Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

Pertanyaan tentang hukum merekam khutbah Salat Ied kembali muncul, terutama di era ponsel pintar dan media sosial.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati15 Maret 2026 Nasional
Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?
Ilustrasi salat Ied (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Momen Salat IdulFitri yang hanya datang setahun sekali sering membuat sebagian jemaah ingin mengabadikan suasana ibadah, termasuk ketika khatib menyampaikan khutbah. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah diperbolehkan merekam video saat khutbah Salat Ied sedang berlangsung?

Salat Ied dilaksanakan pada 1 Syawal setiap tahun dan menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, salat dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan khutbah oleh khatib. Berbeda dengan khutbah pada Salat Jumat yang wajib didengarkan, khutbah Salat Ied memiliki status sunah sehingga jemaah tidak diwajibkan untuk tetap duduk mendengarkannya.

Hal tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Saib RA bahwa Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada para jemaah setelah Salat Ied selesai.

“Barangsiapa ingin pulang, maka hendaklah ia pulang. Dan barangsiapa ingin tetap tinggal untuk mendengar khutbah, maka hendaklah ia tetap tinggal mendengarkannya.”

Riwayat lain dari Ibnu Abbas RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersama para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman melaksanakan Salat Ied terlebih dahulu sebelum khutbah disampaikan kepada jemaah.

Baca Juga:
  • Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan

“Aku menghadiri Salat Ied bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka semua melaksanakan salat sebelum khutbah.”

Karena khutbah Salat Ied tidak bersifat wajib untuk didengarkan, sebagian ulama menjelaskan bahwa aktivitas seperti merekam video saat khutbah berlangsung pada dasarnya diperbolehkan. Tindakan tersebut tidak membatalkan ibadah dan tidak menghilangkan pahala salat yang telah dilakukan sebelumnya.

Namun demikian, para ulama juga mengingatkan bahwa merekam khutbah bisa menjadi makruh atau tidak disukai jika aktivitas tersebut mengganggu kekhusyukan jemaah lain. Misalnya, mengangkat ponsel terlalu tinggi, berpindah-pindah tempat untuk mengambil gambar, atau menimbulkan gangguan visual bagi orang di sekitar yang sedang mendengarkan nasihat khatib.

Selain itu, tujuan utama khutbah Idulfitri adalah menyampaikan pesan keagamaan, nasihat moral, serta pengingat agar umat Islam tetap menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan berlalu. Isi khutbah biasanya membahas tentang pentingnya menjaga silaturahmi, memperkuat iman, serta mempertahankan amal ibadah yang telah dibangun selama Ramadhan.

Artikel Terkait:
  • Transformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar
  • Penangkapan Pelaku Yang Menjual Air Gun Glock 17 ke ‘Wakil Nabi’ Mustopa di Lampung oleh Polda Metro Jaya
  • Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia
  • Gempa M 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara

Karena itu, para jemaah dianjurkan untuk lebih memprioritaskan mendengarkan khutbah secara langsung daripada sibuk dengan aktivitas lain, termasuk merekam menggunakan ponsel. Mendengarkan dengan penuh perhatian dinilai lebih bermanfaat karena pesan-pesan keagamaan dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika ingin mendokumentasikan momen khutbah, jemaah disarankan melakukannya secara singkat, tidak mencolok, serta tidak mengganggu orang lain di sekitar. Alternatif lainnya adalah merekam dari posisi yang tidak menghalangi pandangan jemaah lain atau menunggu dokumentasi resmi dari panitia atau pengurus masjid.

Pada akhirnya, menjaga adab dan kekhusyukan dalam ibadah tetap menjadi hal utama saat menghadiri Salat Ied. Dokumentasi boleh dilakukan, namun tidak boleh mengalahkan tujuan utama ibadah, yakni mendekatkan diri kepada Allah dan menyerap pesan kebaikan dari khutbah yang disampaikan.

Jangan Lewatkan:
  • Kepala BKPSDM Temukan Fakta Mengejutkan: Guru Lapor Pungli Gagal
  • Stair Lift Borobudur Dipertimbangkan Jadi Fasilitas Permanen
  • Penerbangan Langsung ke Arab Saudi dari Bengkulu
  • Polisi Petakan 5 Titik Macet Jalur Mudik Garut

Adab Salat Ied Fiqih Ibadah Hukum Salat Ied IdulFitri Khutbah Idulfitri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya
Next Article Pesan Gus Baha untuk Perantau yang Gagal Mudik

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi