Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami

Aturan bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung praktik poligami.
AssyifaAssyifa18 Januari 2025 Nasional
Pergub ASN 2025 Melindungi Keluarga
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan, ASN yang hendak berpoligami atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:
  • Ketapanrame, Wisata Desa Terbaik di Indonesia
  • Pramono: Banjir Jakarta 90 Persen Kiriman dari Hulu
  • Kaltim Jadi Tuan Rumah, 38 Daerah Siap Ikuti MTQ Nasional Ke-30
  • Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah

Teguh menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub ini bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub ini telah dilakukan sejak 2023, melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Teguh menjelaskan, proses harmonisasi dengan instansi terkait dilakukan untuk menyusun aturan yang tepat dan komprehensif.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Artikel Terkait:
  • OIKN Bantah Isu Pembangunan IKN Terhenti Akibat Pemangkasan Anggaran
  • Travel Gelap Marak Jelang Mudik, Bahaya Intai Penumpang
  • Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia
  • 400 Ribu Tiket Mudik Terjual di Hari Pertama Puasa

ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” tegas Teguh.

Jangan Lewatkan:
  • Wamensesneg Ungkap Alasan HUT ke-80 Indonesia Tak Digelar di IKN
  • Menag Harap Idul Adha 2025 Jatuh Serentak pada 6 Juni
  • Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag
  • Skandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
DKI Jakarta Keluarga ASN Pergub ASN Poligami Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSenyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
Next Article Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Perspektif Alfi Salamah

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan

Bisnis Ericka

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi