Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google

Peringatan Kominfo menyasar PSE dalam dan luar negeri yang belum mendaftar atau perbarui data di Indonesia sesuai regulasi digital.
ErickaEricka30 Mei 2025 Nasional
Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025
Ilustrasi Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk perusahaan besar seperti Nike dan Google, yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan perlindungan terhadap pengguna layanan digital di Indonesia.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun masuk kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap PSE, baik lokal maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka digunakan di Indonesia. Mereka juga harus memperbarui informasi jika terjadi perubahan data yang berdampak pada operasional layanan digital.

Baca Juga:
  • Optimalkan Distribusi Kuota Haji Tambahan untuk Mengurangi Antrian
  • Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI
  • Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK: Pekerja Paruh Waktu Jadi Solusi
  • 354.247 Ribu Orang Tinggalkan Jawa ke Sumatra saat Libur Natal

Dari daftar 36 PSE yang belum memenuhi kewajiban, 23 di antaranya belum melakukan pendaftaran sama sekali, meski diketahui aktif melayani pasar Indonesia. Sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran mereka.

Perusahaan yang terancam sanksi mencakup berbagai sektor, termasuk e-commerce, teknologi, transportasi, dan keuangan. Nama-nama besar yang masuk daftar antara lain lazada.com, apple.com, play.google.com, nike.com, hp.com, emirates.com, hingga aplikasi McDonald’s dan traveloka.com.

Komdigi menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif terkait regulasi ini, namun kepatuhan dari sejumlah entitas masih belum tercapai.

Artikel Terkait:
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
  • BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka
  • Istana Bantah Isu Pemotongan Beasiswa dalam Aksi ‘Indonesia Gelap’
  • Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital dan memastikan semua pelaku usaha digital tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Alexander menambahkan bahwa langkah pemblokiran akan diambil jika setelah peringatan terakhir tidak ada tindak lanjut dari PSE yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan:
  • Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual
  • Meta Jadi Platform Utama Penyebaran Konten Judol di Indonesia
  • Arus Mudik Naik 7 Persen, Kapolri Cek Rest Area Tol
  • Suzuki Indonesia: Strategi Lingkungan Ramah dan Berkelanjutan
Blokir Google Kominfo 2025 Nike Indonesia PSE Privat Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCelios Minta BPS Gunakan Metode Baru Ukur Kemiskinan
Next Article Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi