Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami

Aturan bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung praktik poligami.
AssyifaAssyifa18 Januari 2025 Nasional
Pergub ASN 2025 Melindungi Keluarga
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan, ASN yang hendak berpoligami atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:
  • Hotman Berikan Alasan Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
  • Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal
  • Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien
  • Menag Buka MTQ Internasional IV di Jakarta, 60 Peserta dari 38 Negara

Teguh menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub ini bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub ini telah dilakukan sejak 2023, melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Teguh menjelaskan, proses harmonisasi dengan instansi terkait dilakukan untuk menyusun aturan yang tepat dan komprehensif.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Artikel Terkait:
  • Mengharukan, Jamaah Difabel Netra Jual Tanah Demi Haji
  • Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
  • Warga Wunut Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Bari’an Merdeka 1000 Tupeng Cobek
  • Pesona dan Berkah, Pesan Khusus untuk Jamaah Haji Lagos

ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” tegas Teguh.

Jangan Lewatkan:
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
  • Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka
  • Gempa M 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara
  • Kemenhut Berhasil Repatriasi Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal ke Indonesia
DKI Jakarta Keluarga ASN Pergub ASN Poligami Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSenyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
Next Article Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi