Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman mengungkap alasan kembalinya sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas semakin marak
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Ilustrasi Polri Tilang Manual
Ilustrasi Polri Tilang Manual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polri memastikan bahwa penerapan sistem tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu, dan hanya dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera electronic traffic law enforcement atau e-TLE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” kata Ramadhan, Selasa (16/5/2023).

Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi. Menurutnya, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.

Baca Juga:
  • Harapan Terbuka: 14 Kiat Menyongsong Perjalanan Haji
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • Mahfud Md Undurkan Diri dari Kabinet Pemerintahan
  • Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” katanya.

Makin Marak Pelanggaran

Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.

Artikel Terkait:
  • Hindari Konflik, Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam
  • 5 Provinsi Waspada Tsunami, BNPB Minta Warga Kosongkan Pantai
  • Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan
  • AHY Sarapan Bersama Jokowi, Bahas Pemilu Agar Berjalan Aman

“Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,” kata Firman, Senin (15/5/2023).

Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.

Jangan Lewatkan:
  • Wakil Ketua DPR Pastikan Gaji ke-13 ASN Tidak Dipangkas
  • Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
  • Pimpinan DPR Sidak dan Sosialisasi Sub Pangkalan Gas Melon di Jakarta Barat
  • Menag Harap Idul Adha 2025 Jatuh Serentak pada 6 Juni

Brigjen Ahmad Ramadhan e-TLE Polri Polri Irjen Pol Firman Tilang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah
Next Article Avanza Kuasai Puncak Penjualan Mobil Indonesia, Brio Tersingkir

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi