Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Lidahmu adalah harimaumu, bijaklah sebelum berbicara.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Juli 2025 Daily Tips
akibat hukum mengucapkan kata anjing kepada teman
Ilustrasi mengucapkan kata kasar kepada teman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perang kata sering kali terjadi saat emosi memuncak. Namun, siapa sangka satu kata kasar bisa membuat seseorang mendekam di balik jeruji besi. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan fakta bahwa mengucapkan kata “anjing” kepada orang lain dapat dianggap sebagai penghinaan dan berujung pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Fenomena ini semakin disorot setelah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggunaan kata “anjing” termasuk dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghina orang lain di muka umum dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.

“Ucapan ‘anjing’ termasuk dalam penghinaan karena menyamakan manusia dengan binatang. Ini tidak pantas diucapkan meskipun dalam keadaan marah,” tegas Abdul Fickar Hadjar pada Jumat (5/7/2025). Pernyataan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara.

Baca Juga:
  • Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia
  • Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi
  • Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari
  • Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Sering kali, kata-kata kasar digunakan spontan saat bertengkar atau sekadar bercanda dengan teman. Namun, menurut hukum, meski hubungan antara pelaku dan korban dekat, jika korban merasa dilecehkan, ia tetap berhak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Penggunaan kata-kata kasar bisa berdampak buruk pada banyak aspek, mulai dari rusaknya hubungan sosial hingga masalah hukum yang berat. Banyak orang tidak menyadari bahwa emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi panjang, termasuk kerugian materi dan reputasi.

Selain berpotensi dipenjara, pelaku juga harus menghadapi proses hukum yang melelahkan secara mental. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengendalikan emosi dengan berbagai cara positif, seperti menarik napas panjang, berbicara dengan orang terpercaya, atau menenangkan diri sebelum merespons suatu konflik.

Artikel Terkait:
  • Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi
  • Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA
  • Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak
  • Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Menjaga ucapan bukan hanya tentang etika, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dengan memilih kata yang baik, kita tidak hanya menjaga perasaan orang lain, tetapi juga melindungi diri sendiri dari risiko hukum. Seiring meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, penting untuk selalu mengingat bahwa setiap kata yang kita ucapkan memiliki konsekuensi.

Jika ingin hubungan sosial tetap harmonis, mulai sekarang kita perlu lebih berhati-hati sebelum berbicara. Karena sekali kata keluar, tidak bisa ditarik kembali.

Jangan Lewatkan:
  • Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?
  • Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe
  • Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia
  • Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’
Etika Berkomunikasi Hukum Penghinaan Masalah Sosial Pasal 315 KUHP Tips Bijak Bicara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak
Next Article Arab Saudi Pertimbangkan Hapus Sistem Kuota Haji

Informasi lainnya

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

18 April 2026

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

14 Februari 2026

5 Cara Atasi Overthinking

13 Februari 2026

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

20 Januari 2026

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi