Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google

Peringatan Kominfo menyasar PSE dalam dan luar negeri yang belum mendaftar atau perbarui data di Indonesia sesuai regulasi digital.
ErickaEricka30 Mei 2025 Nasional
Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025
Ilustrasi Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk perusahaan besar seperti Nike dan Google, yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan perlindungan terhadap pengguna layanan digital di Indonesia.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun masuk kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap PSE, baik lokal maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka digunakan di Indonesia. Mereka juga harus memperbarui informasi jika terjadi perubahan data yang berdampak pada operasional layanan digital.

Baca Juga:
  • Pesan bagi Jamaah Haji untuk Tetap Kenakan Gelang Identitas
  • Andi Harun Wali Kota Samarinda Dukung Olahraga Wanita
  • Hotman Berikan Alasan Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
  • Dua Kapal Pinisi di CPI Makassar Bangga Pakai Produk Dalam Negeri

Dari daftar 36 PSE yang belum memenuhi kewajiban, 23 di antaranya belum melakukan pendaftaran sama sekali, meski diketahui aktif melayani pasar Indonesia. Sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran mereka.

Perusahaan yang terancam sanksi mencakup berbagai sektor, termasuk e-commerce, teknologi, transportasi, dan keuangan. Nama-nama besar yang masuk daftar antara lain lazada.com, apple.com, play.google.com, nike.com, hp.com, emirates.com, hingga aplikasi McDonald’s dan traveloka.com.

Komdigi menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif terkait regulasi ini, namun kepatuhan dari sejumlah entitas masih belum tercapai.

Artikel Terkait:
  • Pawai Kirab Budaya Meriahkan Kukar Festival Budaya Nusantara 2023
  • Pesona dan Berkah, Pesan Khusus untuk Jamaah Haji Lagos
  • Ekonomi Digital Indonesia Mengalami Lonjakan 78,19 Persen
  • Istana: Prabowo Akan Berkantor di IKN Mulai 2028

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital dan memastikan semua pelaku usaha digital tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Alexander menambahkan bahwa langkah pemblokiran akan diambil jika setelah peringatan terakhir tidak ada tindak lanjut dari PSE yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan:
  • Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari
  • Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
  • Menag Ajak Seluruh Wilayah Indonesia Jadi Kota Religi
  • Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak
Blokir Google Kominfo 2025 Nike Indonesia PSE Privat Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCelios Minta BPS Gunakan Metode Baru Ukur Kemiskinan
Next Article Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi