idul Fitri 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025 dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025.

Dewan Pers meminta institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan maupun organisasi pers.

Imbauan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dengan tujuan mencegah penyalahgunaan profesi jurnalis oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, langkah ini bertujuan menegakkan etika jurnalistik serta memastikan independensi dan integritas pers tetap terjaga.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak atas THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu yang mengatasnamakan media dan meminta THR ke pihak lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan.

Baca Juga:
  • 17 Juta Pekerja Bergaji Rendah Dapat BSU Rp150 Ribu Juni Ini
  • Gairahkan Petugas Haji: Kompetensi Kunci untuk Kesuksesan
  • Pesan bagi Jamaah Haji untuk Tetap Kenakan Gelang Identitas
  • Joni Pemanjat Tiang Bendera Resmi Dilantik Jadi Bintara TNI AD

“Pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan kepada wartawannya. Jika ada oknum yang mengaku sebagai jurnalis dan meminta THR ke instansi lain, itu harus ditolak,” tegas Dewan Pers dalam edaran tersebut.

Dewan Pers juga mengimbau pihak yang mengalami pemerasan atau tekanan terkait permintaan THR untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke pihak berwenang. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edarannya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers yang menjadi konstituennya dilarang melakukan praktik semacam ini.

Organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya telah diingatkan agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Artikel Terkait:
  • Program MBG Dipangkas Jadi Lima Hari Sekolah
  • Ahli Gizi: Rp10 Ribu Bisa Buat Anak Makan Bergizi!
  • Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia
  • Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!

Kebijakan ini sejalan dengan misi Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers dari intervensi eksternal, termasuk dalam bentuk gratifikasi.

Dewan Pers berharap seluruh pihak tidak memberi ruang bagi praktik yang dapat merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap praktik permintaan THR oleh oknum wartawan dapat dicegah. Dukungan dari masyarakat dan institusi diperlukan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan terpercaya.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Gelisah, Banyak Anak Belum Terima Makan Bergizi Gratis
  • Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter
  • Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan
  • Piagam Penghargaan Jadi Penutup Ramadan Leadership Camp

Dewan Pers Etika Jurnalistik Idul Fitri 2025 Independensi Pers THR Wartawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekda Kukar Buka Semarak Ramadan, Ajak Perkuat Pemahaman Al-Qur’an
Next Article Belajar Ikhlas

Informasi lainnya

WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar

9 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi