Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 10 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google

Peringatan Kominfo menyasar PSE dalam dan luar negeri yang belum mendaftar atau perbarui data di Indonesia sesuai regulasi digital.
ErickaEricka30 Mei 2025 Nasional
Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025
Ilustrasi Kominfo Blokir PSE Global Tak Daftar 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk perusahaan besar seperti Nike dan Google, yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan perlindungan terhadap pengguna layanan digital di Indonesia.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun masuk kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap PSE, baik lokal maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka digunakan di Indonesia. Mereka juga harus memperbarui informasi jika terjadi perubahan data yang berdampak pada operasional layanan digital.

Baca Juga:
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
  • Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran
  • Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Dari daftar 36 PSE yang belum memenuhi kewajiban, 23 di antaranya belum melakukan pendaftaran sama sekali, meski diketahui aktif melayani pasar Indonesia. Sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran mereka.

Perusahaan yang terancam sanksi mencakup berbagai sektor, termasuk e-commerce, teknologi, transportasi, dan keuangan. Nama-nama besar yang masuk daftar antara lain lazada.com, apple.com, play.google.com, nike.com, hp.com, emirates.com, hingga aplikasi McDonald’s dan traveloka.com.

Komdigi menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif terkait regulasi ini, namun kepatuhan dari sejumlah entitas masih belum tercapai.

Artikel Terkait:
  • Sidang Isbat 1 Syawal Digelar Hari Ini, Bali Tak Ikut Pantau Hilal
  • Skripsi Jokowi Dipertanyakan Alumni, UGM Dinilai Tidak Transparan
  • Gunung Karangetang Alami 35 Gempa Embusan dalam Sepekan
  • Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital dan memastikan semua pelaku usaha digital tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Alexander menambahkan bahwa langkah pemblokiran akan diambil jika setelah peringatan terakhir tidak ada tindak lanjut dari PSE yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan:
  • 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak
  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk Virtual Account
  • Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
  • Kapal Feri Tenggelam di Perairan PPU, Dua Penumpang Terjebak
Blokir Google Kominfo 2025 Nike Indonesia PSE Privat Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCelios Minta BPS Gunakan Metode Baru Ukur Kemiskinan
Next Article Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Perspektif Udex Mundzir

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Perspektif Udex Mundzir

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Perspektif Alfi Salamah

Pendidikan Tersedot Program MBG

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Temaram di Khalifa

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi