Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami

Aturan bertujuan melindungi keluarga ASN, bukan mendukung praktik poligami.
AssyifaAssyifa18 Januari 2025 Nasional
Pergub ASN 2025 Melindungi Keluarga
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan, ASN yang hendak berpoligami atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:
  • Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS, Picu Kesenjangan
  • 5 Provinsi Waspada Tsunami, BNPB Minta Warga Kosongkan Pantai

Teguh menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub ini bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub ini telah dilakukan sejak 2023, melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Teguh menjelaskan, proses harmonisasi dengan instansi terkait dilakukan untuk menyusun aturan yang tepat dan komprehensif.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Artikel Terkait:
  • Hari Pramuka Ke-63, Ma’ruf Amin: Pramuka Berjiwa Pancasila, Garda Terdepan NKRI
  • Rahasia Haji Khusus 640 Jamaah Dapat Kuota Tambahan
  • Bahas Arahan Prabowo, TNI Gelar Rapat Pimpinan di Mabes TNI
  • Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” tegas Teguh.

Jangan Lewatkan:
  • Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil
  • Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
  • Prabowo Janji Bentuk Dewan Buruh Nasional
  • Jumhur Hidayat: Pemerintahan Prabowo Gandrung Industri dan Pro Buruh
DKI Jakarta Keluarga ASN Pergub ASN Poligami Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSenyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
Next Article Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari

Informasi lainnya

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Tombol Motivasi

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi