Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 30 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google

Peringatan Kominfo menyasar PSE dalam dan luar negeri yang belum mendaftar atau perbarui data di Indonesia sesuai regulasi digital.
ErickaEricka30 Mei 2025 Nasional
Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025
Ilustrasi Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk perusahaan besar seperti Nike dan Google, yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan perlindungan terhadap pengguna layanan digital di Indonesia.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun masuk kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap PSE, baik lokal maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka digunakan di Indonesia. Mereka juga harus memperbarui informasi jika terjadi perubahan data yang berdampak pada operasional layanan digital.

Baca Juga:
  • KRL Merak Dibatasi hingga Cilegon Saat Mudik Lebaran
  • KAI Gunakan Metode Ini Agar LRT Palembang Tak Jadi ‘Kereta Hantu’
  • Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
  • Kuota Calon Jamaah Haji Batam Bertambah 27 Slot

Dari daftar 36 PSE yang belum memenuhi kewajiban, 23 di antaranya belum melakukan pendaftaran sama sekali, meski diketahui aktif melayani pasar Indonesia. Sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran mereka.

Perusahaan yang terancam sanksi mencakup berbagai sektor, termasuk e-commerce, teknologi, transportasi, dan keuangan. Nama-nama besar yang masuk daftar antara lain lazada.com, apple.com, play.google.com, nike.com, hp.com, emirates.com, hingga aplikasi McDonald’s dan traveloka.com.

Komdigi menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif terkait regulasi ini, namun kepatuhan dari sejumlah entitas masih belum tercapai.

Artikel Terkait:
  • 400 Ribu Tiket Mudik Terjual di Hari Pertama Puasa
  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
  • Peran Orang Tua Kunci Atasi Maraknya Perundungan
  • Jejak Sejarah Muslim di Buleleng Bali

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital dan memastikan semua pelaku usaha digital tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Alexander menambahkan bahwa langkah pemblokiran akan diambil jika setelah peringatan terakhir tidak ada tindak lanjut dari PSE yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan:
  • Tarian Kolosal 100 Bantengan di Majafest 2023, Kental Nuansa Majapahit
  • Gempa Susulan 5,2 Guncang Bitung, Total 484 Kali
  • Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS, Picu Kesenjangan
  • BDS Asia Pasifik: Boikot Produk Israel Pendukung Genosida
Blokir Google Kominfo 2025 Nike Indonesia PSE Privat Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCelios Minta BPS Gunakan Metode Baru Ukur Kemiskinan
Next Article Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi