Jakarta – Dunia maya kembali gaduh seperti ruang diskusi yang mendadak kehilangan pintu ketika unggahan terkait dugaan pembajakan film dokumenter “Pesta Babi” beredar luas di media sosial. Melalui akun Instagram pribadinya, Dandhy Laksono mengunggah poster peringatan mengenai adanya pihak yang diduga menyebarkan versi penuh film tersebut di platform digital tanpa izin resmi.
Dalam poster yang diunggah, disebutkan bahwa terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang mengunggah “Pesta Babi full movie” ke platform digital. Tim film juga menegaskan tidak bertanggung jawab apabila terdapat pemelintiran data, fakta, maupun detail lain dalam versi yang beredar tersebut.
Unggahan itu turut menjelaskan bahwa versi asli film hanya dapat diakses melalui tautan resmi musim nobar yang telah disediakan penyelenggara. Selain itu, masyarakat yang menemukan unggahan ilegal diminta untuk ikut melaporkannya dengan alasan pelanggaran hak cipta.
“Ada yang tidak senang melihat rakyat berkumpul, berdiskusi, merumuskan rencana bersama, atau berbagi keprihatinan yang sama,” tulis Dandhy Laksono dalam keterangan unggahannya di Instagram.
Unggahan tersebut mendapat perhatian besar dari pengguna media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, postingan itu telah memperoleh ribuan tanda suka, komentar, serta dibagikan ulang oleh banyak akun. Respons publik pun beragam, mulai dari dukungan terhadap perlindungan karya dokumenter hingga diskusi mengenai kebebasan distribusi informasi di ruang digital.
Film “Pesta Babi” sendiri terlihat dipromosikan sebagai karya dokumenter yang melibatkan sejumlah lembaga dan komunitas. Pada poster unggahan tampak beberapa nama organisasi yang tercantum sebagai bagian dari proyek tersebut, di antaranya Jubi.id, Greenpeace, Pusaka, Watchdoc, dan LBH.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta, unggahan itu juga memunculkan pembicaraan mengenai keamanan distribusi karya film independen di era digital. Penyebaran ulang konten tanpa izin dinilai dapat memengaruhi pesan asli yang ingin disampaikan pembuat film kepada publik.
Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai platform digital yang diduga menjadi tempat penyebaran film tersebut. Namun ajakan untuk melaporkan unggahan ilegal terus disebarluaskan melalui media sosial oleh sejumlah pengguna internet.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi konten digital yang kerap dihadapi para pembuat karya kreatif di Indonesia. Di tengah mudahnya akses berbagi informasi, perlindungan terhadap hak cipta kembali menjadi sorotan publik.
