Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 22 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi
Alfi SalamahAlfi Salamah1 Oktober 2023 Nasional
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Hakim Putuskan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Riyadh – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang dokter pria dengan hukuman penjara selama lima tahun. Setelah ditemukan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat wanita di sebuah fasilitas rumah sakit.

Pengadilan banding di wilayah Asir di barat daya Arab Saudi mengambil keputusan untuk memberlakukan hukuman maksimum kepada seorang dokter asal Suriah tersebut. Keputusan pengadilan mencakup pengumuman sanksi di media, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Ahad (1/10/2023).

Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut. Diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

Baca Juga:
  • Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat
  • Maqam Ibrahim, Tempat Nabi Ibrahim Dikubur di Masjidil Haram
  • Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
  • Siap-siap! Jamaah Haji Indramayu Berangkat dari Bandara Kertajati

Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian tertangkap dan petugas rujuk ke pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak
  • Jaksa Agung Dorong Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan
  • DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
  • Jelajahi Keindahan Turki: TGA Memperkenalkan Pantai yang Menakjubkan di Laut Tengah

Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.

Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.

Jangan Lewatkan:
  • MUI Dukung Pilkada via DPRD, Sebut Lebih Maslahat dan Hemat Biaya
  • Arab Saudi Buat Jembatan Udara Bantu Korban Gempa Maroko
  • Mudik Gratis DKI 2025 Siapkan 22 Ribu Kursi, Begini Cara Daftarnya
  • Susu Ikan, Inovasi Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis

Dokter Suriah Pelecehan seksual Pengadilan Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang
Next Article Ali Hamdi Ajak Anak Muda Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

Opini Udex Mundzir

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi