Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

Seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia, Buya Yahya Mengatakan Tidak Ada Dalil yang Melarang Jamaah Haji ke Luar Rumah Selama 40 Hari Usai Tunaikan Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji dkeluar rumah selama 40 hari sepulang mereka dari ibadah di tanah suci.

“Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.

Tidak Ada Keharaman Keluar Rumah

Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.

Baca Juga:
  • Tawaf di Tanah Suci: Jamaah Haji Lansia Ditekankan Bersama
  • Menuju Level Prapandemi Terdekat, Penerbangan Haji ke Saudi
  • Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta
  • Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Wukuf dan Berada di Mina

Misalkan seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya itu. Kemudian, ibu-ibu yang biasa ke pasar pun bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

Artikel Terkait:
  • Kejadian Mencemaskan: Jamaah Haji Kehilangan Kartu Identitas
  • Arab Saudi Sinyalir Penghapusan Visa Haji Furoda
  • Rekomendasi To-Do List Jamaah Haji di Tanah Suci
  • DPR Pastikan Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Haji 2025

“Jadi tidak ada larangan mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan, tidak ada keharaman, habis haji boleh jalan keliling. Boleh ziarah ke makam, tidak masalah, tidak ada larangan semuanya,” ujar Buya.

Hanya saja, tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, tradisi di beberapa daerah berbeda-beda. Umumnya, akan banyak tetangga dan saudara yang datang berkunjung sehingga akan lebih baik jika yang punya rumah berada di rumah.

Jangan Lewatkan:
  • Wagub Kalbar Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Asrama Haji Batam
  • Keistimewaan Hari Iduladha dan Hari Tasyrik Bagi Umat Islam
  • Transgender Isa Zega, DPR: Perlu Fatwa
  • Tim Medis Darurat Kemenkes Beraksi: Atasi Kematian Jamaah Haji

Buya Yahya Info Haji 2023 KH Yahya Zainul Ma'arif Pondok Pesantren Al-Bahjah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleE-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan
Next Article Inspiratif! 42 Muslim Tuna Netra Menunaikan Haji dengan Kafeef

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Editorial Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi