Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

Kebijakan penghapusan status honorer memicu keresahan ribuan guru menjelang penerapan penuh aturan ASN 2027.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 Mei 2026 Pendidikan
Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?
Ilustrasi AI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh kegelisahan mulai terdengar dari ruang-ruang kelas hingga media sosial setelah kabar penghapusan guru honorer pada 2027 mencuat ke publik. Bagi sebagian tenaga pendidik, isu itu terasa seperti lonceng peringatan bagi masa depan profesi yang telah mereka jalani bertahun-tahun dengan pengabdian dan keterbatasan.

Pemerintah menegaskan bahwa kabar guru honorer dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 bukanlah kebijakan baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.

“Pada Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghentikan para guru non-ASN untuk mengajar. Seluruh tenaga pendidik diarahkan masuk ke skema resmi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan itu disiapkan sebagai masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak persoalan. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan mulai kesulitan memenuhi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu dan masih bergantung pada status transisi.

Baca Juga:
  • Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun
  • Kiai Cholil: Pendidikan Agama Diperkuat Selama Ramadan
  • Unisba Bahas Inovasi Obat Modern Berbasis Produk Alami
  • Kenapa Ibu yang Paling Sering Belajar Parenting?

Di tengah polemik itu, kritik juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai sistem rekrutmen guru saat ini justru memperumit tata kelola tenaga pendidik. Ia meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh agar tidak ada lagi ketimpangan status maupun kesejahteraan guru di daerah.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” katanya.

Lalu menilai berbagai persoalan seperti keterlambatan gaji, ketidakjelasan karier, hingga perbedaan kesejahteraan antarwilayah menunjukkan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah. Ia mendorong negara hadir lebih kuat dalam menjamin masa depan tenaga pendidik.

Sementara itu, para guru honorer mengaku masih menghadapi persoalan administratif yang menghambat peluang mereka mengikuti seleksi PPPK. Salah satunya terkait akses masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat penting dalam pendataan guru.

Artikel Terkait:
  • Kedisiplinan Seragam Jadi Fokus Latihan Gabungan Pramuka
  • Kecurangan UTBK 2025 Kian Canggih, Kamera Disembunyikan di Behel
  • PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus
  • Abbas bin Abdul Muthalib Jadi Teladan, Santri Khalifa Usung 5 Jurus Revolusi Ramadan

“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujar Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Persoalan kesejahteraan juga belum menemukan titik terang. Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), masih banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah standar layak, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan perubahan sistem kepegawaian, para guru berharap pemerintah tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga memberikan kepastian hidup yang lebih baik.

Menjelang penerapan penuh aturan ASN pada 2027, nasib guru honorer masih menjadi perhatian besar publik. Pemerintah memastikan tidak ada larangan mutlak untuk mengajar, namun proses transisi menuju sistem baru dinilai harus dilakukan lebih matang agar pengabdian para guru tidak berakhir dalam ketidakpastian.

Jangan Lewatkan:
  • Cyber University Siapkan Mahasiswa Hadapi Industri Lewat Program CLP
  • KMD Karangnunggal 2025 Berakhir, 32 Peserta Dinyatakan Lulus
  • Pesantren Pramuka Khalifa Tambah Pembina Mahir Penegak
  • Ramadan Leadership Camp 2025

Guru ASN Guru honorer Kesejahteraan guru Pendidikan Nasional PPPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG
Next Article Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Informasi lainnya

Temaram di Khalifa

14 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

6 Agustus 2026

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

6 Agustus 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

27 Juli 2026

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

25 Juli 2026

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

23 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi