Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan

Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah
Alfi SalamahAlfi Salamah24 Oktober 2023 Nasional
Perpanjangan Visa Kunjungan
Ilustrasi visa kunjungan Arab Saudi bisa diperpanjang online h-7 kedaluwarsa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) meminta agar pemegang visa kunjungan yang tinggal di Kerajaan mematuhi peraturan dan ketentuan dengan melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Direktorat mengatakan, pembaruan visa kunjungan sekali masuk dapat dilakukan melalui Absher Afrad (perorangan) dan Absher Aamal (bisnis) serta melalui portal elektronik Muqeem.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/10/2023), pemegang visa tidak perlu datang ke kantor Jawazat untuk perpanjangan, melainkan dapat melakukannya secara online. Caranya dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.

Pemohon dapat memasukkan akunnya di Absher dan melakukan pembayaran biaya layanan perpanjangan visa kunjungan. Untuk perpanjangan ini syaratnya pihak pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang sah.

Baca Juga:
  • Perjuangan Nelayan Indonesia Hadapi Tantangan
  • JMSI Gelar Deklarasi Dukungan untuk IKN Nusantara di Depan Istana Garuda
  • Transisi Energi yang Adil, Bukan Sekedar Menurunkan Emisi Karbon
  • Korban Meninggal Bertambah dalam Insiden Bus Terguling di Guci, Jawa Tengah

Direktorat menyebut, perpanjangan visa harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Total masa perpanjangan visa tidak boleh lebih dari 180 hari.

Apabila mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan visa secara online, kata Direktorat, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Jawazat melalui layanan komunikasinya di platform Absher. Tim khusus dari direktorat akan menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah. Menurut laporan Saudi Gazette pada 26 Februari 2023 lalu. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan bahwa pemegang visa apa pun, termasuk kunjungan, turis, atau kerja dapat melakukan umrah.

Artikel Terkait:
  • Gugatan PTUN Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso
  • Tasreh Masuk Raudhah Tanpa Batasan Usia bagi 23 Kloter
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
  • Pasar Murah AGP 2025 Jadi Penyangga Inflasi Rumah Tangga di Sunter Agung

“Namun, wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji pada waktu tertentu untuk berziarah,” jelas kementerian saat menjawab pertanyaan.

Kementerian menyebut, pemegang visa umrah dapat melakukan perjalanan antara Makkah dan Madinah. Serta semua kota Kerajaan selama masa tinggal yang tertera pada visa. Jemaah umrah dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional mana pun di Kerajaan.

Jangan Lewatkan:
  • KKP Kumpulkan 6,494 Ton Sampah Plastik di Pantai Nongsa Batam
  • Jepang Kirim Tim Ahli untuk Dukung Program Gizi di Indonesia
  • 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak
  • BPH Migas Dapat Wewenang Baru Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
Haji Jawazat Visa Kunjungan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
Next Article DPRD Kaltim Dorong Aspirasi Masyarakat di Desa Loa Ipuh

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi