Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK: Pekerja Paruh Waktu Jadi Solusi

Pemerintah memberikan opsi pegawai paruh waktu bagi honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Nasional
Nasib honorer tidak lolos PPPK
Inilah kondisi honorer yang gagal lulus PPPK di 2024, mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu pada 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap pertama dan kedua akan diangkat menjadi pekerja paruh waktu. Kebijakan ini menjadi solusi pemerintah bagi tenaga honorer yang sudah lama berkontribusi tetapi tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan alokasi di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah formasi menjadi hambatan utama dalam mengakomodasi semua tenaga non-ASN. Dari total kuota yang disediakan, yakni 1,7 juta formasi, hanya 1,017 juta yang diusulkan oleh instansi pemerintah.

“Kami memahami ada tenaga non-ASN yang terdata tetapi tidak mendapatkan formasi. Oleh karena itu, kami akan memasukkan mereka ke dalam mekanisme pekerja paruh waktu,” ujar Rini, Selasa (24/12/2024).

Rini menegaskan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam data ASN tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK tetap akan mendapatkan perhatian melalui status pekerja paruh waktu. Pemerintah juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh instansi untuk tetap menganggarkan dana bagi tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi.

Baca Juga:
  • Dikenalkan Jokowi saat KTT ASEAN 2023, Ini Sejarah Kapal Pinisi
  • Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari
  • Siapkan Persyaratan CPNS 2023: Format Dokumen Lengkap
  • Sulap Aula Pendopo Wabup Menjadi Penginapan Eksklusif Kukarland Festival 2023

“Kami sudah meminta instansi untuk menyediakan anggaran sementara bagi mereka yang terdata tetapi belum mendapatkan formasi,” tambah Rini.

Proses seleksi PPPK tahun 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar di data non-ASN BKN, serta pegawai aktif di instansi pemerintah. Tahap kedua ditujukan bagi non-ASN aktif, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hasil seleksi tahap pertama akan diumumkan secara bertahap hingga akhir Desember 2024. Sementara itu, seleksi tahap kedua sedang berlangsung, dengan pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024 dan hasil administrasi diumumkan pada Februari 2025.

Artikel Terkait:
  • 5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi
  • UI Beri Sanksi Ringan untuk Bahlil, Diduga Ada Konflik Kepentingan
  • Prabowo Usulkan Napi Dilatih Jadi Petani dan Tentara Cadangan
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh

Pemerintah berharap kebijakan pekerja paruh waktu ini dapat menjadi jaring pengaman bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Selain itu, langkah ini dinilai dapat membantu memastikan keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Jangan Lewatkan:
  • Inovasi Kemenkes untuk Menurunkan Angka Kematian Jamaah Haji
  • Aryanto Misel Diremehkan, Inovasi Nikuba Mengguncang Negeri
  • Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025
  • Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
ASN Honorer Kementerian PANRB Pegawai Paruh Waktu PPPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKrisis Sritex: 3.500 Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji
Next Article Stasiun Kereta Cepat Karawang Resmi Beroperasi

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Opini Udex Mundzir

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Editorial Udex Mundzir

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi