Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

UU Haji dan Umrah hasil perubahan ketiga resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pemerintah, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun. Serentak, anggota DPR menjawab “Setuju”, dan palu diketok sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebut seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu substansi terpenting dari perubahan UU adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji. Selain itu, terdapat penyesuaian kuota petugas haji dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga:
  • Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
  • BDS Asia Pasifik: Boikot Produk Israel Pendukung Genosida
  • Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
  • Kemenag Mataram Masih Tunggu Tambahan Kuota Haji

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelas Marwan.

Namun, ia menambahkan ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya kemungkinan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Seminar Sidang Isbat Ramadan Bahas Tradisi dan Sains
  • Presiden Undang Semua Capres, Berikan Dukungan
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam
  • Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman saat Mudik

Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sebelumnya diatur dalam UU kini dihapus dan diserahkan pada regulasi yang akan ditetapkan Menteri Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan di masa depan.

Dengan pengesahan UU ini, DPR meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan efektif dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta pelayanan kepada jamaah.

Jangan Lewatkan:
  • Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi
  • Hak Suara Untuk 412 Warga Jakarta yang Ultah Ke-17 Saat Pemilu
  • HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan
  • Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah
DPR RI Kementerian Haji Komisi VIII Regulasi Haj UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Next Article Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Pesona Kawaguchiko dengan Latar Gunung Fuji

Travel Alfi Salamah

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi