Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 18 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UI Beri Sanksi Ringan untuk Bahlil, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Sanksi ringan yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) kepada Bahlil Lahadalia memicu dugaan konflik kepentingan terkait pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan.
AssyifaAssyifa8 Maret 2025 Nasional
Dugaan konflik kepentingan UI dan Bahlil
Sanksi Ringan UI untuk Bahlil: Akademik Tunduk pada Kepentingan Tambang? (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) resmi mengakui adanya pelanggaran dalam penyusunan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Namun, keputusan UI yang hanya memberikan sanksi berupa pembinaan menuai kritik, terutama terkait dugaan konflik kepentingan.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), disebut-sebut memiliki kepentingan dalam keputusan tersebut. Dugaan ini muncul setelah pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), yang dipimpin oleh Gus Yahya.

Pengamat pendidikan Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai bahwa faktor pemberian izin tambang bisa saja memengaruhi keputusan UI.

“Mengenai izin tambang, bisa memengaruhi, bisa juga tidak. Tergantung kepada hasil investigasi,” kata Jejen, Sabtu (8/3/2025).

Ia menegaskan bahwa seharusnya integritas akademik tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau materi.

Baca Juga:
  • Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual
  • Lagapurnagita 2023 Lansia Bernyanyi Bahagia
  • Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan
  • BMKG Imbau Pemudik Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasmat, juga menyoroti adanya konflik kepentingan dalam keputusan UI.

“Pengambilan keputusan ini sarat akan konflik kepentingan, mengingat Rektor UI Heri Hermansyah dan Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf diduga memiliki kepentingan bisnis tambang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Kasmat menyoroti keuntungan yang diperoleh UI dan NU setelah revisi Undang-Undang Minerba, yang memungkinkan perguruan tinggi menerima manfaat dari pengelolaan tambang.

“Selama Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM, ada begitu banyak keuntungan yang didapatkan. NU menerima konsesi tambang eks PKP2B milik KPC, sementara UI mendapat keuntungan dari regulasi baru,” tambahnya.

Menurut Kasmat, seharusnya UI membatalkan disertasi Bahlil untuk menjaga kredibilitas akademik dan mempertahankan independensi institusi pendidikan.

Artikel Terkait:
  • BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem, Minta Respons Cepat Peringatan Dini
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan
  • Menggali Keabadian: Pelatihan Mendalam Manasik Haji
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam

Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa keputusan sanksi diambil melalui pertemuan empat organ UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik.

“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kami memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait,” ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sanksi yang diberikan mencakup penundaan kenaikan pangkat, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, serta perbaikan disertasi dan publikasi ilmiah.

UI menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara transparan dan kolegial, dengan tetap mengedepankan validasi data serta prinsip keadilan akademik. Namun, banyak pihak menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menjaga standar akademik.

Jangan Lewatkan:
  • Saldo e-Toll Minim, Polisi Ingatkan Pemudik Cegah Kemacetan
  • Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google
  • Kemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional
  • Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

Dengan berkembangnya polemik ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari UI serta kemungkinan adanya investigasi lebih lanjut terkait dugaan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Bahlil Lahadalia integritas akademik Konflik Kepentingan Tambang Universitas Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePisah Sambut Gubernur Kaltim, Kukar Hadiri Seremoni Penuh Kehangatan
Next Article Disdamkarmatan Kukar Genjot Kesiapsiagaan, Targetkan Armada di Semua Kecamatan

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi