Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman mengungkap alasan kembalinya sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas semakin marak
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Ilustrasi Polri Tilang Manual
Ilustrasi Polri Tilang Manual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polri memastikan bahwa penerapan sistem tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu, dan hanya dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera electronic traffic law enforcement atau e-TLE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” kata Ramadhan, Selasa (16/5/2023).

Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi. Menurutnya, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.

Baca Juga:
  • Kemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional
  • Insiden Pengeroyokan dan Penusukan Terjadi pada Dua Lansia di Kelapa Gading oleh WNA Nigeria di Dalam Apartemen
  • Menggelora! Latihan Kepemimpinan Seru oleh Kwartir Tasikmalaya
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan

“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” katanya.

Makin Marak Pelanggaran

Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.

Artikel Terkait:
  • Pembangunan Fasilitas Baru di IKN, dari Hunian ASN-Pusat Perbelanjaan
  • Gempa Rusia M 8,7 Picu Peringatan Tsunami di Indonesia
  • Kunker Komite III DPD RI Soroti PPDB di Kalimantan Timur
  • Berkah Ramadhan, Purna Jamnas 96 Buka Bersama Yatim Piatu

“Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,” kata Firman, Senin (15/5/2023).

Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.

Jangan Lewatkan:
  • Lagapurnagita 2023 Lansia Bernyanyi Bahagia
  • Skandal Karyawan Tidur Bersama Bos Menggemparkan, Apa Tanggapan dari Pihak Buruh?
  • BNPB: Banjir Jakarta Kali Ini Lebih Lama Surut
  • Jumhur Hidayat: Pemerintahan Prabowo Gandrung Industri dan Pro Buruh

Brigjen Ahmad Ramadhan e-TLE Polri Polri Irjen Pol Firman Tilang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah
Next Article Avanza Kuasai Puncak Penjualan Mobil Indonesia, Brio Tersingkir

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi