Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

El Nino “Godzilla” Mengintai Kemarau 2026

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi

Panduan khusus disiapkan agar malam takbiran Idul Fitri tetap berjalan tertib jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati9 Maret 2026 Nasional
Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti dua arus besar yang harus mengalir berdampingan tanpa saling bertabrakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif jika malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali. Kementerian Agama merilis panduan khusus agar kedua perayaan keagamaan tersebut tetap berlangsung harmonis dan saling menghormati.

Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pedoman pelaksanaan takbiran yang berlaku di Bali apabila malam takbiran Idulfitri jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini disusun melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat berjalan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Dalam pedoman tersebut, umat Islam di Bali tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan sejumlah penyesuaian demi menghormati tradisi Nyepi yang identik dengan suasana hening dan pembatasan aktivitas.

Baca Juga:
  • Penangkapan Pelaku Yang Menjual Air Gun Glock 17 ke ‘Wakil Nabi’ Mustopa di Lampung oleh Polda Metro Jaya
  • UGM: Jokowi Sah Lulusan Kehutanan, Ijazah Asli di Tangannya
  • DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028
  • Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

Takbiran dianjurkan dilakukan dengan berjalan kaki menuju masjid atau musala tanpa menggunakan pengeras suara. Selain itu, kegiatan juga tidak diperkenankan menggunakan petasan atau berbagai bunyi-bunyian lain. Penerangan yang digunakan pun diminta secukupnya saja. Waktu pelaksanaan takbiran dijadwalkan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Pengamanan kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan. Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti pecalang, prajuru desa adat, linmas, hingga aparat desa atau kelurahan.

Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah Bali, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menilai pedoman ini merupakan langkah bijak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Bali yang selama ini dikenal memiliki tradisi toleransi kuat.

Artikel Terkait:
  • Bandara NYIA Mengalami Peningkatan Pergerakan Pesawat dan Penumpang
  • 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak
  • Percepatan Pembangunan IKN: Fokus Ketersediaan Pangan dan Urban Farming
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut hanya diterapkan di Bali dan hanya jika malam takbiran benar-benar bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Dengan panduan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga suasana damai serta memperkuat tradisi toleransi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbangsa di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Pemerintah Kabupaten Penajam Serahkan Pegawai dan Aset ke IKN
  • Habib Rizieq: Tegakkan Islam, Dukung Pemerintah dengan Bijak
  • Wamensesneg Ungkap Alasan HUT ke-80 Indonesia Tak Digelar di IKN
  • Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret
Idulfitri 1447H Kemenag Nyepi 2026 Takbiran Bali Toleransi Beragama
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenkes Ingatkan Risiko Sentuh Bayi Saat Lebaran
Next Article Kemenag: Elongasi Hilal Belum Cukup, Lebaran Bisa Beda

Informasi lainnya

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026

Antrean Haji Panjang Disorot, Sistem Dinilai Tak Adil Lagi

11 April 2026

Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

10 April 2026

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

7 April 2026

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

4 April 2026
Paling Sering Dibaca

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi