Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

Kebijakan penghapusan status honorer memicu keresahan ribuan guru menjelang penerapan penuh aturan ASN 2027.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 Mei 2026 Pendidikan
Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?
Ilustrasi AI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh kegelisahan mulai terdengar dari ruang-ruang kelas hingga media sosial setelah kabar penghapusan guru honorer pada 2027 mencuat ke publik. Bagi sebagian tenaga pendidik, isu itu terasa seperti lonceng peringatan bagi masa depan profesi yang telah mereka jalani bertahun-tahun dengan pengabdian dan keterbatasan.

Pemerintah menegaskan bahwa kabar guru honorer dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 bukanlah kebijakan baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.

“Pada Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghentikan para guru non-ASN untuk mengajar. Seluruh tenaga pendidik diarahkan masuk ke skema resmi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan itu disiapkan sebagai masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak persoalan. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mulai kesulitan memenuhi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu dan masih bergantung pada status transisi.

Baca Juga:
  • UKW Banten Tekankan Profesionalisme Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi
  • Riset Alam QSBS: Melatih Public Speaking dan Pola Pikir Kritis
  • Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun
  • Pelantikan Pramuka Pandega Warnai Semangat Baru di Cisayong

Di tengah polemik itu, kritik juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai sistem rekrutmen guru saat ini justru memperumit tata kelola tenaga pendidik. Ia meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh agar tidak ada lagi ketimpangan status maupun kesejahteraan guru di daerah.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” katanya.

Lalu menilai berbagai persoalan seperti keterlambatan gaji, ketidakjelasan karier, hingga perbedaan kesejahteraan antarwilayah menunjukkan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah. Ia mendorong negara hadir lebih kuat dalam menjamin masa depan tenaga pendidik.

Sementara itu, para guru honorer mengaku masih menghadapi persoalan administratif yang menghambat peluang mereka mengikuti seleksi PPPK. Salah satunya terkait akses masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat penting dalam pendataan guru.

Artikel Terkait:
  • Dies Natalis ke-17 Politeknik Triguna: Transformasi Digital Menuju Kampus Unggul
  • Perayaan Hari Guru di Davao: Guru Hebat, Indonesia Kuat
  • Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru
  • 550 Mahasiswa Meriahkan OSMB Program Sarjana dan Diploma UT Bandung 2024/2025 di Tasikmalaya

“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujar Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Persoalan kesejahteraan juga belum menemukan titik terang. Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), masih banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah standar layak, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan perubahan sistem kepegawaian, para guru berharap pemerintah tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga memberikan kepastian hidup yang lebih baik.

Menjelang penerapan penuh aturan ASN pada 2027, nasib guru honorer masih menjadi perhatian besar publik. Pemerintah memastikan tidak ada larangan mutlak untuk mengajar, namun proses transisi menuju sistem baru dinilai harus dilakukan lebih matang agar pengabdian para guru tidak berakhir dalam ketidakpastian.

Jangan Lewatkan:
  • Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru
  • 100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026
  • A. Muh. Yauri, Ph.D: Melalui Jota, Anggota Pramuka Belajar Mahir Radio Amatir
  • FSGI Ingatkan Kajian Matang Terkait Penghapusan Zonasi PPDB

Guru ASN Guru honorer Kesejahteraan guru Pendidikan Nasional PPPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG
Next Article Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Informasi lainnya

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

14 September 2026

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

3 September 2026

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

26 Agustus 2026

Dosen MM UIA Bedah Kurikulum, Kompetensi Jadi Fokus

22 Agustus 2026

OBE Mengubah Ukuran Keberhasilan Perkuliahan

22 Agustus 2026

Temaram di Khalifa

14 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi