Jakarta – Riuh kegelisahan mulai terdengar dari ruang-ruang kelas hingga media sosial setelah kabar penghapusan guru honorer pada 2027 mencuat ke publik. Bagi sebagian tenaga pendidik, isu itu terasa seperti lonceng peringatan bagi masa depan profesi yang telah mereka jalani bertahun-tahun dengan pengabdian dan keterbatasan.
Pemerintah menegaskan bahwa kabar guru honorer dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 bukanlah kebijakan baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.
“Pada Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghentikan para guru non-ASN untuk mengajar. Seluruh tenaga pendidik diarahkan masuk ke skema resmi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan itu disiapkan sebagai masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak persoalan. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mulai kesulitan memenuhi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu dan masih bergantung pada status transisi.
Di tengah polemik itu, kritik juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai sistem rekrutmen guru saat ini justru memperumit tata kelola tenaga pendidik. Ia meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh agar tidak ada lagi ketimpangan status maupun kesejahteraan guru di daerah.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” katanya.
Lalu menilai berbagai persoalan seperti keterlambatan gaji, ketidakjelasan karier, hingga perbedaan kesejahteraan antarwilayah menunjukkan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah. Ia mendorong negara hadir lebih kuat dalam menjamin masa depan tenaga pendidik.
Sementara itu, para guru honorer mengaku masih menghadapi persoalan administratif yang menghambat peluang mereka mengikuti seleksi PPPK. Salah satunya terkait akses masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat penting dalam pendataan guru.
“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujar Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Persoalan kesejahteraan juga belum menemukan titik terang. Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), masih banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah standar layak, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan perubahan sistem kepegawaian, para guru berharap pemerintah tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga memberikan kepastian hidup yang lebih baik.
Menjelang penerapan penuh aturan ASN pada 2027, nasib guru honorer masih menjadi perhatian besar publik. Pemerintah memastikan tidak ada larangan mutlak untuk mengajar, namun proses transisi menuju sistem baru dinilai harus dilakukan lebih matang agar pengabdian para guru tidak berakhir dalam ketidakpastian.
