Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 29 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

Seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia, Buya Yahya Mengatakan Tidak Ada Dalil yang Melarang Jamaah Haji ke Luar Rumah Selama 40 Hari Usai Tunaikan Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji dkeluar rumah selama 40 hari sepulang mereka dari ibadah di tanah suci.

“Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.

Tidak Ada Keharaman Keluar Rumah

Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.

Baca Juga:
  • Tanpa Batas Waktu Pencarian Jamaah Haji Hilang
  • Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah
  • Menuju Spiritualitas: Bandara YIA Terbangkan Para Jamaah Umrah
  • Mengejutkan! Ratusan Koper Jamaah Haji Terlupakan di Jeddah

Misalkan seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya itu. Kemudian, ibu-ibu yang biasa ke pasar pun bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

Artikel Terkait:
  • Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
  • Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket
  • 75.887 Jemaah Diberangkatkan, Proses Haji Dihantui Kendala Teknis
  • Tips Tidak Tertinggal, Jamaah Haji Diminta Bawa Barang Terbatas

“Jadi tidak ada larangan mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan, tidak ada keharaman, habis haji boleh jalan keliling. Boleh ziarah ke makam, tidak masalah, tidak ada larangan semuanya,” ujar Buya.

Hanya saja, tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, tradisi di beberapa daerah berbeda-beda. Umumnya, akan banyak tetangga dan saudara yang datang berkunjung sehingga akan lebih baik jika yang punya rumah berada di rumah.

Jangan Lewatkan:
  • Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural
  • Puncak Haji di Armuzna: Keringanan bagi Jamaah Lansia
  • Kartu Prioritas Lansia Inovasi Kesehatan Arab Saudi yang Terbaru
  • KKHI Madinah Siap Mengantar Jamaah Haji Sakit ke Makkah

Buya Yahya Info Haji 2023 KH Yahya Zainul Ma'arif Pondok Pesantren Al-Bahjah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleE-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan
Next Article Inspiratif! 42 Muslim Tuna Netra Menunaikan Haji dengan Kafeef

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Growth Mindset

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi