Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026). Penetapan tanggal ini memberikan kepastian bagi seluruh umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan ibadah dan merayakan Iduladha.
Menurut Menag Nasaruddin, 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan perhitungan tersebut, 10 Zulhijjah yang menjadi Hari Raya Iduladha akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Bahwa tanggal 1 Zulhijjah 1447 Hijriyah jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Masehi dan dengan demikian hari raya Iduladha tanggal 10 Zulhijjah 1447 Hijriyah jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 Masehi,” ungkap Menag Nasaruddin Umar. Pernyataan ini menegaskan hasil sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah untuk menentukan tanggal hari raya.
Sidang isbat dilakukan dengan mengintegrasikan data hisab dan hasil rukyah hilal. Menag menambahkan bahwa penetapan ini juga memperhatikan kriteria MABIMS, yaitu koordinasi antara menteri-menteri agama se-Asia Tenggara untuk menyamakan pandangan soal awal Zulhijjah.
“Penetapan ini penting agar umat Islam memiliki kepastian dalam melaksanakan ibadah dan merayakan Hari Raya Iduladha secara serentak di seluruh Indonesia,” tambah Menag. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung praktik ibadah yang teratur dan terstandarisasi.
Lebih rinci, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan hisab pada hari ini menunjukkan ketinggian di atas ufuk antara 3 derajat 17 menit 33 detik hingga 6 derajat 56 menit 58 detik. Sudut elongasi hilal berada di kisaran 8 derajat 54 menit 49 detik hingga 10 derajat 37 menit 7 detik. Data ini menjadi dasar ilmiah penetapan tanggal Iduladha 1447 H di Indonesia.
Dengan kepastian tanggal ini, masyarakat dapat merencanakan berbagai rangkaian ibadah, mulai dari salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban, hingga kegiatan sosial dan keagamaan lain. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Iduladha demi keamanan bersama.
Penetapan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi lembaga pendidikan, perusahaan, dan komunitas lokal untuk menyesuaikan jadwal cuti dan kegiatan operasional dengan perayaan Hari Raya Iduladha, sehingga harmoni sosial dan ibadah umat tetap terjaga.
