Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 30 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Rancang Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mewajibkan platform media sosial memverifikasi usia pengguna untuk mencegah anak-anak membuat akun sendiri.
AssyifaAssyifa5 Februari 2025 Nasional
aturan larangan akun media sosial anak
Komdigi Menyusun Peraturan yang Melarang Anak-Anak Membuat Akun Media Sosial (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan baru yang membatasi anak-anak membuat akun media sosial sendiri. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital, bukan membatasi akses mereka terhadap informasi.

“Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial,” ujar Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Komdigi akan mewajibkan platform media sosial menerapkan teknologi verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun sendiri.

Baca Juga:
  • UGM: Jokowi Sah Lulusan Kehutanan, Ijazah Asli di Tangannya
  • DPRD Jakarta Tolak Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta
  • Kebugaran Tubuh Lansia: Rahasia Menjaga Kesehatan Abadi
  • Sejak 2005, LPS Tangani 137 Bank dan Bayarkan Klaim Rp 2,82 Triliun

“Harus ada teknologi yang bisa mengecek usia pengguna. Jika anak ini baru 15 tahun atau 16 tahun, dia tidak boleh membuat akun sendiri. Namun, jika anak menggunakan akun orang tua dan diawasi, itu diperbolehkan,” lanjut Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa aturan ini tidak melarang anak mengakses media sosial, tetapi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.

“Pada prinsipnya, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua. Kami tidak melarang akses informasi, tetapi memastikan mereka tidak memiliki akun sendiri tanpa pengawasan,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Inovasi Kemenkes untuk Menurunkan Angka Kematian Jamaah Haji
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • BDS Asia Pasifik: Boikot Produk Israel Pendukung Genosida

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama terkait upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, Komdigi juga menyadari tantangan dalam penerapan aturan ini, termasuk dalam memastikan platform benar-benar menjalankan verifikasi usia secara efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, konten berbahaya, serta paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026
  • 354.247 Ribu Orang Tinggalkan Jawa ke Sumatra saat Libur Natal
  • Seminar Pra Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H: Mencari Titik Temu Hisab dan Rukyat
  • Kemeriahan Tahun Baru di Bundaran HI Sisakan Penyesalan Warga
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWOSM Buka Lowongan Sekjen Baru, Cari Pemimpin Kepanduan Global
Next Article Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025 untuk Permudah Akses Guru

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi