Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami

Aturan bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung praktik poligami.
AssyifaAssyifa18 Januari 2025 Nasional
Pergub ASN 2025 Melindungi Keluarga
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan, ASN yang hendak berpoligami atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:
  • DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif
  • Panduan Terbaru Rahasia Sukses Umroh di Muharram
  • Rakyat Kesulitan LPG 3 Kg, Polri Turun Langsung Cek Ketersediaan

Teguh menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub ini bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub ini telah dilakukan sejak 2023, melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Teguh menjelaskan, proses harmonisasi dengan instansi terkait dilakukan untuk menyusun aturan yang tepat dan komprehensif.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Artikel Terkait:
  • Potensi Zakat Capai 400 Triliun, Tasikmalaya Terima Penghargaan Kota Wakaf 2024
  • Istana: Prabowo Akan Berkantor di IKN Mulai 2028
  • Diatas Kapal Pinisi, Jokowi dan Pemimpin ASEAN Menikmati Senja di Labuan Bajo
  • Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” tegas Teguh.

Jangan Lewatkan:
  • Sulap Aula Pendopo Wabup Menjadi Penginapan Eksklusif Kukarland Festival 2023
  • Kemeriahan Tahun Baru di Bundaran HI Sisakan Penyesalan Warga
  • Seminar Sidang Isbat Ramadan Bahas Tradisi dan Sains
  • Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
DKI Jakarta Keluarga ASN Pergub ASN Poligami Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSenyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
Next Article Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Daniel Kahneman: Akhir Tragis Seorang Peraih Nobel

Profil Ericka

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Opini Udex Mundzir

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi