Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi
Alfi SalamahAlfi Salamah1 Oktober 2023 Nasional
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Hakim Putuskan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Riyadh – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang dokter pria dengan hukuman penjara selama lima tahun. Setelah ditemukan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat wanita di sebuah fasilitas rumah sakit.

Pengadilan banding di wilayah Asir di barat daya Arab Saudi mengambil keputusan untuk memberlakukan hukuman maksimum kepada seorang dokter asal Suriah tersebut. Keputusan pengadilan mencakup pengumuman sanksi di media, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Ahad (1/10/2023).

Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut. Diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

Baca Juga:
  • Pelepasan Kontingen Peserta KPN 2023 Kwarcab Tasikmalaya
  • PHK Naik 30 Persen di 2025, Pemerintah Soroti 7 Faktor Utama
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh
  • Komisi VI dan XI DPR Disahkan Jadi Mitra Kerja BPI Danantara

Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian tertangkap dan petugas rujuk ke pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Nusron Wahid Jamin Keamanan Sertifikat Elektronik, Data Center Anti Bobol
  • Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat
  • Pertunjukan Seni dan Budaya Kalimantan Timur Memukau Delegasi OIC-CA 2023
  • Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.

Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.

Jangan Lewatkan:
  • BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN
  • Diskon Tarif Tol Diberlakukan di 10 Ruas Selama Libur Iduladha
  • Ungkap Pesan Lingkungan Habib Jafar di Gua Hira dan Jabal Nur
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan

Dokter Suriah Pelecehan seksual Pengadilan Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang
Next Article Ali Hamdi Ajak Anak Muda Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Angin Segar bagi Narapidana

Editorial Udex Mundzir

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Refleksi Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi