Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

El Nino “Godzilla” Mengintai Kemarau 2026

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi
Alfi SalamahAlfi Salamah1 Oktober 2023 Nasional
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Hakim Putuskan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Riyadh – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang dokter pria dengan hukuman penjara selama lima tahun. Setelah ditemukan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat wanita di sebuah fasilitas rumah sakit.

Pengadilan banding di wilayah Asir di barat daya Arab Saudi mengambil keputusan untuk memberlakukan hukuman maksimum kepada seorang dokter asal Suriah tersebut. Keputusan pengadilan mencakup pengumuman sanksi di media, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Ahad (1/10/2023).

Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut. Diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

Baca Juga:
  • Evaluasi Program MBG, Bahas Keluhan Pedagang Kantin
  • Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora
  • Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI
  • Gas Air Mata Mengenai Siswa Sekolah, Alek PKS Minta Polri Tanggung Jawab dan Evaluasi Aparat

Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian tertangkap dan petugas rujuk ke pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Petugas Daker dan Sektor Sambut Jamaah Haji Indonesia
  • Nelayan Kali Baru Selamatkan Sapi Terdampar di Perairan Jakarta Utara
  • Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal
  • Bandara NYIA Mengalami Peningkatan Pergerakan Pesawat dan Penumpang

Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.

Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.

Jangan Lewatkan:
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan
  • Wakil Ketua DPR Pastikan Gaji ke-13 ASN Tidak Dipangkas
  • Palti Hutabarat Sebar Rekaman Hoaks Dukung Capres 2 di UU ITE
  • Menag Dorong BP4 Tekan Perceraian yang Kian Meningkat

Dokter Suriah Pelecehan seksual Pengadilan Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang
Next Article Ali Hamdi Ajak Anak Muda Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

Informasi lainnya

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026

Antrean Haji Panjang Disorot, Sistem Dinilai Tak Adil Lagi

11 April 2026

Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

10 April 2026

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

7 April 2026

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

4 April 2026
Paling Sering Dibaca

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi