Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

Seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia, Buya Yahya Mengatakan Tidak Ada Dalil yang Melarang Jamaah Haji ke Luar Rumah Selama 40 Hari Usai Tunaikan Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji dkeluar rumah selama 40 hari sepulang mereka dari ibadah di tanah suci.

“Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.

Tidak Ada Keharaman Keluar Rumah

Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.

Baca Juga:
  • Polemik Kursi Bisnis Haji Kementerian BUMN Bantah Gratis
  • Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi
  • Antisipasi Lonjakan Perusahaan Umroh Saudi Siap Beraksi
  • Waspada Batuk dan Flu di Kalangan Jamaah Haji

Misalkan seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya itu. Kemudian, ibu-ibu yang biasa ke pasar pun bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

Artikel Terkait:
  • Tim Kesehatan Haji RI dan Malaysia Bersatu Cegah Penyakit
  • Katering Haji 2025 Diisi Menu Nusantara, Diperiksa 3 Kali Sehari
  • Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah
  • Wamenag Imbau Jemaah Haji Laporkan Petugas Tak Responsif

“Jadi tidak ada larangan mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan, tidak ada keharaman, habis haji boleh jalan keliling. Boleh ziarah ke makam, tidak masalah, tidak ada larangan semuanya,” ujar Buya.

Hanya saja, tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, tradisi di beberapa daerah berbeda-beda. Umumnya, akan banyak tetangga dan saudara yang datang berkunjung sehingga akan lebih baik jika yang punya rumah berada di rumah.

Jangan Lewatkan:
  • Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta
  • Duka di Arab Saudi 10 Jamaah Haji Riau Meninggal Dunia
  • Saudi Siap Sambut 10 Juta Muslim untuk Ibadah Umroh
  • Kloter Kuota Tambahan Tiba di Madinah Hanya Transit

Buya Yahya Info Haji 2023 KH Yahya Zainul Ma'arif Pondok Pesantren Al-Bahjah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleE-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan
Next Article Inspiratif! 42 Muslim Tuna Netra Menunaikan Haji dengan Kafeef

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

Islami Lisda Lisdiawati

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Profil Alwi Ahmad

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi