Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 5 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi
Alfi SalamahAlfi Salamah1 Oktober 2023 Nasional
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Hakim Putuskan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Riyadh – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang dokter pria dengan hukuman penjara selama lima tahun. Setelah ditemukan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat wanita di sebuah fasilitas rumah sakit.

Pengadilan banding di wilayah Asir di barat daya Arab Saudi mengambil keputusan untuk memberlakukan hukuman maksimum kepada seorang dokter asal Suriah tersebut. Keputusan pengadilan mencakup pengumuman sanksi di media, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Ahad (1/10/2023).

Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut. Diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.

Baca Juga:
  • Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat
  • Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan
  • Kasmudjo Klarifikasi Tak Pernah Bimbing Skripsi Jokowi
  • Kedatangan 7 Kloter 6.983 Jamaah dan Petugas Haji ke Madinah

Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian tertangkap dan petugas rujuk ke pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Karyawan Dipaksa Staycation dengan Bos, Partai Buruh Tegaskan Penolakan UU Cipta Kerja
  • Gempa Magnitudo 5,4: BPBD Pandeglang Himbau Tetap Waspada
  • Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senjata Api Polisi
  • RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.

Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.

Jangan Lewatkan:
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh
  • Pelepasan Kontingen Peserta KPN 2023 Kwarcab Tasikmalaya
  • Momentum Suci Air Zamzam Jamaah Haji Kembali Mengalir
  • KPU RI Tegaskan Teknis Debat Kelima Pilpres Tidak Berubah

Dokter Suriah Pelecehan seksual Pengadilan Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang
Next Article Ali Hamdi Ajak Anak Muda Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Lifestyles Assyifa

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Food Lisda Lisdiawati

Gegetuk, Jejak Manis Kuliner Sunda

Food Alfi Salamah

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi