Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

Kebijakan penghapusan status honorer memicu keresahan ribuan guru menjelang penerapan penuh aturan ASN 2027.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 Mei 2026 Pendidikan
Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?
Ilustrasi AI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh kegelisahan mulai terdengar dari ruang-ruang kelas hingga media sosial setelah kabar penghapusan guru honorer pada 2027 mencuat ke publik. Bagi sebagian tenaga pendidik, isu itu terasa seperti lonceng peringatan bagi masa depan profesi yang telah mereka jalani bertahun-tahun dengan pengabdian dan keterbatasan.

Pemerintah menegaskan bahwa kabar guru honorer dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 bukanlah kebijakan baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.

“Pada Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghentikan para guru non-ASN untuk mengajar. Seluruh tenaga pendidik diarahkan masuk ke skema resmi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan itu disiapkan sebagai masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak persoalan. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mulai kesulitan memenuhi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu dan masih bergantung pada status transisi.

Baca Juga:
  • Cyber University Siapkan Mahasiswa Hadapi Industri Lewat Program CLP
  • Expo Karya Sekolah Penggerak: Inovasi dan Kreativitas Modal Pendidikan Unggul
  • Dedi Mulyadi Rencanakan Wajib Militer untuk Pelajar SMA di Jabar
  • Pramuka Ponorogo Siap Gelar Kompetisi Pramuka Darma Sastratama

Di tengah polemik itu, kritik juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai sistem rekrutmen guru saat ini justru memperumit tata kelola tenaga pendidik. Ia meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh agar tidak ada lagi ketimpangan status maupun kesejahteraan guru di daerah.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” katanya.

Lalu menilai berbagai persoalan seperti keterlambatan gaji, ketidakjelasan karier, hingga perbedaan kesejahteraan antarwilayah menunjukkan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah. Ia mendorong negara hadir lebih kuat dalam menjamin masa depan tenaga pendidik.

Sementara itu, para guru honorer mengaku masih menghadapi persoalan administratif yang menghambat peluang mereka mengikuti seleksi PPPK. Salah satunya terkait akses masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat penting dalam pendataan guru.

Artikel Terkait:
  • Antropologi Kampus Bekal Berharga Meniti Perjalanan Pendidikan Tinggi
  • Ramadan Seru di Pesantren Pramuka Khalifa
  • Diky Candra Siap Kawal Aspirasi Guru Honorer Madrasah
  • Peran Pendidikan dalam Menghindari Perilaku Kampungan

“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujar Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Persoalan kesejahteraan juga belum menemukan titik terang. Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), masih banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah standar layak, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan perubahan sistem kepegawaian, para guru berharap pemerintah tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga memberikan kepastian hidup yang lebih baik.

Menjelang penerapan penuh aturan ASN pada 2027, nasib guru honorer masih menjadi perhatian besar publik. Pemerintah memastikan tidak ada larangan mutlak untuk mengajar, namun proses transisi menuju sistem baru dinilai harus dilakukan lebih matang agar pengabdian para guru tidak berakhir dalam ketidakpastian.

Jangan Lewatkan:
  • Dialog Kebangsaan: Krisis Pengakuan Profesi Pembina Pramuka
  • Pemetaan Masalah: Kemendikbud Ungkap 52 Kampus di Jabar
  • Gerakan Pramuka Kwarcab Bone Gelar Kegiatan Pra Jota Joti
  • KMD Karangnunggal 2025 Berakhir, 32 Peserta Dinyatakan Lulus

Guru ASN Guru honorer Kesejahteraan guru Pendidikan Nasional PPPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG
Next Article Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Informasi lainnya

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

22 Mei 2026

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

19 Mei 2026

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

21 April 2026

Kemenag Luncurkan Pelatihan Kurikulum Cinta via MOOC

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Bisnis Ericka

Modal Waktu

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi