Jakarta – Film dokumenter “Pesta Babi” kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi mengenai sistem “musim nobar” yang diatur melalui pendaftaran daring. Di tengah ramainya perbincangan soal dugaan penyebaran ilegal film tersebut di platform digital, penyelenggara justru memperketat aturan distribusi dan pemutaran film kepada masyarakat.
Melalui formulir pendaftaran yang beredar di internet, penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan nonton bareng dilakukan secara swadaya oleh komunitas maupun kelompok masyarakat. Dalam formulir itu juga dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi peserta nobar.
Salah satu poin yang ditegaskan ialah larangan menyebarkan film dalam bentuk apa pun. Penyelenggara juga meminta setiap pelaksana kegiatan mengirimkan dokumentasi nobar sebagai bagian dari pelaporan kegiatan.
Selain itu, penyelenggara menyebut tiket sukarela yang dikumpulkan dari penonton akan disalurkan untuk membantu pengungsi Papua melalui lembaga sosial dan kemanusiaan. Informasi tersebut tercantum dalam halaman pendaftaran musim nobar film dokumenter itu.
“Tiket sukarela bisa dikirimkan melalui rekening berikut: BRI (Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru 0527-0188-8999-562),” demikian isi informasi dalam formulir pendaftaran yang beredar.
Pada formulir tersebut juga dicantumkan nomor narahubung 0821-1384-796 untuk keperluan koordinasi kegiatan nobar. Penyelenggara meminta peserta memastikan alamat email ditulis dengan benar karena komunikasi lanjutan akan dilakukan melalui surat elektronik selain aplikasi percakapan.
Sebelumnya, akun Instagram Dandhy Laksono juga mengunggah poster peringatan terkait dugaan penyebaran ilegal film “Pesta Babi” di platform digital. Dalam unggahan itu disebutkan terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang mengedarkan versi penuh film tanpa izin resmi.
Tim film menegaskan bahwa versi asli hanya dapat diakses melalui tautan musim nobar resmi di bit.ly/musimnobar_pestababi. Mereka juga meminta masyarakat ikut melaporkan unggahan yang dianggap melanggar hak cipta.
“Ada yang tidak senang melihat rakyat berkumpul, berdiskusi, merumuskan rencana bersama, atau berbagi keprihatinan yang sama,” tulis Dandhy Laksono dalam keterangan unggahannya di Instagram.
Ramainya diskusi mengenai film dokumenter tersebut memicu perhatian luas di media sosial. Banyak pengguna internet membagikan ulang poster peringatan maupun tautan pendaftaran nobar sebagai bentuk dukungan terhadap distribusi resmi film.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, penyelenggara menegaskan bahwa pemutaran film dilakukan melalui mekanisme komunitas dan tetap mengedepankan aturan distribusi yang telah ditetapkan. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga karya dokumenter tetap beredar melalui jalur resmi sekaligus menghindari penyebaran tanpa izin di ruang digital.
