Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Ketika tambang makin dalam digali, rakyat justru makin dalam menanggung beban pajak demi membiayai negara.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Juli 2025 Editorial 500 Views
Ironi Indonesia kaya sumber daya alam tapi bergantung pajak.
Ilustrasi salah satu kekayaan SDA Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Indonesia selalu dielu-elukan sebagai negara yang “kaya raya” sumber daya alam. Emas, batu bara, nikel, tembaga, minyak, gas, hingga hutan tropis yang membentang luas, semua sering dijadikan modal kebanggaan di panggung internasional. Namun, di balik narasi gemerlap ini, ada kenyataan pahit yang jarang dibahas secara jujur: sumber pendapatan terbesar negara justru bukan dari kekayaan alam, melainkan dari kantong rakyat lewat pajak.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada 2023, pajak menyumbang sekitar 82 persen dari total pendapatan negara, atau sekitar Rp2.300 triliun. Sebaliknya, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor SDA hanya sekitar 18 persen. Padahal, jika benar dikelola maksimal, sektor SDA semestinya mampu menopang lebih banyak kebutuhan fiskal negara, bahkan mengurangi ketergantungan pada pungutan pajak rakyat.

Sebagian besar potensi SDA justru dikuasai oleh perusahaan besar, baik asing maupun nasional, melalui skema kontrak karya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan bagi hasil yang sering kali lebih menguntungkan pihak korporasi. Misalnya, di sektor tambang nikel, Indonesia memang menjadi eksportir terbesar dunia. Namun, nilai tambah di dalam negeri masih rendah karena mayoritas diekspor dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi.

Lihat saja daerah kaya tambang seperti Mimika di Papua atau Morowali di Sulawesi Tengah. Masyarakat sekitar tambang sering kali tetap miskin, jalan rusak, akses air bersih terbatas, bahkan tingkat stunting tinggi. Ironi ini seakan menegaskan bahwa keuntungan besar hanya dinikmati segelintir elit, sementara masyarakat lokal menjadi korban kerusakan lingkungan dan sosial.

Pemerintah pusat kerap berdalih bahwa pajak adalah tulang punggung stabilitas fiskal karena lebih pasti dan terukur dibanding pendapatan dari SDA yang fluktuatif. Argumen ini memang valid dari sisi teori fiskal. Namun, jika dalih ini terus dipakai tanpa pembenahan serius tata kelola SDA, rakyat akan terus dijadikan penopang utama pembangunan melalui pajak yang semakin memberatkan.

Gambaran kontras ini terlihat jelas dalam meme yang viral belakangan ini. Gambar yang menampilkan jalan berlumpur di desa, di samping foto robot anjing mahal dan Menteri Keuangan, seakan menampar kesadaran publik: negara mengaku kaya SDA, tetapi pembangunan dasar seperti jalan, sanitasi, dan layanan kesehatan di banyak daerah masih tertinggal jauh.

Menurut laporan Kementerian PUPR, lebih dari 40 persen jalan kabupaten di Indonesia dalam kondisi rusak atau rusak berat pada 2023. Akibatnya, biaya logistik naik, harga pangan mahal, petani kesulitan menjual hasil panen, dan akses pendidikan serta kesehatan terganggu.

Baca Juga:
  • Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan
  • Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?
  • Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu
  • Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Sementara itu, belanja negara untuk sektor keamanan dan belanja modal canggih seperti robot anjing (I-K9) justru meningkat tajam. Alat ini memang dibutuhkan dalam konteks tertentu seperti penanggulangan teror atau operasi taktis, tetapi jika dibandingkan dengan kebutuhan mendasar rakyat, prioritas ini patut dikritisi.

Di sisi hukum, celah pengawasan masih sangat besar. Banyak daerah penghasil tambang justru menjadi lahan subur korupsi. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 setidaknya ada 45 kasus korupsi terkait izin tambang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Ironisnya, kasus ini sering melibatkan pejabat daerah yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal.

Dari sisi sosial dan budaya, ketidakadilan distribusi keuntungan SDA menimbulkan luka mendalam. Masyarakat di sekitar tambang kerap dijanjikan lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur, tetapi yang mereka dapat hanyalah debu, limbah, dan harga pangan yang naik. Kearifan lokal yang selaras dengan alam perlahan tergilas oleh industri ekstraktif.

Secara ekonomi, ketergantungan pada pajak menimbulkan risiko serius. Ketika ekonomi nasional melambat, pendapatan pajak pasti ikut turun. Pada saat itulah defisit anggaran melebar, utang meningkat, dan ruang fiskal untuk belanja sosial mengecil. Kondisi ini sudah terlihat pada 2020–2021, saat pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak anjlok, memaksa pemerintah menambah utang hingga lebih dari Rp1.000 triliun dalam dua tahun.

Padahal, jika pendapatan dari SDA dikelola lebih adil, negara bisa punya cadangan fiskal yang lebih kuat. Norwegia adalah contoh sukses bagaimana negara kaya SDA bisa memanfaatkan hasil migas untuk membangun dana abadi (sovereign wealth fund) yang sekarang menyejahterakan rakyatnya.

Untuk mengatasi masalah ini, solusi tidak bisa setengah hati. Pertama, pemerintah harus berani meninjau ulang kontrak-kontrak SDA yang tidak adil. Negara harus memperjuangkan porsi bagi hasil yang lebih besar dan memastikan transparansi penerimaan negara.

Artikel Terkait:
  • Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
  • Pancasila Bukan Milik Satu Nama
  • Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta
  • Bayang-Bayang Dwifungsi

Kedua, dana bagi hasil untuk daerah penghasil harus ditingkatkan dan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga harus diawasi ketat agar tidak menjadi ladang korupsi. Implementasi e-budgeting dan sistem pengawasan digital harus diperluas, meniru beberapa daerah yang sudah lebih maju, seperti Jawa Barat.

Ketiga, alokasi anggaran harus diubah dari pola “pusat sentris” menjadi lebih berimbang. Prioritas pembangunan infrastruktur dasar, terutama jalan, jembatan, irigasi, dan sanitasi, harus menjadi garis depan. Jangan sampai robot anjing canggih dibeli, tetapi anak sekolah di pedalaman harus berjalan kaki berjam-jam di lumpur.

Selain itu, partisipasi publik harus diperkuat. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka disalurkan. Mekanisme konsultasi publik, forum musyawarah, hingga pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran, harus dijadikan kewajiban, bukan sekadar formalitas.

Sebagai media, kami melihat bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan persoalan moral dan keadilan. Negara yang terus membanggakan kekayaan alam, tetapi gagal memanfaatkannya untuk rakyat, sedang mengkhianati mandat konstitusi.

Indonesia tidak kekurangan tambang, tidak kekurangan hutan, tidak kekurangan minyak dan gas. Yang kurang adalah keberanian menata ulang tata kelola, menindak tegas mafia SDA, dan merumuskan prioritas yang benar-benar berorientasi pada rakyat.

Jangan Lewatkan:
  • Warisan Masalah Era Jokowi
  • Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat
  • Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada
  • Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Pajak seharusnya menjadi instrumen pelengkap, bukan tumpuan utama. Jika SDA diurus dengan benar, pajak rakyat bisa dikurangi, beban ekonomi masyarakat berkurang, dan daya beli meningkat. Pada akhirnya, kesejahteraan rakyat akan menjadi bukti bahwa kekayaan alam benar-benar menjadi anugerah, bukan kutukan.

Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak Ketimpangan Daerah Pembangunan Nasional Sumber Daya Alam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
Next Article Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Informasi lainnya

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi